Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
I MADE SUDIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1639/N.1.16/Eku.2/APB/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUDIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. I NENGAH NUARTA, S.H., M.H.I MADE SUDIARTA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
 
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 825/Jbr/Eku.2/11/2024
 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

  Nama Lengkap : I MADE SUDIARTA.
  NIK : 5101021603580001
  Tempat lahir : Mendoyo Dangin Tukad.
  Umur/tanggal lahir : 65 Tahun / 16 Maret 1958.
  Jenis Kelamin : Laki-Laki.
  Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia.
  Tempat tinggal : Banjar Baler Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
  A g a m a : Hindu.
  Pekerjaan : Buruh tani.
  Pendidikan : SMA.
       

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

-   Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

 

 

-   Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 06 November 2024 s/d 25 November 2024.

 

 

 

 

 

C.   DAKWAAN :

 
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa I MADE SUDIARTA pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di rumah terdakwa Banjar Baler Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain, memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang memiliki niat mensertifikatkan tanah yang terletak Banjar Pangkung Lubang, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sesuai SPPT Nomor : 51.01.030.015.007-0002.0 dengan luas tanah 64.550 m2 milik ayah kandungnya yang bernama I WAYAN NARBA (alm).
  • Bahwa karena tanah tersebut adalah warisan dari ayahnya sehingga terdakwa mempunyai niat untuk membagi tanah tersebut menjadi 3 (tiga) sertifikat sebagaimana ahli waris yaitu terdakwa (sebagai kakak lelaki tertua), I KETUT BERATA KUSUMA (adik kandung) dan I KETUT BAMBANG BUDIARTO (adik kandung).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta persetujuan dari para ahli waris dan seluruh ahli waris sepakat serta telah menandatangani surat-surat yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik, namun hanya saksi I KETUT BERATA KUSUMA yang tidak setuju dikarenakan saksi I KETUT BAMBANG BUDIARTO sudah tidak memiliki hak waris karena sudah keluar dari agama hindu menjadi agama islam sejak tanggal 23 Oktober 1988.
  • Bahwa karena Program Pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana akan berakhir, sehingga pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat dirumah terdakwa Banjar Baler Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, terdakwa berinisiatif untuk memalsukan tanda tangan saksi I KETUT BERATA KUSUMA dengan cara terdakwa menirukan tanda tangan saksi I KETUT BERATA KUSUMA dari beberapa surat-surat yang sudah ada sebelumnya, diantaranya foto copy kartu keluarga atas nama I KETUT BERATA KUSUMA tanpa sepengetahuan ahli waris yang lainnya kedalam surat-surat yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik, yaitu :
    1. Silsilah Keluarga atas nama I WAYAN NARBA dan R.R. SUBANDIAH tertanggal 10 Agustus 2022 dengan nomor register Desa Mendoyo Dangin Tukad :
  1. nomor register 470/1097/VIII/2022;
  2. nomor register 470/1097/VIII/2022;
  3. nomor register 470/1097/VIII/2022.
    1. Surat Pernyataan Ahli Waris dari alm. I WAYAN NARBA yang dibuat oleh para ahli waris tertanggal 10 Agustus 2022, tertera nama dan tanda tangan yang membuat atas nama terdakwa I MADE SUDIARTA beserta ahli waris lainnya masing-masing :
  1. dengan nomor register 470/1099/VIII/2022;
  2. dengan nomor register 470/1100/VIII/2022;
  3. dengan nomor register 470/1098/VIII/2022.
    1. Surat Pernyatan Pembagian Tanah Warisan ahli waris dari I WAYAN NARBA yang dibuat oleh para ahli waris tertanggal 10 Agustus 2022, tertera nama dan tanda tangan yang membuat I MADE SUDIARTA, dkk masing-masing :
  1. dengan nomor register 470/1103/VIII/2022 atas nama yang menerima warisan I MADE SUDIARTA;
  2. dengan nomor register 470/1101/VIII/2022 atas nama yang menerima warisan I KETUT BERATA KUSUMA;
  3. dengan nomor register 470/1102/VIII/2022 atas nama yang menerima warisan I KETUT BAMBANG BUDIARTO.
    1. Surat Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Nomor : 22010204.02174 tertanggal 01 Oktober 2021 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    2. Lampiran halaman 1 ruang identifikasi yang berkepentingan Nomor urut 42 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    3. Surat Permohonan penerbitan Sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana tertanggal 10 Agutsus 2022 atas nama pemohon I KETUT BERATA KUSUMA;
    4. Formulir isian inventarisasi dan identifikasi peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    6. Surat Pernyataan BPHTB terhutang tertanggal 10 Agsutus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    7. Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    8. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda-Tanda Batas Bidang Tanah beserta gambarnya tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA
  • Bahwa setelah surat-surat yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut telah lengkap, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi NI KETUT SRI WIDIASTUTI untuk menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Agustus 2022 saksi NI KETUT SRI WIDIASTUTI mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan beberapa dokumen yang diberikan oleh terdakwa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana dan telah diterima oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa atas permohonan Program Pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana tersebut, terbitlah 3 (tiga) sertifikat Hak Milik :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 2905/Desa Pergung, luas 17.700 m2, terbit tanggal 23 November 2022, tercatat atas nama I MADE SUDIARTA;
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 2906/Desa Pergung, luas 17.700 m2, terbit tanggal 23 November 2022, tercatat atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor 2907/Desa Pergung, luas 17.700 m2, terbit tanggal 23 November 2022, tercatat atas nama I KETUT BAMBANG BUDIARTO
  • Bahwa akibat terbitnya 3 (tiga) sertifikat Hak Milik tersebut, saksi I KETUT BERATA KUSUMA merasa dirugikan, karena saksi I KETUT BAMBANG BUDIARTO telah pindah agama menjadi agama Islam, sehingga sudah tidak berhak atas tanah warisan tersebut dan yang berhak hanya berdua saja yaitu terdakwa dan saksi I KETUT BAMBANG BUDIARTO. Mendapatkan masing-masing seluas 26.250 m2, sehingga terdapat selisih luas 8.850 m2 yang saksi I KETUT BERATA KUSUMA tidak peroleh.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No Lab : 601/DTF/2024 tanggal 3 Juli 2024. Dengan Kesimpulan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) adalah NON IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I KETUT BERATA KUSUMA yang terdapat pada Bab I point 1. A sampai dengan poin 1. J diatas dengan tanda tangan atas nama I KETUT BERATA KUSUMA Pembanding yang terdapat pada Bab I point 2 diatas, adalah merupakan tanda tangan berbeda.

 
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
 
---------- Bahwa terdakwa I MADE SUDIARTA pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di rumah terdakwa Banjar Baler Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang memiliki niat mensertifikatkan tanah yang terletak Banjar Pangkung Lubang, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sesuai SPPT Nomor : 51.01.030.015.007-0002.0 dengan luas tanah 64.550 m2 milik ayah kandungnya yang bernama I WAYAN NARBA (alm).
  • Bahwa karena tanah tersebut adalah warisan dari ayahnya sehingga terdakwa mempunyai niat untuk membagi tanah tersebut menjadi 3 (tiga) sertifikat sebagaimana ahli waris yaitu terdakwa (sebagai kakak lelaki tertua), I KETUT BERATA KUSUMA (adik kandung) dan I KETUT BAMBANG BUDIARTO (adik kandung).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta persetujuan dari para ahli waris dan seluruh ahli waris sepakat serta telah menandatangani surat-surat yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik, namun hanya saksi I KETUT BERATA KUSUMA yang tidak setuju dikarenakan saksi I KETUT BAMBANG BUDIARTO sudah tidak memiliki hak waris karena sudah keluar dari agama hindu menjadi agama islam sejak tanggal 23 Oktober 1988.
  • Bahwa karena Program Pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana akan berakhir, sehingga pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wita bertempat dirumah terdakwa Banjar Baler Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, terdakwa berinisiatif untuk memalsukan tanda tangan saksi I KETUT BERATA KUSUMA dengan cara terdakwa menirukan tanda tangan saksi I KETUT BERATA KUSUMA dari beberapa surat-surat yang sudah ada sebelumnya, diantaranya foto copy kartu keluarga atas nama I KETUT BERATA KUSUMA tanpa sepengetahuan ahli waris yang lainnya kedalam surat-surat yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik, yaitu :
    1. Silsilah Keluarga atas nama I WAYAN NARBA dan R.R. SUBANDIAH tertanggal 10 Agustus 2022 dengan nomor register Desa Mendoyo Dangin Tukad :
  1. nomor register 470/1097/VIII/2022;
  2. nomor register 470/1097/VIII/2022;
  3. nomor register 470/1097/VIII/2022.
    1. Surat Pernyataan Ahli Waris dari alm. I WAYAN NARBA yang dibuat oleh para ahli waris tertanggal 10 Agustus 2022, tertera nama dan tanda tangan yang membuat atas nama terdakwa I MADE SUDIARTA beserta ahli waris lainnya masing-masing :
  1. dengan nomor register 470/1099/VIII/2022;
  2. dengan nomor register 470/1100/VIII/2022;
  3. dengan nomor register 470/1098/VIII/2022.
    1. Surat Pernyatan Pembagian Tanah Warisan ahli waris dari I WAYAN NARBA yang dibuat oleh para ahli waris tertanggal 10 Agustus 2022, tertera nama dan tanda tangan yang membuat I MADE SUDIARTA, dkk masing-masing :
  1. dengan nomor register 470/1103/VIII/2022 atas nama yang menerima warisan I MADE SUDIARTA;
  2. dengan nomor register 470/1101/VIII/2022 atas nama yang menerima warisan I KETUT BERATA KUSUMA;
  3. dengan nomor register 470/1102/VIII/2022 atas nama yang menerima warisan I KETUT BAMBANG BUDIARTO.
    1. Surat Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Nomor : 22010204.02174 tertanggal 01 Oktober 2021 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    2. Lampiran halaman 1 ruang identifikasi yang berkepentingan Nomor urut 42 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    3. Surat Permohonan penerbitan Sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana tertanggal 10 Agutsus 2022 atas nama pemohon I KETUT BERATA KUSUMA;
    4. Formulir isian inventarisasi dan identifikasi peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    6. Surat Pernyataan BPHTB terhutang tertanggal 10 Agsutus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    7. Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
    8. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda-Tanda Batas Bidang Tanah beserta gambarnya tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama I KETUT BERATA KUSUMA
  • Bahwa setelah surat-surat yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut telah lengkap, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi NI KETUT SRI WIDIASTUTI untuk menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Agustus 2022 saksi NI KETUT SRI WIDIASTUTI mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan beberapa dokumen yang diberikan oleh terdakwa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana dan telah diterima oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa atas permohonan Program Pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana tersebut, terbitlah 3 (tiga) sertifikat Hak Milik :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 2905/Desa Pergung, luas 17.700 m2, terbit tanggal 23 November 2022, tercatat atas nama I MADE SUDIARTA;
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 2906/Desa Pergung, luas 17.700 m2, terbit tanggal 23 November 2022, tercatat atas nama I KETUT BERATA KUSUMA;
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor 2907/Desa Pergung, luas 17.700 m2, terbit tanggal 23 November 2022, tercatat atas nama I KETUT BAMBANG BUDIARTO
  • Bahwa akibat terbitnya 3 (tiga) sertifikat Hak Milik tersebut, saksi I KETUT BERATA KUSUMA merasa dirugikan, karena saksi I KETUT BAMBANG BUDIARTO telah pindah agama menjadi agama Islam, sehingga sudah tidak berhak atas tanah warisan tersebut dan yang berhak hanya berdua saja yaitu terdakwa dan saksi I KETUT BAMBANG BUDIARTO. Mendapatkan masing-masing seluas 26.250 m2, sehingga terdapat selisih luas 8.850 m2 yang saksi I KETUT BERATA KUSUMA tidak peroleh.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No Lab : 601/DTF/2024 tanggal 3 Juli 2024. Dengan Kesimpulan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) adalah NON IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I KETUT BERATA KUSUMA yang terdapat pada Bab I point 1. A sampai dengan poin 1. J diatas dengan tanda tangan atas nama I KETUT BERATA KUSUMA Pembanding yang terdapat pada Bab I point 2 diatas, adalah merupakan tanda tangan berbeda.

 
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
 

Negara,       November 2024 

PENUNTUT UMUM
 
 
SOFYAN HERU, SH.,MH
          JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001
 
 

Pihak Dipublikasikan Ya