Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Nga Drs. I Nyoman Sutengsu Kusumayasa SADRIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Agus Sanjaya, SE.,SH.,MH.Drs. I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
Tergugat
NoNama
1SADRIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.725.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi
3. Menyatakan sah semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas: menyerahkan bidang     tanah yg dijaminkan berupa sebidang tanah pekarangan, no 960 Desa Medewi, Surat ukur tanggal 08-10-1991 no 2576/1991, Luas 1185 M2, Lokasi Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana-Bali, Pemegang Hak Jahrah, untuk dilelang dan dijual
5. Menghukum tergugat untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini 
 
 
 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak