Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-LH/2026/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
1.DODI ISKANDAR
2.TURIANTO als. BOTOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-LH/2026/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 03/N.1.16/Eku.2/APB/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI ISKANDAR[Penahanan]
2TURIANTO als. BOTOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                        P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM – 29 /N.1.16/Eku.2/01/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA: TERDAKWA I

Nama Terdakwa                                :     DODI ISKANDAR .

Nomor Identitas                                 :     5101040111800001.

Tempat lahir                                      :     Klatakan.

Umur/Tanggal lahir                            :     44 Tahun/ 01 November 1980.

Jenis kelamin                                     :     Laki-Laki.

Kebangsaan                                       :     Indonesia.

Tempat Tinggal                                 :     Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Agama                                               :     Islam.

Pekerjaan                                           :     Nelayan/Perikanan.

Pendidikan                                         :     SD (Berijazah).

 

 

TERDAKWA II

Nama Terdakwa                                 :     TURIANTO als. BOTOK

Nomor Identitas                                 :     5101043012800024

Tempat lahir                                      :     Pulukan

Umur/Tanggal lahir                            :     45 Tahun/ 30 Desember 1980

Jenis kelamin                                     :     Laki-Laki

Kebangsaan                                       :     Indonesia

Tempat Tinggal                                 :      Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                                              :     Islam

Pekerjaan                                          :     Nelayan/Perikanan

Pendidikan                                        :     SD Kelas I

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan

 

      • Terdakwa        I         DODI   : ISKANDAR
      • Terdakwa II TURIANTO als.

BOTOK                                  :

 

Tanggal 21 September 2025

 

 

 

Tanggal 21 September 2025

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                                              

 

    1. Penahanan
      • Penyidik
        • Terdakwa       I       DODI   : ISKANDAR
        • Terdakwa II TURIANTO   : als. BOTOK
  • Perpanjangan PU
    • Terdakwa       I       DODI   : ISKANDAR
    • Terdakwa II TURIANTO   : als. BOTOK
  • Perpanjangan         Pengadilan Negeri Negara
    • Terdakwa       I       DODI   : ISKANDAR
    • Terdakwa II TURIANTO   : als. BOTOK
  • Penuntut Umum
    • Terdakwa      I       DODI   : ISKANDAR
    • Terdakwa II TURIANTO   : als. BOTOK
  • Pengadilan Negeri Negara
    • Terdakwa      I       DODI   : ISKANDAR
    • Terdakwa II TURIANTO   : als. BOTOK

 

 

 

 

Sejak tanggal 22-09-2025 s/d tanggal 11-10-2025

 

 

Sejak tanggal 22-09-2025 s/d tanggal 11-10-2025

 

 

 

Sejak tanggal 12-10-2025 s/d tanggal 31-10-2025

Sejak tanggal 01-11-2025 s/d tanggal 20-11-2025

Sejak tanggal 12-10-2025 s/d tanggal 31-10-2025

Sejak tanggal 01-11-2025 s/d tanggal 20-11-2025

 

 

 

Sejak tanggal 21-10-2025 s/d tanggal 20-12-2025

 

 

Sejak tanggal 21-10-2025 s/d tanggal 20-12-2025

 

 

 

Sejak tanggal 18-12-2025 s/d tanggal 06-01-2026

 

 

Sejak tanggal 18-12-2025 s/d tanggal 06-01-2026

 

 

 

Sejak tanggal 07-01-2026 s/d tanggal 05-02-2026

 

 

Sejak tanggal 07-01-2026 s/d tanggal 05-02-2026

 

 

 

  1. DAKWAAN:

--------- Bahwa Terdakwa I DODI ISKANDAR dan Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK, pada hari Sabtu

tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gg IV Lingk. Arum Timur, Kel. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan maret 2025 sekira pukul 18.00 wita, saksi IKRAM AKBAL PAUWAH (dalam berkas lain dan telah mendapatkan putusan pengadilan) datang kerumah terdakwa I DODI ISKANDAR yang beralamat di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan maksud untuk meminta bantuan mencarikan penyu dalam keadaan hidup. Kemudian terdakwa I DODI ISKANDAR mendatangi rumah terdakwa II TURIANTO als. BOTOK yang berhadapan dengan rumah terdakwa I DODI ISKANDAR untuk mencarikan penyu dalam keadaan hidup tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 wita terdakwa I DODI ISKANDAR, saksi IKRAM AKBAL PAUWAH dan terdakwa II TURIANTO als BOTOK berkumpul dirumah terdakwa I DODI ISKANDAR membahas tentang

 

permintaan saksi IKRAM AKBAL PAUWAH untuk mencarikan penyu dalam keadaan hidup, yang akan dijual pada seseorang yang saksi IKRAM AKBAL PAUWAH sebut BOS, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK menghubungi seorang nelayan yang berasal dari Jawa yang mengaku bernama PAK MIN (DPO) melalui telephone untuk mencarikannya penyu dalam keadaan hidup, kemudian PAK MIN (DPO) pun menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wita terdakwa II TURIANTO als. BOTOK dihubungi oleh PAK MIN (DPO) bahwa penyu dalam keadaan hidup sudah disiapkan dan bertemu di pesisir Pantai Gilimanuk tepatnya di belakang sumur kembar lingk. Penginuman Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, kemudian terdakwa II TURIANTO als. BOTOK pergi menuju pesisir Pantai Gilimanuk tepatnya di belakang sumur kembar lingk. Penginuman Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, sekira pukul

21.00 wita terdakwa II TURIANTO als. BOTOK menghubungi terdakwa I DODI ISKANDAR melalui telephone untuk menginformasikan bahwa penyu dalam keadaan hidup yang diminta sudah disiapkan oleh PAK MIN (DPO) dan meminta agar dilakukan penjemputan ditengah perairan laut selat bali, dengan informasi tersebut terdakwa I DODI ISKANDAR kemudian menghubungi saksi IKRAM AKBAL PAUWAH melalui telephone, dan saksi IKRAM AKBAL PAUWAH sendiri yang akan menjemput penyu-penyu dalam keadaan hidup tersebut menggunakan sampan miliknya.

  • Bahwa sekira pukul 21.00 wita Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK dan PAK MIN (DPO) dengan membawa 5 (lima) ekor penyu dalam keadaan hidup pergi menuju ke selat Bali tepatnya di Watu Gedek menunggu saksi IKRAM AKBAL PAUWAH , sekira pukul 22.00 wita Terdakwa saksi IKRAM AKBAL PAUWAH dating dengan mengemudikan sampan/perahu viber miliknya sendiri, setelah bertemu terdakwa II TURIANTO als BOTOK langsung memindahkan 5 ekor penyu dalam keadaan hidup tersebut ke sampan milik saksi IKRAM AKBAL PAUWAH dengan cara Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK mengambil satu persatu penyupenyu tersebut dengan kedua tangannya, kemudian mengikat penyu tersebut satu persatu dengan tali tampar yang dihubungkan satu sama lain pada sela-sela sirip/liber yang terikat menggunakan tali senar. Selanjutnya Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK mengangkat dan menjatuhkan penyu-penyu tersebut ke permukaan laut dan ujung tali tampar tersebut diserahkan kepada saksi IKRAM AKBAL PAUWAH, kemudian PAK MIN (DPO) melompat ke sampan/perahu viber milik saksi IKRAM AKBAL PAUWAH dengan tujuan untuk membantu menaikan penyupenyu tersebut ke sampan milik saksi IKRAM AKBAL PAUWAH, sementara itu terdakwa II TURIANTO alas. BOTOK memegang kedua sampan dengan menggunakan kedua tangannya yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan sampan selama proses tersebut berlangsung, setelah selesai memindahkan penyu-penyu tersebut saksi IKRAM AKBAL PAUWAH langsung pergi menuju pesisir Pantai teluk gilimanuk (water bee) lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 15 maret 2025 sekira pukul 00.15 wita, saksi IKRAM AKBAL PAUWAH sampai di pesisir Pantai teluk gilimanuk (water bee) lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana saksi IKRAM AKBAL PAUWAH langsung menghubungi Terdakwa I DODI ISKANDAR meminta agar terdakwa I DODI ISKANDAR ikut menurunkan dan membawa penyu yang sudah didapat dari Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK dan PAK MIN (DPO) tersebut, kemudian terdakwa I DODI ISKANDAR yang telah menunggu di pesisir Pantai untuk memantau situasi selanjutnya bersama dengan saksi IKRAM AKBAL PAUWAH menurunkan penyupenyu dalam keadaan hidup tersebut dengan cara menggunakan kayu yang dimasukkan diselsela sirip penyu yang telah diikat kemudian dipikul berdua untuk selanjutnya dibawa ke pinggir Pantai. Setelah semua penyu-penyu dalam keadaan hidup yang berjumlah 5 (lima) ekor tersebut berada di pinggir Pantai, selanjutnya 3 (tiga) ekor ditempatkan diatas gerobak kayu yang ada di pinggir pantai milik salah satu warung yang berada di pinggir Pantai, kemudian ditarik menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam dengan nomor mesin: STL 050729, nomor rangka: 13STL0024K050756 milik IKRAM AKBAL PAUWAH untuk selanjutnya dibawa ke rumah milik IKRAM AKBAL PAUWAH yang beralamat di Gg IV Lingk. Arum Timur, Kel.

 

Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana. Sementara 2 (dua) ekor penyu masih disembunyikan di pinggir Pantai dengan ditutupi terpal.

  • Bahwa para Terdakwa mau melakukan hal tersebut karena dijanjikan akan diberikan upah oleh saksi IKRAM AKBAL PAUAWAH yaitu Terdakwa I DODI ISKANDAR sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II TURIANTO als.BOTOK sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) jika penyupenyu tersebut sudah laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli Ahmad Januar, PNS Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali, yang memberikan keterangan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai KSDA BALI Nomor: ST.328./BKSDA.BALI/KK/KSA.03.01/B/10/2025, tanggal 30 September 2025 menerangkan bahwa benar berdasarkan identifikasi terhadap 5 (lima) ekor penyu tersebut merupakan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau (Chelonia mydas) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan                             Hidup           dan           Kehutanan           Republik                             Indonesia      Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi lampiran nomor 701.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa berdampak pada berkurangnya kelestarian penyu dan juga menyebabkan terganggunya ekosistem laut.

--------Perbuatan Terdakwa I DODI ISKANDAR dan Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservarsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo Lampiran I Nomor. 183 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

Negara, 15 Januari 2026 Penuntut Umum,

 

 

NI MADE AYU OLIN, S.H.

Jaksa Muda Nip. 19831211 200912 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya