Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Nga 1.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
NURIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 847/N.1.16/Eoh.2/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSSY PRASETYAWATI, SH.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

  KEJAKSAAN TINGGI BALI

         KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                            Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

                       Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 490/Jbr/Eoh.2/07/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

NURIMAN.

NIK

:

5101011708720009.

Tempat Lahir

:

Banyuwangi (Jawa Timur).

Umur/ Tanggal Lahir

:

51 Tahun/ 17 Agustus 1972.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Kelapa Balian Rt. 006, Kelurahan/ Desa. Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pedagang.

Pendidikan

:

SMP (Lulus).

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

 

:

 

Tidak dilakukan penangkapan.

Tidak dilakukan penahanan.

Tidak dilakukan penahanan.

(Terdakwa ditahan dalam perkara lain).

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa NURIMAN pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 di areal parkir sebelah timur Toko Sinar Rahayu di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan/ Desa. Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa membeli kopi di warung di sekitar Pasar Ijo Gading kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor, kemudian sekira pukul 08.45 Wita Terdakwa berjalan kaki sejauh sekira 100 (seratus) meter menuju ke areal parkir sebelah timur Toko Sinar Rahayu di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan/ Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi : DK-4632-ZR sedang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang namun kunci kontaknya tidak ada. Setelah itu Terdakwa mendorong dan/atau menuntun sepeda motor tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan menuju arah barat sekira 500 (lima ratus) meter ke rumah tukang kunci yakni Saksi Mochamad Maulana Ischak di Jalan Gunung Agung 3 No. 19 Rt. 015, Kelurahan/ Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dan sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa sampai pada tujuan dimaksud lalu Terdakwa menyuruh Saksi Mochamad Maulana Ischak untuk membuatkan kunci kontak duplikat dan dibuatkan oleh Saksi Mochamad Maulana Ischak dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan menghidupkan sepeda motornya menggunakan kunci kontak duplikat yang telah dibuat oleh Saksi Mochamad Maulana Ischak, menuju ke bengkel di daerah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, lalu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Harjito melalui Saksi Sulaiman dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa disertai STNK dan BPKB karena Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa serta STNK dan BPKB nya telah hilang pada saat Terdakwa melaut, dan selanjutnya Saksi Harjito sepakat membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tersebut lalu membayar uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat 1 (satu) buah kunci kontak duplikat Sepeda Motor Honda Beat agar Terdakwa bisa menghidupkan dan/atau mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi : DK-4632-ZR tersebut, untuk Terdakwa miliki dan kemudian Terdakwa jual kembali kepada Saksi Harjito agar mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada Saksi Ni Putu Gita Mariani dan/atau Saksi I Komang Wastika selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi : DK-4632-ZR tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi : DK-4632-ZR dengan menggunakan anak kunci palsu/ kunci kontak duplikat tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut yakni Saksi Ni Putu Gita Mariani dan/atau Saksi I Komang Wastika.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi I Komang Wastika mengalami kerugian sekira Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa NURIMAN pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 di areal parkir sebelah timur Toko Sinar Rahayu di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan/ Desa. Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa membeli kopi di warung di sekitar Pasar Ijo Gading kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wita Terdakwa berjalan kaki sejauh sekira 100 (seratus) meter menuju ke areal parkir sebelah timur Toko Sinar Rahayu di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan/ Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kemudian sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi : DK-4632-ZR sedang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang namun kunci kontaknya tidak ada. Kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong dan/atau menuntun sepeda motor dimaksud dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No. Polisi : DK-4632-ZR tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi Ni Putu Gita Mariani dan/atau Saksi I Komang Wastika, dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki oleh Terdakwa lalu dijual kembali oleh Terdakwa kepada Saksi Harjito dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan/ memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi I Komang Wastika mengalami kerugian sekira Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jembrana,      Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ROSSY PRASETYAWATI, SH.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940330 202012 2 018

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya