Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
I KADEK YOGI ARIASTIKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1871/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29 “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-47/N.1.16/Eoh.2/10/2025
Nama lengkap : I KADEK YOGI ARIASTIKA Nomor Identitas : 5101011404010009 Tempat lahir : Kaliakah Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 14 April 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Banjar / Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Agama : Hindu Pekerjaan : Pelajar / mahasiswa Seles Toko Elektronik Pendidikan : SMK (Tamat)
: Tanggal 7 Agustus 2025.
: Rutan Polres Jembrana sejak tanggal sejak tanggal 9 Agustus s/d tanggal 28 Agustus 2025;
Agustus s/d tanggal 7 Oktober 2025;
--------- Bahwa terdakwa I KADEK YOGI ARIASTIKA Pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Pinggir Jalan Banjar Peh Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakain jabatan palsu.Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
paksa dan mengambil soket kabel induk menghubungkankannya dengan kabel lain yang terdakwa temukan disekitar tempat tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut dapat dihidupkan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa I KADEK YOGI ARIASTIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHP.
Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H. Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |