Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Nga 1.Kade Sudiana, SE, SPD, MM, M.Pd
2.Ir. I Ketut Wijaya
1.KAPOLRES Jembrana
2.KASAT RESKRIM POLRES JEMBRANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 09 Des. 2022
Nomor Surat 96/PH-RKF/XII/2022
Pemohon
NoNama
1Kade Sudiana, SE, SPD, MM, M.Pd
2Ir. I Ketut Wijaya
Termohon
NoNama
1KAPOLRES Jembrana
2KASAT RESKRIM POLRES JEMBRANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jembrana yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP oleh Polres Jembrana dan Satreskrim Polres Jembrana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jembrana yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jembrana yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya