Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN Nga PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara I Gusti Ayu Sri Utami.S.AG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUARDANA, S.E.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara
Tergugat
NoNama
1I Gusti Ayu Sri Utami.S.AG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.851.070,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + Denda ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap tergugat diberikan sanksi Hukum sesuai aturan yang berlaku ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak