KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-13/N.1.16/Eoh.3/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : I GEDE EKA SUWIBAWA
Nomor Identitas : 5101012501830008
Tempat lahir : Baluk
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 25 Januari 1983
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat Kecamatan Negara,
Kabupaten Jembrana
Agama : Hindu
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
- Penangkapan
- Penahanan
: Tanggal 15 Pebruari 2025.
: Rutan Polsek Kota Jembrana sejak tanggal sejak tanggal 15 Pebruari s/d tanggal 6 Maret 2025;
-
-
- Perpanjang Penuntut Umum : Rutan Polsek Kota Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 7
Maret s/d tanggal 26 Maret 2025;
-
-
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, tanggal sejak tanggal 19 Maret
2025 s/d tanggal 7 April 2025
- DAKWAAN KESATU
--------- Bahwa terdakwa I GEDE EKA SUWIBAWA Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2025 , sekira pukul 19.45 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Pebruari Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat dirumah saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari yang beralamat di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal dari terdakwa mengendarai sepeda motor yamaha jupiter warna biru hitam tahun 2008 Nomor Polisi : DK 2054 ZA menuju ke Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana dan sesampai di tempat tersebut terdakwa memarkir sepeda motornya didepan rumah saksi Ni Nengah Sendi Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2025 sekira pukul 19.45 wita terdakwa masuk kedalam rumah saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari yang beralamat di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana dengan cara melompati pagar disebelah selatan setinggi kurang lebih 2 (meter) tepatnya dari rumah saksi Ni Nengah Sendi selanjutnya setelah terdakwa berhasil melompati pagar tersebut terdakwa masuk dengan cara mengendap-edap sambal melihat situasi rumah
yang dalam keadaan sepi selanjutnya saat terdakwa hendak mengambil burung Tuwu berwarna hitam didalam sangkar yang ergantung diteras rumah Ni Putu Ita Novi Sari Lestari , terdakwa mendengar saksi Ni Putu Artini berteriak “maling”.
- Bahwa setelah terdakwa mendengar teriakan tersebut, terdakwa berlari keluar menuju kearah selatan melompati pagar setinggi kurang lebih 2 meter dan melewati kepekarangan rumah saksi Ni Nengah Sendi kemudian terdakwa menngambil kunci kontak sepeda motor dan hendak meninggalkan tempat tersebut namun terdakwa diamankan oleh warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Jembrana.
- Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) bulan mengintai rumah milik saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari yang beralamat di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana dan terdakwa mengetahui jika dirumah tersebut ada 3 (tiga) ekor burung tuwu berwarna hitam tergantung diteras rumah serta berniat untuk mengambil burung tuwu berwarna hitam tersebut.
- Bahwa saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk memasuki teras rumah saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari untuk mengambil burung tuwu milik suami saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa I GEDE EKA SUWIBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa I GEDE EKA SUWIBAWA Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2025 , sekira pukul 19.45 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Pebruari Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat dirumah saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari yang beralamat di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Percobaan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal dari terdakwa mengendarai sepeda motor yamaha jupiter warna biru hitam tahun 2008 Nomor Polisi : DK 2054 ZA menuju ke Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana dan sesampai di tempat tersebut terdakwa memarkir sepeda motornya didepan rumah saksi Ni Nengah Sendi Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2025 sekira pukul 19.45 wita terdakwa masuk kedalam rumah saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari yang beralamat di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana dengan cara melompati pagar disebelah selatan setinggi kurang lebih 2 (meter) tepatnya dari rumah saksi Ni Nengah Sendi selanjutnya setelah terdakwa berhasil melompati pagar tersebut terdakwa masuk dengan cara mengendap-edap sambal melihat situasi rumah yang dalam keadaan sepi selanjutnya saat terdakwa hendak mengambil burung Tuwu berwarna hitam didalam sangkar yang ergantung diteras rumah Ni Putu Ita Novi Sari Lestari , terdakwa mendengar saksi Ni Putu Artini berteriak “maling”.
- Bahwa setelah terdakwa mendengar teriakan tersebut, terdakwa berlari keluar menuju kearah selatan melompati pagar setinggi kurang lebih 2 meter dan melewati pekarangan rumah saksi Ni Nengah Sendi kemudian terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor dan hendak meninggalkan tempat tersebut namun terdakwa diamankan oleh warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Jembrana.
- Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) bulan mengintai rumah milik saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari yang beralamat di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana dan terdakwa mengetahui jika dirumah tersebut ada 3 (tiga) ekor burung tuwu berwarna hitam tergantung diteras rumah serta berniat untuk mengambil burung tuwu berwarna hitam tersebut.
- Bahwa perbuatan mengambil burung tuwu tersebut belum terselesai terlaksana bukan atas kehendak terdakwa melainkan, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Ni Putu artini dan diteriaki maling sehingga terdakwa berlari dan meninggalkan teras rumah saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari yang beralamat di Banjar Tengah Desa Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana.
- Bahwa saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk memasuki teras rumah saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari untuk mengambil burung tuwu milik suami saksi Ni Putu Ita Novi Sari Lestari yang dibeli seharga kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa I GEDE EKA SUWIBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Negara, 19 Maret 2025 Jaksa Penuntut Umum
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002 |