Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Nga Ni Putu Yanti Novitasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Putu Yanti Novitasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari I Kadek Arka Wardana Putra, tempat tanggal lahir, Jembrana, 13 Juni 2021, jenis kelamin Laki-laki, sebagaimana akta kelahiran Nomor 5101-LT-14072021-0006, tanggal 26 Juli 2021, menjadi I Ketut Arka Wardana Putra, tempat tanggal lahir, Jembrana, 13 Juni 2021, jenis kelamin Laki-laki, sebagaimana akta kelahiran Nomor 5101-LT-14072021-0006, tanggal 26 Juli 2021 ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak Pemohon I Putu Deva Wardana Putra menjadi I Komang Deva Wardana Putra;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
 
 
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak