Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
1.ALI IMRON
2.MARITA IRMAYASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 489/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI IMRON[Penahanan]
2MARITA IRMAYASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 227/N.1.16/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA          

TERDAKWA I

 

        1. Nama lengkap

:

ALI IMRON

 

Nomor Identitas

:

3510030107910060.

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

 

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun / 01 Juli 1991.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

Pendidikan

:

SMP (tamat).

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

        1. Nama lengkap

:

MARITA IRMAYASARI

 

Nomor Identitas

:

3510094107840088.

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

 

Umur/tanggal lahir

:

40 tahun / 01 Juli 1984.

 

Jenis kelamin

:

Perempuan.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II :
  1.  

Penangkapan

:

  1. Terdakwa 1. ALI IMRON Selasa, tanggal 20 Februari 2024 pukul 01.00 WIB.
  2. Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 pukul 12.00 WITA.
  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, masing-masing sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, masing-masing sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 19 April 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, masing-masing sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada bulan Nopember 2023 sampai dengan sekitar bulan Januari 2024  bertempat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum / kompetensi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada I KETUT ANOM SUGARPA menyampaikan kepada I KETUT CERITA bahwa sedang mengalami kesulitan keuangan untuk membayar hutang, kemudian I KETUT CERITA menyampaikan kepada I KETUT ANOM SUGARPA bahwa MOH. ALI alias ALI memiliki teman yang dapat mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual.
  • Bahwa kemudian pada sekitar awal bulan Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB MOH. ALI alias ALI mengantar I KETUT ANOM SUGARPA dan I KETUT CERITA ke rumah milik Terdakwa 1. ALI IMRON yang beralamat di Dsn. Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Ds. Kaligondo, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Dimana pada saat tersebut MOH. ALI alias ALI memperkenalkan I KETUT ANOM SUGARPA dan I KETUT CERITA kepada Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI. Selanjutnya I KETUT ANOM SUGARPA menyampaikan kepada Terdakwa 1. ALI IMRON agar bisa membantu untuk mendapatkan sejumlah uang guna membayar hutang. Kemudian Terdakwa 1. ALI IMRON menyampaikan kepada I KETUT ANOM SUGARPA dengan berkata “PAK ANOM, TERKAIT PERMASALAHAN TERSEBUT SAYA MENUNGGU PAWISIK/PETUNJUK TERLEBIH DAHULU YA. NANTI SAYA KABARI”.
  • Bahwa 2 (dua) hari kemudian masih pada sekitar awal bulan Oktober 2023 terdakwa 1. ALI IMRON menghubungi I KETUT ANOM SUGARPA menyampaikan telah mendapat pawisik/petunjuk. Kemudian Terdakwa 1. ALI IMRON menyuruh I KETUT ANOM SUGARPA untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur.
  • Bahwa keesokan harinya masih pada sekitar awal bulan Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB,  I KETUT ANOM SUGARPA bersama dengan MOH. ALI alias ALI dan I KETUT CERITA datang menemui Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI dirumahnya yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Dimana pada saat tersebut Terdakwa ALI IMRON menyampaikan kepada I KETUT ANOM SUGARPA akan membantunya dan menjanjikan mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual serta Terdakwa 1. ALI IMRON juga menyampaikan terkait persyaratan upacara ritual tersebut dengan berkata “RITUALNYA ITU NANTI PERLU SESAJEN. NANTI BIAYA SESAJEN DITANGGUNG PAK ANOM DAN RITUALNYA ITU JUGA PERLU 2 (DUA) KOPER UNTUK TEMPAT BERKATNYA (UANGNYA). BIAYA KOPERNYA ITU Rp.800.000,00 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)”. Kemudian Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI juga meyakinkan I KETUT ANOM SUGARPA dengan berkata “YA. DIIKUTI SAJA BAGAIMANA PETUNJUK MAS GUS NYA”. Sehingga pada saat itu I KETUT ANOM SUGARPA menyetujui perihal tersebut dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa 1. ALI IMRON secara tunai tanpa dibuatkan bukti tertulis, guna sebagai biaya pembelian 2 (dua) buah Koper tersebut.
  • Bahwa setelah menerima uang tunai sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tersebut dari I KETUT ANOM SUGARPA, kemudian oleh Terdakwa 1.  ALI IMRON uang tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) buah koper, merk polo ben, warna hitam dan 1 (satu) buah koper, merk polo vesta, warna hitam.
  • Bahwa 3 (tiga) hari kemudian masih pada sekitar bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB I KETUT ANOM SUGARPA bersama dengan MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA kembali datang menemui Terdakwa 1. ALI IMRON dirumahnya yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Dimana pada saat itu dilaksanakan acara selametan untuk memulai upacara ritual mendatangkan sejumlah uang. Dengan cara berdoa dan sesajen berupa nasi tumpeng yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu sekitar bulan Oktober 2023 sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI mengajak I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA untuk melakukan ritual di sebuah Pura yang berada di Hutan Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB dilanjutkan dengan melakukan ritual di Pantai yang juga  berada di Hutan Alas Purwo, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Setelah itu sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ALI IMRON menyuruh I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA untuk mandi di salah satu sumber mata air yang berada di Hutan Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Dimana setelah melakukan ritual tersebut Terdakwa 1. ALI IMRON menyuruh I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA untuk beristirahat terlebih dahulu guna menunggu waktu larut malam untuk membuka 2 (dua) buah Koper yang dijanjikan akan terisi sejumlah uang.
  • Bahwa kemudian masih pada hari yang sama yaitu sekitar bulan Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di salah satu kamar yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI, yang berada di rumah milik Terdakwa 1. ALI IMRON yang beralamat di Dsn. Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Ds. Kaligondo, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur, Terdakwa 1. ALI IMRON mengajak I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA untuk melakukan ritual terhadap 2 (dua) buah Koper tersebut. Dimana pada saat tersebut Terdakwa 1. ALI IMRON membaca mantra-mantra sekaligus menunjukkan dengan cara membuka 2 (dua) buah Koper tersebut yang telah berisi penuh tumpukkan uang kertas pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) serta Terdakwa 1. ALI IMRON juga meyakinkan dengan berkata “INI KOPERNYA UDAH ISI UANG, MASING-MASING KOPER ISI UANG SEKITAR 2 (DUA) MILYAR”. Namun pada saat tersebut Terdakwa 1. ALI IMRON menyampaikan bahwa 2 (dua) buah Koper tersebut saat ini belum bisa dibawa pulang dengan alasan masih ada upacara ritual-ritual selanjutnya yang harus dilaksanakan.
  • Bahwa 3 (tiga) minggu kemudian pada sekitar awal bulan November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa 1. ALI IMRON menghubungi I KETUT ANOM SUGARPA menyampaikan bahwa 2 (dua) buah Koper tersebut sudah bisa untuk dibawa pulang. Sehingga masih pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA datang ke rumah milik Terdakwa 1. ALI IMRON yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur untuk mengambil 2 (dua) buah Koper tersebut yang selanjutnya dibawa pulang ke rumah milik I KETUT ANOM SUGARPA yang beralamat di Br. Mekarsari, Ds. Manistutu, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Prov. Bali. Namun pada saat tersebut Terdakwa 1. ALI IMRON menyampaikan bahwa untuk membuka 2 (dua) buah Koper tersebut harus melakukan upacara ritual-ritual lagi dan menunggu perintah darinya untuk membuka 2 (dua) buah Koper tersebut.
  • Bahwa setelah dibuka oleh I KETUT ANOM SUGARPA dengan disaksikan langsung oleh I KETUT CERITA dan MOH. ALI alias ALI, dimana 1 (satu) buah koper, merk polo ben, warna hitam dan 1 (satu) buah koper, merk polo vesta, warna hitam tersebut hanya berisikan 2 (dua) lembar kain, warna kuning, dengan ukuran 120 cm x 75 cm dan 2 (dua) kilogram pasir putih saja tanpa berisikan uang.
  • Bahwa selama proses upacara ritual sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan sekitar bulan Januari 2024, Terdakwa 1. ALI IMRON meminta uang secara bertahap kepada I KETUT ANOM SUGARPA dengan alasan digunakan membeli sesajen untuk upacara ritual mendatangkan uang. Sehingga seluruh uang yang telah I KETUT ANOM SUGARPA serahkan kepada Terdakwa ALI IMRON total sejumlah Rp.59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) dengan cara tunai yang diserahkan di rumah Terdakwa 1. ALI IMRON yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur tanpa dibuatkan bukti tertulis dan adapun dengan cara Transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI dengan No. Rekening : 7923-01-003198-53-0 atas nama terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI.
  • Bahwa uang total sejumlah Rp.59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) yang diserahkan oleh I KETUT ANOM SUGARPA kepada Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI dengan cara tunai tanpa dibuatkan bukti tertulis dan dengan cara Transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI dengan No. Rekening : 7923-01-003198-53-0 atas nama terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI, telah habis digunakan oleh Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI untuk membeli peralatan sarana sesajen serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. ALI IMRON dan 2. Terdakwa MARITA IRMAYASARI tersebut, saksi I KETUT ANOM SUGARPA mengalami kerugian sekira Rp. 59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah).

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada sekitar bulan Nopember 2023 sampai dengan sekitar bulan Januari 2024 bertempat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum / kompetensi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalm kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada I KETUT ANOM SUGARPA menyampaikan kepada I KETUT CERITA bahwa sedang mengalami kesulitan keuangan untuk membayar hutang, kemudian I KETUT CERITA menyampaikan kepada I KETUT ANOM SUGARPA bahwa MOH. ALI alias ALI memiliki teman yang dapat mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual.
  • Bahwa kemudian pada sekitar awal bulan Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB MOH. ALI alias ALI mengantar I KETUT ANOM SUGARPA dan I KETUT CERITA ke rumah milik Terdakwa 1. ALI IMRON yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Dimana pada saat tersebut MOH. ALI alias ALI memperkenalkan I KETUT ANOM SUGARPA dan I KETUT CERITA kepada Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI. Selanjutnya I KETUT ANOM SUGARPA menyampaikan kepada Terdakwa 1. ALI IMRON agar bisa membantu untuk mendapatkan sejumlah uang guna membayar hutang. Kemudian Terdakwa 1. ALI IMRON menyampaikan kepada I KETUT ANOM SUGARPA dengan berkata “PAK ANOM, TERKAIT PERMASALAHAN TERSEBUT SAYA MENUNGGU PAWISIK/PETUNJUK TERLEBIH DAHULU YA. NANTI SAYA KABARI”.
  • Bahwa 2 (dua) hari kemudian masih pada sekitar awal bulan Oktober 2023 terdakwa 1. ALI IMRON menghubungi I KETUT ANOM SUGARPA menyampaikan telah mendapat pawisik/petunjuk. Kemudian Terdakwa 1. ALI IMRON menyuruh I KETUT ANOM SUGARPA untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur.
  • Bahwa keesokan harinya masih pada sekitar awal bulan Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB,  I KETUT ANOM SUGARPA bersama dengan MOH. ALI alias ALI dan I KETUT CERITA datang menemui Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI dirumahnya yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Dimana pada saat tersebut Terdakwa ALI IMRON menyampaikan kepada I KETUT ANOM SUGARPA akan membantunya dan menjanjikan mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual serta Terdakwa 1. ALI IMRON juga menyampaikan terkait persyaratan upacara ritual tersebut dengan berkata “RITUALNYA ITU NANTI PERLU SESAJEN. NANTI BIAYA SESAJEN DITANGGUNG PAK ANOM DAN RITUALNYA ITU JUGA PERLU 2 (DUA) KOPER UNTUK TEMPAT BERKATNYA (UANGNYA). BIAYA KOPERNYA ITU Rp.800.000,00 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)”. Kemudian Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI juga meyakinkan I KETUT ANOM SUGARPA dengan berkata “YA. DIIKUTI SAJA BAGAIMANA PETUNJUK MAS GUS NYA”. Sehingga pada saat itu I KETUT ANOM SUGARPA menyetujui perihal tersebut dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa 1. ALI IMRON secara tunai tanpa dibuatkan bukti tertulis, guna sebagai biaya pembelian 2 (dua) buah Koper tersebut.
  • Bahwa setelah menerima uang tunai sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tersebut dari I KETUT ANOM SUGARPA, kemudian oleh Terdakwa 1.  ALI IMRON uang tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) buah koper, merk polo ben, warna hitam dan 1 (satu) buah koper, merk polo vesta, warna hitam.
  • Bahwa 3 (tiga) hari kemudian masih pada sekitar bulan Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB I KETUT ANOM SUGARPA bersama dengan MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA kembali datang menemui Terdakwa 1. ALI IMRON dirumahnya yang beralamat di Dusun Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Dimana pada saat itu dilaksanakan acara selametan untuk memulai upacara ritual mendatangkan sejumlah uang. Dengan cara berdoa dan sesajen berupa nasi tumpeng yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu sekitar bulan Oktober 2023 sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI mengajak I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA untuk melakukan ritual di sebuah Pura yang berada di Hutan Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB dilanjutkan dengan melakukan ritual di Pantai yang juga  berada di Hutan Alas Purwo, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Setelah itu sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ALI IMRON menyuruh I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA untuk mandi di salah satu sumber mata air yang berada di Hutan Alas Purwo, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur. Dimana setelah melakukan ritual tersebut Terdakwa 1. ALI IMRON menyuruh I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA untuk beristirahat terlebih dahulu guna menunggu waktu larut malam untuk membuka 2 (dua) buah Koper yang dijanjikan akan terisi sejumlah uang.
  • Bahwa kemudian masih pada hari yang sama yaitu sekitar bulan Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di salah satu kamar yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI, yang berada di rumah milik Terdakwa 1. ALI IMRON yang beralamat di Dsn. Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Ds. Kaligondo, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur, Terdakwa 1. ALI IMRON mengajak I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA untuk melakukan ritual terhadap 2 (dua) buah Koper tersebut. Dimana pada saat tersebut Terdakwa 1. ALI IMRON membaca mantra-mantra sekaligus menunjukkan dengan cara membuka 2 (dua) buah Koper tersebut yang telah berisi penuh tumpukkan uang kertas pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) serta Terdakwa 1. ALI IMRON juga meyakinkan dengan berkata “INI KOPERNYA UDAH ISI UANG, MASING-MASING KOPER ISI UANG SEKITAR 2 (DUA) MILYAR”. Namun pada saat tersebut Terdakwa 1. ALI IMRON menyampaikan bahwa 2 (dua) buah Koper tersebut saat ini belum bisa dibawa pulang dengan alasan masih ada upacara ritual-ritual selanjutnya yang harus dilaksanakan.
  • Bahwa 3 (tiga) minggu kemudian pada sekitar awal bulan November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa 1. ALI IMRON menghubungi I KETUT ANOM SUGARPA menyampaikan bahwa 2 (dua) buah Koper tersebut sudah bisa untuk dibawa pulang. Sehingga masih pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB I KETUT ANOM SUGARPA, MOH. ALI alias ALI, I KETUT CERITA dan I PUTU EKA SWALA datang ke rumah milik Terdakwa 1. ALI IMRON yang beralamat di Dsn. Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Ds. Kaligondo, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur untuk mengambil 2 (dua) buah Koper tersebut yang selanjutnya dibawa pulang ke rumah milik I KETUT ANOM SUGARPA yang beralamat di Br. Mekarsari, Ds. Manistutu, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Prov. Bali. Namun pada saat tersebut Terdakwa 1. ALI IMRON menyampaikan bahwa untuk membuka 2 (dua) buah Koper tersebut harus melakukan upacara ritual-ritual lagi dan menunggu perintah darinya untuk membuka 2 (dua) buah Koper tersebut.
  • Bahwa selama proses upacara ritual sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan sekitar bulan Januari 2024, Terdakwa 1. ALI IMRON meminta uang secara bertahap kepada I KETUT ANOM SUGARPA dengan alasan digunakan membeli sesajen untuk upacara ritual mendatangkan uang. Sehingga seluruh uang yang telah I KETUT ANOM SUGARPA serahkan kepada Terdakwa ALI IMRON total sejumlah Rp.59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) dengan cara tunai yang diserahkan di rumah Terdakwa 1. ALI IMRON yang beralamat di Dsn. Wadungdolah, RT/RW : 017/005, Ds. Kaligondo, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Prov. Jawa Timur tanpa dibuatkan bukti tertulis dan adapun dengan cara Transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI dengan No. Rekening : 7923-01-003198-53-0 atas nama terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI.
  • Bahwa setelah dibuka oleh I KETUT ANOM SUGARPA dengan disaksikan langsung oleh I KETUT CERITA dan MOH. ALI alias ALI, dimana 1 (satu) buah koper, merk polo ben, warna hitam dan 1 (satu) buah koper, merk polo vesta, warna hitam tersebut hanya berisikan 2 (dua) lembar kain, warna kuning, dengan ukuran 120 cm x 75 cm dan 2 (dua) kilogram pasir putih saja tanpa berisikan uang.
  • Bahwa uang total sejumlah Rp.59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) yang diserahkan oleh I KETUT ANOM SUGARPA kepada Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI dengan cara tunai tanpa dibuatkan bukti tertulis dan dengan cara Transfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI dengan No. Rekening : 7923-01-003198-53-0 atas nama terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI, telah habis digunakan oleh Terdakwa 1. ALI IMRON dan Terdakwa 2. MARITA IRMAYASARI untuk membeli peralatan sarana sesajen serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. ALI IMRON dan 2. Terdakwa MARITA IRMAYASARI tersebut, saksi I KETUT ANOM SUGARPA mengalami kerugian sekira Rp. 59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah).

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana----------

 

 

Negara,        Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

SOFYAN HERU, S.H.,M.H.

Jaksa Pratama Nip. 19850915200501 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya