Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Nga I MADE BAYUNA 1.JRO WARSIKI TJENG
2.VERA LAFRINA
3.GUSTI AYU NGURAH MAS KEZIA RATU KYRANA
4.GUSTI AYU NGURAH MAS KAYLA RATU KYRANA
5.GUSTI AYU NGURAH MAS KEITARA RATU KYRANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE BAYUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTICIA TIFANY, S.H., M.HI MADE BAYUNA
Tergugat
NoNama
1JRO WARSIKI TJENG
2VERA LAFRINA
3GUSTI AYU NGURAH MAS KEZIA RATU KYRANA
4GUSTI AYU NGURAH MAS KAYLA RATU KYRANA
5GUSTI AYU NGURAH MAS KEITARA RATU KYRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan jual beli tanah yang semula dijual oleh I Gusti Ngurah Hartono (almarhum) dan sekarang diteruskan oleh ahli warisnya Tergugat I sampai Tergugat V dua bidang tanah pertanian masing-masing Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang : 22.01.000003707.0, Luas 2.040 m2 atas nama Jro Warsiki Tjeng, Gusti Ayu Ngurah Mas Kezia Ratu Kyrana, Gusti Ayu Ngurah Mas Kayla Ratu Kyrana, Vera Lafrina, dan Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana dan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang 22.01.000003657.0, luas 4.000 m2, atas nama Vera Lafrina, Gusti Ayu Ngurah Mas Kezia Ratu Kyrana, Jro Warsiki Tjeng , Gusti Ayu Ngurah Mas Kayla Ratu Kyrana dan Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana yang kedua tanah tersebut terletak di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana adalah sah;
  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membalik nama kedua bidang tanah pertanian tersebut diatas yang semula atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat V ke atas nama Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan ini;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak