Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Delfi Trimariono, S.H.
2.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
RYANZO CHRISTIAN ELLESSY NAPITUPULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1419/N.1.16/Enz.2/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Delfi Trimariono, S.H.
2ROSSY PRASETYAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYANZO CHRISTIAN ELLESSY NAPITUPULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Novie Carmelita, S.HRYANZO CHRISTIAN ELLESSY NAPITUPULU
Anak Korban
Dakwaan

       KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

     KEJAKSAAN TINGGI BALI

     KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                     Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

            Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-705A/Jbr/Enz.2/10/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

RYANZO CHRISTIAN ELLESSY NAPITUPULU.

NIK

:

1271170308920001.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun/ 03 Agustus 1992.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia/ Batak.

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Kelod Kangin Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

D-III.

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

Tanggal 04 Agustus 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d tanggal 24 Agustus 2024.

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa RYANZO CHRISTIAN ELLESSY NAPITUPULU pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 di Jalan Danau Tamblingan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Sdr. MJ (DPO) kemudian Terdakwa diberikan kepada Sdr. WAJIR (DPO) untuk dijual kembali dan Terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. MJ sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan secara tunai, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa bertemu dengan Sdr. WAJIR di Loloan Timur dan Sdr. WAJIR mengatakan bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa berikan pada tanggal 15 Juli 2024 tersebut telah habis terjual sehingga Sdr. WAJIR meminta Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. MJ melalui chat Whatsapp +27658461531 untuk meminta Narkotika jenis sabu namun Sdr. MJ menyuruh Terdakwa untuk menghubungi nomor telpon +6281929040565 dengan inisial dan kode nama AYAM JAGO. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. AYAM JAGO (DPO) dan meminta Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dijual kembali dan Terdakwa disuruh menunggu, tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 wita Terdakwa diberikan Alamat tempat mengambil Narkotika jenis sabu dimaksud berupa foto tempat dan Alamat Google Maps yaitu di Jalan Danau Tamblingan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lalu Terdakwa berangkat menuju tempat dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol DK-6238-UBF milik Terdakwa dan sekira pukul 18.30 wita Terdakwa tiba ditempat tujuan dan melihat pembungkus makanan ringan yang berisi Narkotika jenis sabu yang terletak dibawah pohon bambu yang ada dipinggir jalan sesuai dengan foto yang diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut lalu disimpan disaku celana kanan yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa kembali pulang. Namun dalam perjalanan pulang tersebut sekira pukul 19.00 wita Terdakwa ditangkap oleh Saksi I KOMANG ARDANA dan Saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA bersama-sama dengan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jembrana di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1140/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 8066/2024/NF s/d 8078/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1140/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 8079/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/ Penghitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Narkotika Nomor : S.PP/28/VII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, SH., MH., dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,16 (dua belas koma satu enam) gram brutto atau 9,82 (sembilan koma delapan dua) gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : S.PBB/31/VIII/2024/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2024 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dan/atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RYANZO CHRISTIAN ELLESSY NAPITUPULU pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 di Jalan Danau Tamblingan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa bertemu dengan Sdr. WAJIR (DPO) di Loloan Timur dan Sdr. WAJIR meminta Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. MJ melalui chat Whatsapp +27658461531 untuk meminta Narkotika jenis sabu namun Sdr. MJ menyuruh Terdakwa untuk menghubungi nomor telpon +6281929040565 dengan inisial dan kode nama AYAM JAGO. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. AYAM JAGO (DPO) dan meminta Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dijual kembali dan Terdakwa disuruh menunggu, tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 wita Terdakwa diberikan Alamat tempat mengambil Narkotika jenis sabu dimaksud berupa foto tempat dan Alamat Google Maps yaitu di Jalan Danau Tamblingan, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lalu Terdakwa berangkat menuju tempat dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol DK-6238-UBF milik Terdakwa dan sekira pukul 18.30 wita Terdakwa tiba ditempat tujuan dan melihat pembungkus makanan ringan yang berisi Narkotika jenis sabu yang terletak dibawah pohon bambu yang ada dipinggir jalan sesuai dengan foto yang diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut lalu disimpan disaku celana kanan yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa kembali pulang. Namun dalam perjalanan pulang tersebut sekira pukul 19.00 wita Terdakwa ditangkap oleh Saksi I KOMANG ARDANA dan Saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA bersama-sama dengan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jembrana di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1140/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 8066/2024/NF s/d 8078/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1140/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Bid Labfor Polda Bali diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 8079/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/ Penghitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Narkotika Nomor : S.PP/28/VII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, SH., MH., dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,16 (dua belas koma satu enam) gram brutto atau 9,82 (sembilan koma delapan dua) gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : S.PBB/31/VIII/2024/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2024 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dan/atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

 

Jembrana,      Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ROSSY PRASETYAWATI, SH.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940330 202012 2 018

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya