Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 418.074.673,- (EMPAT RATUS DELAPAN BELAS JUTA TUJUH PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 410.313.518,- (EMPAT RATUS SEPULUH JUTA TIGA RATUS TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar RP.7.744.700,- (TUJUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.16.455,- (ENAM BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA RUPIAH-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |