Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.SERLY LIKA SARI
JIHANZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 948/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIHANZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

A

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-23/N.1.16/Eoh.2/05/2025

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap                                          :  JIHANZ

Nomor Induk Kependudukan                      :  5108062209850001

Tempat lahir                                             :  Singaraja

Umur/tanggal lahir                                    :  39 Tahun/ 22 September 1985

Jenis kelamin                                            :  Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan                  :  Indonesia

Alamat sesuai KTP                                   : Jl. Ikan Cucut No. 36, RT/RW : 001/001, Kel/Desa Kampung Mandar, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur.

Alamat Domisili                                        : Jl. Imam Bonjol No. 60, Kel/Desa Kampung Kajanan, Kec. Singaraja, Kab. Buleleng.

Agama                                                     :  Islam

Pekerjaan                                                 :  Pedagang

Pendidikan                                               :  SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 09 April 2025

 

    1. Penahanan Penyidik

Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum

 

:     Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 09 April 2025 s/d 28 April 2025

:     Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 29 April 2025 s/d 07 Juni 2025

:     Rutan Negara, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa terdakwa mengambil uang milik saksi korban I KOMANG SUBAGIA pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Toko Kori Agung yang beralamat di di areal Pertokoan Pasar Gilimanuk, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, atau setidak- tidaknya bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 terdakwa JIHANZ berangkat dari Kecamatan Singaraja menuju Kabupaten Malang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah silver dengan plat nomor No Pol DK 2304 UT milik kakak kandung terdakwa, selanjutnya pada pukul 02.02 wita terdakwa tiba di salah satu toko yang bernama Kori Agung yang menjual oleholeh khas bali di areal pertokokan Pasar Gilimanuk yang beralamat di Jl. Raya DenpasarGilimanuk Link. Asih, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, kemudian terdakwa berhenti di Toko Kori Agung lalu terdakwa hendak mengisi saldo aplikasi DANA (dompet digital) namun pada saat berada di toko terdakwa melihat penjaga toko dalam keadaan tertidur pulas. Selanjutnya terdakwa melihat sebuah kunci yang berada di atas meja kemudian timbul niat terdakwa untuk membuka laci meja yang berada disebelah kiri terdakwa, lalu terdakwa mengambil kunci menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa menggunakan kunci yang terdakwa ambil di atas meja untuk membuka laci meja, setelah berhasil membuka laci meja menggunakan tangan kiri, selanjutnya terdakwa mengambil uang yang berada di dalam laci meja sebesar Rp. 4.300.000, ( empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban I KOMANG SUBAGIA selaku pemilik toko Kori Agung setelah itu terdakwa

 

           
           
 
 

 

 

 

memasukan uang yang telah diambil kedalam saku depan jaket sweater berwarna abu merk Eiger yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Gilimanuk untuk melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malang.

  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang yang berada di laci meja di Toko Kori Agung untuk terdakwa gunakan sebagai tambahan ongkos menuju Kabupaten Malang.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi terdakwa diberhentikan oleh saksi DARWATA selaku petugas Kepolisian Polsek Gilimanuk kemudian terdakwa diamankan ke Polsek Gilimanuk untuk dilakukan introgasi atas laporan warga yang telah melapor kehilangan uang sebesar Rp. 4.300.000, (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian saksi DARWATA dari kepolisian memperlihatkan video rekaman CCTV Toko Kori Agung selanjutnya terdakwa membenarkan bahwa terdakwa yang terekam pada video rekaman CCTV.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban I KOMANG SUBAGIA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000 ( empat juta tiga ratus ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Negara, 05 Juni 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950701 202203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

           
     
       
 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya