INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2025/PN Nga | 1.I MADE ADY MERTHA 2.NI PUTU ELISA ASTARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan menurut hukum Perubahan Nama Anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5101-LU-12032019-0011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana pada tanggal 20 Maret 2019 yang semula tercatat bernama I Made Narendra Mahayasa jenis kelamin laki-laki, lahir di Jembrana pada tanggal 03 Februari 2019 diubah menjadi bernama I Made Wijaya Mahayasa jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jembrana pada tanggal 03 Februari 2019;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai Perubahan Nama Anak Para Pemohon dapat dilakukan Pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini;
ATAU :
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |