| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2022/PN Nga | PT. BPR Nusamba Kubutambahan Cabang Negara | 1.I Wayan Renten 2.NI Ketut Sri Agustini |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2022/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 153.730.518,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari tunggakan pokok yaitu kurang lebih sebesar Rp1.454.250,-(satu juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) per bulan yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas;-------------------------------------------
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp153.730.518,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari tunggakan pokok yaitu kurang lebih sebesar Rp1.454.250,-(satu juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) per bulan yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas;-------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
