Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
BUDI HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 734/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha

Esa”

P-29

 

Description: Description: Logo  Description automatically generatedSURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR : PDM- 415/Jbr/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

BUDI HARTONO.

NIK

:

5101010107910102

Tempat lahir

:

Banyubiru.

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 01 Juli 1991.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Banjar Banyubiru, RT/RW 007/000, Kelurahan/Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Panggul ikan.

Pendidikan

:

SMA.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

 

 

1.

Penangkapan

:

tgl. 09 Mei 2024.

2.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Jenis penahanan RUTAN, se 10 Mei 2024 s/d 29 Mei 2024

 

- Perpanjangan Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, se 30 Mei 2024 s/d 18 Juni 202

 

- Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, se

 

jak tgl.

.

jak tgl . 4.

jak tgl

13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa terdakwa BUDI HARTONO perbuatan pertama pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wita dan perbuatan kedua pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Gudang milik saksi I Ketut Artawa yang beralamat di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Perbuatan pertama pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya   menuju ke rumah teman terdakwa yang berada di ke Desa Kaliakah, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda Honda Scoopy warna Hitam Merah DK 5730 ZP, selanjutnya pada pukul 13.00 Wita terdakwa melihat gudang yang sepi beralamat di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian terdakwa langsung memarkir sepeda motor selanjutnya terdakwa masuk kedalam Gudang tersebut dengan cara memanjat tembok

 

Gudang tersebut, setelah didalam areal Gudang, terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) buah Aki merk Yuasa, 6 (enam) buah pemberat body, 1 (satu) set Joen/penggerak gigi belakang, 1 (satu) buah gigi rotary, 1 (satu) buah daun singkal, 1 (satu) set Keong Pompa Air, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I Ketut Artawa selaku pemilik, selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa memasukan kedalam karung plastik warna putih yang didapat di area gudang, kemudian terdakwa keluar dengan cara memanjat dan dibawa dengan mengendarai sepeda motor.

    • Bahwa alat-alat traktor yang diambil oleh terdakwa tersebut dijual kepada pedagang rongsokan BU SUGENG yang beralamat di Lingkungan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan harga Rp.640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya kehidupan sehari-hari.
    • Perbuatan kedua pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor yang sama menuju gudang milik saksi I Ketut Artawa di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian setelah sampai digudang terdakwa memarkirkan sepeda motornya, selanjutnya terdakwa masuk kedalam gudang dengan cara memanjat tembok gudang tersebut, setelah berada didalam area gudang kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tangan kombi dan 2 (dua) buah jeramba tanpa sepengetahuan dan seijin saksi I Ketut Artawa selaku pemilik, selanjutnya terdakwa keluarkan secara satu persatu setelah barang tersebut sudah berada diluar kemudian barang tersebut terdakwa sembunyikan di semak-semak yang berada di sebelah gudang yang rencananya keesokan harinya terdakwa ambil untuk terdakwa jual, namun belum sempat terdakwa menjual terdakwa tertangkap oleh Pihak Kepolisian.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Aki merk Yuasa, 6 (enam) buah pemberat body, 1 (satu) set Joen/penggerak gigi belakang, 1 (satu) buah gigi rotary, 1 (satu) buah daun singkal, 1 (satu) set Keong Pompa Air ,1 (satu) buah tangan kombi dan 2 (dua) buah jeramba, saksi I Ketut Artawa mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana -----------------------------

 

 

 

 
 


Negara,       Juni 2024 PENUNTUT UMUM

 

SOFYAN HERU, SH.,MH

JAKSA MUDA NIP. 1

Pihak Dipublikasikan Ya