Dakwaan |
PERTAMA
----------------Bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO telah melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Rabat Beton, Daerah Persil, Banjar Pasar, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 08.45 WITA, Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan mengangkut/membawa barang yang diduga rokok ilegal di wilayah pengawasan Polsek Pekutatan di sekitar Daerah Persil. Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT kemudian langsung turun ke lokasi untuk memastikan informasi dari pengaduan masyarakat tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Rabat Beton, Daerah Persil, Banjar Pasar, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT menemukan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO yang diduga membawa rokok ilegal dengan menggunakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 2189 ZQ. Saat itu tidak ada orang maupun pihak lain yang sedang berada di lokasi kejadian. Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT kemudian menghentikan dan memeriksa barang yang dibungkus karung warna putih yang ditempatkan di jok belakang dan di bagian depan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 2189 ZQ. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata rokok-rokok yang dibawa dalam bungkusan kaping putih tersebut tidak dilekati pita cukai. Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT kemudian memeriksa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO dan pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO tidak membawa alat komunikasi/handphone.
- Selanjutnya, Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT melakukan pengamanan dengan membawa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO ke Polsek Pekutatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pekutatan, jumlah barang yang dibawa dengan cara dibonceng oleh Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO adalah sebanyak 140 (seratus empat puluh) slop dengan rincian merk sebagai berikut:
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
-
|
Dalil Bold
|
20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang
|
-
|
Milo Mild
|
80 slop @ 10 bungkus @ 16 batang
|
-
|
Mild Milo
|
40 slop @ 10 bungkus @ 16 batang
|
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO beserta barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diserahterimakan kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar yang selanjutnya Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan terkait adanya dugaan perkara tindak pidana cukai.
- Bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO mendapatkan suplai rokok yang tidak dilekati pita cukai dari Saudara SARIYADI (DPO) dan Saudari LATIFAH (DPO). Pada hari Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO diamankan oleh pihak Kepolisian, awalnya Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO berangkat dari rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada Hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 07.00 WITA menuju rumah Saudara SARIYADI (DPO) di sekitar Kampung Loji, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 2189 ZQ milik Saksi DAFFA ADITIYA RAHMAN yang merupakan anak kandung dari Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO. Setiba di rumah Saudara SARIYADI (DPO), Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO menanyakan apakah ada persediaan rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO jual. Saat itu Saudara SARIYADI (DPO) dan Saudari LATIFAH (DPO) menyatakan bahwa saat itu belum ada rokok tersedia. Setelah itu Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kembali pulang ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kembali datang ke rumah Saudara SARIYADI (DPO) dan ketika Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO sampai di rumah tersebut, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kemudian membunyikan bel sepeda motor untuk memberikan tanda bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO sudah di depan dan pintu gerbang rumah Saudara SARIYADI (DPO) terbuka secara otomatis. Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai telah diletakkan di dekat pintu gerbang rumah, kemudian Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO mengambil rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dan menaruhnya di bagian jok belakang/dibonceng sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 2189 ZQ.
- Selanjutnya setelah semua rokok-rokok tidak dilekati pita cukai tersebut dinaikkan, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO berencana untuk menjualnya di warung-warung sekitar Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Dalam perjalanan sekitar pukul 09.00 WITA tepatnya di Jalan Rabat Beton, Daerah Persil, Banjar Pasar, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO dihentikan oleh seseorang yang tidak Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kenal yang mengaku sebagai petugas dari Polsek Pekutatan. Kemudian datang lagi 2 (dua) orang petugas yang juga mengaku berasal dari Polsek Pekutatan yang melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap rokok-rokok tidak dilekai pita cukai yang Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO bawa.
- Bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO mengenal Saudara SARIYADI (DPO) sejak 5 (lima) tahun yang lalu, namun Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO baru mengetahui Saudara SARIYADI (DPO) menyediakan rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual sejak Agustus 2024. Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO pertama kali menjual rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 dengan cara sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO pergi ke rumah Saudara SARIYADI (DPO) untuk mengambil rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 20 (dua puluh) slop. Terhadap rokok-rokok tersebut berhasil Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO jual dalam sehari di beberapa warung di Desa Asahduren. Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO menjual rokok tersebut sebesar Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah). Atas penjualan tersebut Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO memperoleh komisi/keuntungan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan tambahan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) sehingga total keuntungan yang diperoleh Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO pada penjualan pertama adalah sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Karena Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO tergiur dengan keuntungan/ komisi dari penjualan pertama tersebut, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kembali melakukan pemesanan kembali sekitar 2 minggu kemudian yang berujung pada penangkapan oleh Petugas Polsek Pekutatan sebagaimana uraian di atas.
- Bahwa tujuan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO memiliki rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang keuntungannya akan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO pakai untuk biaya hidup. Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut diketahui Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO harganya lebih murah dibanding rokok yang dilekati pita cukai dan laku terjual di wilayah Kecamatan Pekutatan.
- Bahwa benar Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO menawarkan, menyediakan dan menjual rokok tidak dilekati pita cukai dengan merk seperti Dalil Bold, Milo Mild, dan Mild Milo. Rokok-rokok tidak dilekati pita cukai ini Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO tawarkan dan jual kepada orang-orang atau pemilik warung yang ada di sekitar Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai tersebut dengan dengan harga sebagai berikut :
Dalil Bold
|
Rp.55.000,00 per slop
|
Milo Mild
|
Rp.55.000,00 per slop
|
Mild Milo
|
Rp.55.000,00 per slop
|
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO peroleh dari penjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang pertama kali adalah sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Untuk penjualan kedua dengan hitungan jumlah barang total 140 (Seratus Empat Puluh) slop dengan harga jual sebesar Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) untuk semua merk, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO memperkirakan keuntungan/komisi yang Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO peroleh atas penjualan rokok tersebut sebesar Rp. 140.000,00 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Untuk per slop Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO mengambil keuntungan sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah).
- Bahwa Ahli RIBUT SUGIANTO menerangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO tersebut adalah sebesar Rp 22.207.504,00 (Dua puluh dua juta dua ratus tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SKM golongan paling rendah adalah Rp 1.380,00 per batang dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SKM golongan paling rendah adalah Rp. 746,00 per batang. Dari peraturan tersebut, maka kerugian negara akibat dari perbuatan tersebut diatas dapat dihitung sebagai berikut:
1.
|
Nilai Cukai (SKM)
|
|
23.200 batang
|
x
|
Rp. 746,00
|
|
|
Rp. 17.307.200,00
|
3.
|
Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SKM
|
|
23.200 batang
|
x
|
9,9%
|
x
|
Rp 1.380,00
|
Rp. 3.169.584,00
|
3.
|
Tarif Pajak Rokok SKM
|
|
|
10%
|
x
|
Rp. 17.307.200,00
|
Rp. 1.730.720,00
|
Total pungutan negara yang tidak dibayarkan
|
Rp. 22.207.504,00
|
Bahwa dari perhitungan diatas, dapat diketahui bahwa total tidak terpenuhinya penerimaan negara atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini sehingga negara dirugikan sebesar: Rp. 17.307.200,00+ Rp. 3.169.584,00+ Rp. 1.730.720,00 = Rp. 22.207.504,00 (Dua puluh dua juta dua ratus tujuh ribu lima ratus empat rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.-
ATAU
KEDUA
----------------Bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO telah melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Rabat Beton, Daerah Persil, Banjar Pasar, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 08.45 WITA, Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan mengangkut/membawa barang yang diduga rokok ilegal di wilayah pengawasan Polsek Pekutatan di sekitar Daerah Persil. Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT kemudian langsung turun ke lokasi untuk memastikan informasi dari pengaduan masyarakat tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Rabat Beton, Daerah Persil, Banjar Pasar, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT menemukan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO yang diduga membawa rokok ilegal dengan menggunakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 2189 ZQ. Saat itu tidak ada orang maupun pihak lain yang sedang berada di lokasi kejadian. Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT kemudian menghentikan dan memeriksa barang yang dibungkus karung warna putih yang ditempatkan di jok belakang dan di bagian depan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 2189 ZQ. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata rokok-rokok yang dibawa dalam bungkusan kaping putih tersebut tidak dilekati pita cukai. Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT kemudian memeriksa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO dan pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO tidak membawa alat komunikasi/handphone.
- Selanjutnya, Saksi I KETUT SUARTAMA, S.H dan Saksi IMAM HIDAYAT melakukan pengamanan dengan membawa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO ke Polsek Pekutatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pekutatan, jumlah barang yang dibawa dengan cara dibonceng oleh Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO adalah sebanyak 140 (seratus empat puluh) slop dengan rincian merk sebagai berikut:
No.
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
-
|
Dalil Bold
|
20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang
|
-
|
Milo Mild
|
80 slop @ 10 bungkus @ 16 batang
|
-
|
Mild Milo
|
40 slop @ 10 bungkus @ 16 batang
|
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO beserta barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diserahterimakan kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar yang selanjutnya Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan terkait adanya dugaan perkara tindak pidana cukai.
- Bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO mendapatkan suplai rokok yang tidak dilekati pita cukai dari Saudara SARIYADI (DPO) dan Saudari LATIFAH (DPO). Pada hari Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO diamankan oleh pihak Kepolisian, awalnya Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO berangkat dari rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Yeh Sumbul, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada Hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 07.00 WITA menuju rumah Saudara SARIYADI (DPO) di sekitar Kampung Loji, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 2189 ZQ milik Saksi DAFFA ADITIYA RAHMAN yang merupakan anak kandung dari Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO. Setiba di rumah Saudara SARIYADI (DPO), Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO menanyakan apakah ada persediaan rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO jual. Saat itu Saudara SARIYADI (DPO) dan Saudari LATIFAH (DPO) menyatakan bahwa saat itu belum ada rokok tersedia. Setelah itu Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kembali pulang ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kembali datang ke rumah Saudara SARIYADI (DPO) dan ketika Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO sampai di rumah tersebut, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kemudian membunyikan bel sepeda motor untuk memberikan tanda bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO sudah di depan dan pintu gerbang rumah Saudara SARIYADI (DPO) terbuka secara otomatis. Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai telah diletakkan di dekat pintu gerbang rumah, kemudian Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO mengambil rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dan menaruhnya di bagian jok belakang/dibonceng sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 2189 ZQ.
- Selanjutnya setelah semua rokok-rokok tidak dilekati pita cukai tersebut dinaikkan, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO berencana untuk menjualnya di warung-warung sekitar Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Dalam perjalanan sekitar pukul 09.00 WITA tepatnya di Jalan Rabat Beton, Daerah Persil, Banjar Pasar, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO dihentikan oleh seseorang yang tidak Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kenal yang mengaku sebagai petugas dari Polsek Pekutatan. Kemudian datang lagi 2 (dua) orang petugas yang juga mengaku berasal dari Polsek Pekutatan yang melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap rokok-rokok tidak dilekai pita cukai yang Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO bawa.
- Bahwa Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO mengenal Saudara SARIYADI (DPO) sejak 5 (lima) tahun yang lalu, namun Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO baru mengetahui Saudara SARIYADI (DPO) menyediakan rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual sejak Agustus 2024. Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO pertama kali menjual rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 dengan cara sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO pergi ke rumah Saudara SARIYADI (DPO) untuk mengambil rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 20 (dua puluh) slop. Terhadap rokok-rokok tersebut berhasil Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO jual dalam sehari di beberapa warung di Desa Asahduren. Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO menjual rokok tersebut sebesar Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah). Atas penjualan tersebut Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO memperoleh komisi/keuntungan sebesar Rp. 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dan tambahan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) sehingga total keuntungan yang diperoleh Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO pada penjualan pertama adalah sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Karena Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO tergiur dengan keuntungan/ komisi dari penjualan pertama tersebut, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO kembali melakukan pemesanan kembali sekitar 2 minggu kemudian yang berujung pada penangkapan oleh Petugas Polsek Pekutatan sebagaimana uraian di atas.
- Bahwa tujuan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO memiliki rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang keuntungannya akan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO pakai untuk biaya hidup. Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut diketahui Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO harganya lebih murah dibanding rokok yang dilekati pita cukai dan laku terjual di wilayah Kecamatan Pekutatan.
- Bahwa benar Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO menawarkan, menyediakan dan menjual rokok tidak dilekati pita cukai dengan merk seperti Dalil Bold, Milo Mild, dan Mild Milo. Rokok-rokok tidak dilekati pita cukai ini Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO tawarkan dan jual kepada orang-orang atau pemilik warung yang ada di sekitar Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai tersebut dengan dengan harga sebagai berikut :
Dalil Bold
|
Rp.55.000,00 per slop
|
Milo Mild
|
Rp.55.000,00 per slop
|
Mild Milo
|
Rp.55.000,00 per slop
|
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO peroleh dari penjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang pertama kali adalah sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Untuk penjualan kedua dengan hitungan jumlah barang total 140 (Seratus Empat Puluh) slop dengan harga jual sebesar Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) untuk semua merk, Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO memperkirakan keuntungan/komisi yang Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO peroleh atas penjualan rokok tersebut sebesar Rp. 140.000,00 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Untuk per slop Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO mengambil keuntungan sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah).
- Bahwa Ahli RIBUT SUGIANTO menerangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO tersebut adalah sebesar Rp 22.207.504,00 (Dua puluh dua juta dua ratus tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, batasan Harga Jual Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SKM golongan paling rendah adalah Rp 1.380,00 per batang dan tarif cukai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau buatan dalam negeri jenis SKM golongan paling rendah adalah Rp. 746,00 per batang. Dari peraturan tersebut, maka kerugian negara akibat dari perbuatan tersebut diatas dapat dihitung sebagai berikut:
1.
|
Nilai Cukai (SKM)
|
|
23.200 batang
|
x
|
Rp. 746,00
|
|
|
Rp. 17.307.200,00
|
3.
|
Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SKM
|
|
23.200 batang
|
x
|
9,9%
|
x
|
Rp 1.380,00
|
Rp. 3.169.584,00
|
3.
|
Tarif Pajak Rokok SKM
|
|
|
10%
|
x
|
Rp. 17.307.200,00
|
Rp. 1.730.720,00
|
Total pungutan negara yang tidak dibayarkan
|
Rp. 22.207.504,00
|
Bahwa dari perhitungan diatas, dapat diketahui bahwa total tidak terpenuhinya penerimaan negara atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini sehingga negara dirugikan sebesar: Rp. 17.307.200,00+ Rp. 3.169.584,00+ Rp. 1.730.720,00 = Rp. 22.207.504,00 (Dua puluh dua juta dua ratus tujuh ribu lima ratus empat rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa SUTOYO ADI PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.--------------------------- |