INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Nga | Drs. I Nyoman Sutengsu Kusumayasa | SADRIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 315.725.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi
3. Menyatakan sah semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas: menyerahkan bidang tanah yg dijaminkan berupa sebidang tanah pekarangan, no 960 Desa Medewi, Surat ukur tanggal 08-10-1991 no 2576/1991, Luas 1185 M2, Lokasi Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana-Bali, Pemegang Hak Jahrah, untuk dilelang dan dijual
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |