Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I KETUT REDANA
2.I GEDE PASEK SUASTANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT REDANA
2I GEDE PASEK SUASTANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUSTICIA TIFANY, S.H., M.HI KETUT REDANA
2JUSTICIA TIFANY, S.H., M.HI GEDE PASEK SUASTANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah wali ampu yang sah dari I KETUT SUDIARTA untuk menjual, mengontrakkan dan menjadikan anggunan pinjaman suatu bank atau ditempat lain sertipikat – sertipikat hak milik sebagai berikut :
1) Sertipikat Hak Milik Nomor 441 luas 2730 m2 atas nama I KETUT SUDIARTA terletak di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
2) Sertipikat Hak Milik Nomor 889 luas 1500 m2 atas nama I KETUT SUDIARTA terletak di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
3) Sertipikat Hak Milik Nomor 890 luas 1000 m2 atas nama I KETUT SUDIARTA terletak di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
4) Sertipikat Hak Milik Nomor 2190 luas 4920 m2, atas nama I KETUT SUDIARTA terletak di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
untuk dijual, dikontrakan ataupun dijadikan anggunan pinjaman suatu bank atau ditempat lain sesuai keperluan;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak