Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2025/PN Nga | 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. 2.SERLY LIKA SARI |
JIHANZ | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 948/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-23/N.1.16/Eoh.2/05/2025
Nama lengkap : JIHANZ Nomor Induk Kependudukan : 5108062209850001 Tempat lahir : Singaraja Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/ 22 September 1985 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Alamat sesuai KTP : Jl. Ikan Cucut No. 36, RT/RW : 001/001, Kel/Desa Kampung Mandar, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Alamat Domisili : Jl. Imam Bonjol No. 60, Kel/Desa Kampung Kajanan, Kec. Singaraja, Kab. Buleleng. Agama : Islam Pekerjaan : Pedagang Pendidikan : SMA
Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum
: Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 09 April 2025 s/d 28 April 2025 : Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 29 April 2025 s/d 07 Juni 2025 : Rutan Negara, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025
Bahwa terdakwa mengambil uang milik saksi korban I KOMANG SUBAGIA pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Toko Kori Agung yang beralamat di di areal Pertokoan Pasar Gilimanuk, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, atau setidak- tidaknya bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
memasukan uang yang telah diambil kedalam saku depan jaket sweater berwarna abu merk Eiger yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Gilimanuk untuk melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malang.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Negara, 05 Juni 2025 Penuntut Umum,
IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19950701 202203 1 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |