Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
SAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1873/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM -52 /N.1.16/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa                            : SAMSUL ARIFIN Nomor Induk Kependudukan : 3509170404930005 Tempat Lahir     :  Jember

Umur/ Tanggal Lahir                    :      32 Tahun/ 04 April 1993

Jenis Kelamin                                :      Laki-Laki

Kebangsaan                                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :      Dusun   Gayasan    B,   RT/RW  002/007,  Kelurahan/Desa

Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Agama                                           :      Islam

Pekerjaan                                       :      Wiraswasta

Pendidikan                                    :      SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                           :     Tanggal 13 Agustus 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                            :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 01

September 2025;

      • Perpanjangan PU               :    Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02 September 2025 s/d

tanggal 11 Oktober 2025;

      • Penuntut Umum                :    Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d

tanggal 27 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Toko GMS Garage Variasi Elektronik beralamat di Banjar Baluk I,Kelurahan/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa SAMSUL ARIFIN melewati Jalan Denpasar-Gilimanuk dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih no.pol DK 1847 ACJ dengan Noka : MHKS6GJ6JGJ012924, Nosin : 3NRHO64787 lalu terdakwa melihat Toko GMS Garage Variasi Elektronik yang sudah dalam keadaan tutup kemudian terdakwa memberhentikan dan memarkirkan mobil yang terdakwa kendarai tersebut di sebelah timur Toko GMS Garage Variasi Elektronik lalu terdakwa turun dari mobil dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah palu dengan gagang kayu, 1 (satu) buah obeng tanpa gagang dan 1 (satu) buah Baju Kaos warna hijau muda.di dalam mobil terdakwa kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah palu

 

dengan gagang kayu, 1 (satu) buah obeng tanpa gagang dan 1 (satu) buah Baju Kaos warna hijau muda berjalan menuju ke tembok Toko GMS Garage Variasi Elektronik sebelah barat setibanya dilokasi terdakwa langsung merusak tembok toko dengan menggunakan 1 (satu) buah palu dengan gagang kayu dan 1 (satu) buah obeng tanpa gagang hingga membuat tembok toko tersebut berlubang dan dapat dimasuki oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menggunakan 1 (satu) buah Baju Kaos warna hijau muda di sekitar wajah terdakwa dengan maksud menutupi wajah terdakwa kemudian terdakwa masuk kedalam toko melalui lubang tersebut setelah terdakwa berada di dalam toko terdakwa langsung menuju ke etalase kaca yang berisikan barang elektronik kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangan terdakwa membuka etalase yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci tersebut lalu terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban DANIEL YUDITIA langsung mengambil barang elektronik yang terdiri dari :

    1. 21 (dua puluh satu) buah lampu D2 Competition
    2. 2 (dua)buah lampu mini BI-LED Sport Light Mixis
    3. 2(dua)buah lampu Bulaes Rx-3
    4. 4 (empat) buah lampu Sim Sport Light LED
    5. 2 (dua) buah lampu LED Hidden Driving Light Waterproof
    6. 2 (dua)buah lampu Hapag Co-2
    7. 1 (satu) buah lampu Orios
    8. 1 (satu) buah lampu Bullaes D2 Compettion
    9. 1 (satu) buah lampu Bullaes D2 Pro Laser
    10. 1 (satu) buah lampu Bullaes 20 Watt
    11. 2 (dua) buah lampu Daytime Running LED
    12. 9 (sembilan) buah lampu LED Work Lamp
    13. 1 (satu) pasang Spiker Pioneer
    14. 1 (satu) pasang Spiker Nakamichi
    15. 1 (satu) pasang Spiker Carman
    16. 1 (satu) pasang Spiker Boston
    17. 7 (tujuh) buah lampu mini sport ight LED
    18. 20 (dua puluh) buah Klakson Electrik Hom merk Denso
    19. 1 (satu) Pasang Klakson Electrik Horn merk Denso tanpa kotak
    20. 1 (satu) Pasang Klakson Electrik Hom merk Denso tanpa kotak
    21. 1 (satu) Pasang Klakson Electrik Hom merk Spectum
    22. 1 (satu) Pasang Klakson Electrik Homn merk Hella 12 vol
    23. 1 (satu) Pasang Klakson Electrik Homn merk Hella 24 voll
    24. 1 (satu) Pasang Klakson Nautinus
    25. 1 (satu) Pasang Klakson ONS Jaring Merah
    26. 1 (satu) Pasang Spion sepeda motor R25
    27. 2 (dua) buah Klakson merk Hella 24 voll
    28. 1 (satu) buah Klakson merk Hella Red Twin Tone
    29. 4 (empat) buah Klakson Compact Hom merk Denso
    30. 5 (ima) Pasang Klakson Compact Hora merk Denso tanpa kotak
    31. 2 (dua) buah Fog Lens FX 3 warna
    32. 5 (ima) buah Fog Lens FX1 warna
    33. 2 (dua) buah Gatner F3T
    34. 2(dua) buah Fog Lens 2.0 lnch
    35. 5 (lima) buah Fog Surers
    36. 1 (satu)buah Philis Android 4.64 Gb WIf
    37. 1 (satu) buah Philis Android 4164 Gb LTE
    38. 1 (satu) buah Lampu SuperLED MP 3 TX
    39. 1 (satu) Kotak Lampu Super LED MP 3 TX
    40. 1 (satu) buah Lampu Mini LED Projector
    41. 1 (salu) buah Lampu High Power XG
    42. 1 (satu) buah Lampu LED Headlight
    43. 1 (satu) buah Lampu LED P.735F-M

 

    1. 1 (satu) buah Lampu LED P.735F
    2. 1 (satu) buah Lampu LED P.730RV
    3. 1 (satu) buah Lampu LED P.7258L
    4. 1 (satu) buah Lampu LED P.73X
    5. 1 (satu) buah Lampu LED Pro7 P.770SV
    6. 1 (satu) buah Lampu LED Pro7 P.730RV
    7. 1 (satu) pasang Lampu LED Pro7 P.735F
    8. 1 (satu) buah Lampu LED MP 88 +
    9. 1 (satu) buah Lampu BI-LED Headlight Rayton
    10. 1 (satu) pasang Lampu LED Garter
    11. 1 (satu) pasang Lampu LED Rayton
    12. 1 (satu) pasang Lampu LED Pro7
    13. 1 (satu) pasang Lampu LED Dot Sae
    14. 1 (satu) pasang Lampu Strobo
    15. 1 (satu) buah Spiker Titfanium Dictah
    16. 1 (satu) buah Spiker Lenovo
    17. 1 (satu) buah Lampu Hapag
    18. 1 (satu) buah Lampu LED Turbo-Tir
    19. 1 (satu) buah Lampu LED GT.E 3.0
    20. 1 (satu) buah Lampu LED Turbo SE DLB
    21. 1 (satu) buah Lampu LED Turbo SE Experience
    22. 1 (satu) buah Lampu LED Projektor Lens Car Turtbo 2
    23. 1 (satu) pasang Lampu Fog Lens
    24. 1 (satu) buah Lampu Sorot 8 mata putih
    25. 1 (satu) buah Lampu sorot 6 mata putih
    26. 1 (satu) buah Lampu sorot 6 mata kuning
    27. 1 (satu) buah lampu sorot 15 mata puth
    28. 1 (satu) buah Lampu sorot 8 mata pUtih
    29. 1 (satu) buah Lampu sorot Laser 3 mata puth
    30. 1 (satu) buah Lampu sorot 1 mata jumbo
    31. 1 (satu) buah Lampu sorot 6 mata cree
    32. 1 (satu) buah Lampu sorot Rayton
    33. 1 (satu) buah Lampu sorot 6 mata
    34. 1 (satu) buah Lampu sorot 6 mata Strobo
    35. 1 (satu) buah Lampu sorot 12 mata
    36. 1 (satu) set Lampu D2 mini pro 20 Watt
    37. 1 (satu) buah Lampu OWL 3 mata
    38. 1 (satu) buah Lampu sorot 12 mata
    39. 1 (satu) bok kunci iset merk Krisbow
    40. 1 (satu) rollkabel power DCPWO19-CA
    41. 1 (satu) buah Bok Plastik warna merah yang berisikan 20 (dua puluh) buah lampu 3 mata COB warna kuning. 39 (tiga puluh sembilan) buah lampu 3 mata COB wara hijau, 16 (enam belas) buah lampu 3 COB warna merah dan 20 (dua puluh) buah lampu 3 mata COB warna pink
    42. 1 (satu) buah Bok Plastik warna merah yang berisikan 18 (delapan belas) buah Lampu 9 mata lensa warna biru, 20 (dua puluh) buah Lampu 9 mata lensa warnaa merah, 14 (empat belas) buah Lampu 9 mata lensa warna hijau, 10 (sepuluh) buah lampu mata lensa warna putih dan 20 (dua puluh) buah Lampu 9 mata lensa warna kuning.
    43. 1 (satu) buah Bok Plastik warna merah yang berisikan 40 (empat puluh) buah Lampu 1 mata Cembung warna hijau, 40 (empat puluh) buah Lampu 1 mata cembung wara merah, 40 (empat puluh) buah Lampu 1 mata cembung warna biru dan 40 (empat puluh) buah Lampu 1 mata cembung warna putih.
    44. 1 (satu) buah Bok Plastk warna merah yang berisikan 40 (empat puluh) buah Lampu 1 mata wara kuning, 36 9tiga puluh enam) buah Lampu 1 mata wara ungu, 33 (iga puluh tiga) buah Lampu 1 mata warna biru, 36 (tiga puluh enam) buah Lampu mata warna pink, 40 (empat puluh) buah Lampu 1 mata warna putih, 56 (ima puluh enam) buah Lampu 1 mata warna hijau, 36 (tiga puluh enam) buah Lampu 1 mata warna merah.

 

    1. 1 (satu) buah Bok Plastik warna merah yang berisikan 56 (ima puluh delapan) buah Lampu 6 mata mika 12 Vol warna biru, 82 (delapan puluh dua) buah Lampu 6 mata mika 12 Vol wara hijau, 95 (sembilan puluh lima) buah Lampu 6 mata mika 12 Voll warna putih, 40 (empat puluh) buah Lampu 6 mata mika 12 Voll warna kuning, 40 (empat puluh) buah Lampu 6 mata mika 12 Voll warna pink dan 59 (lima puluh sembilan) buah Lampu 6 mata mika 12 Vollwarna merah.
    2. 1 (satu) buah Bok Plastik wara merah yang berisikan 40 (empat puluh) buah Lampu 6 mata tumpuk warna puth, 30 (iga puluh) buah Lampu 6 mata tumpuk warna merah, 30 (tiga puluh) buah Lampu 6 mata tumpuk warna pink, 36 (tiga puluh enam) buah Lampu 6 mata tumpuk warnaKuning, 20 (dua puluh) buah Lampu 6 mata tumpuk warna hijau,20 (dua puluh) buah Lampu 6 mata tumpuk warna Ice Blue dan 13 (tiga belas) buah Lampu 6 mata tumpuk warna biru.
    3. 1 (satu) buah Bok Plastik wara merah yang berisikan 39 (liga puluh sembilan) buah Lampu Cob Pendek warna biru, 40 (empat puluh) buah Lampu Cob Pendek warna kuning, 40 (empat puluh) buah Lampu Cob pendek wara pink, 40 (empat puluh) buah Lampu Cob Pendek warna merah, 34 (tiga puluh empat) buah Lampu Cob Pendek warna Duits dan 36 (iga puluh enam) buah Lampu Cob Pendek wamna hijau.
    4. 1 (satu) buah Bok Plastik warna merah yang berisikan 37 (liga puluh tujuh) buah Lampu 6 mata panjang warna merah, 14 (empat belas) buah Lampu 6 mata panjang warna lce Blue, 34 (tiga puluh empat) buah .ampu 6 mata panjang warna hijau, 20 (dua puluh) buah Lampu 6 mata panjang warna pink dan 38 (tiga puluh delapan) buah Lampu 6 mata panjang warna kuning.
    5. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Note 8 wara Orchid Gray dengan Imei 1: 352014/09/080830/9, lmei 2: 352015/09/080830/3
    6. 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 dengan warna Blue dengan Imei1 : 357180/10/082146/0, Imei 2: 357181/10/082146/8
    7. 1 (satu) buah Tab merk Samsung S6 Lite
    8. 1 (satu) buah Kotak Handphone Samsung Galaxy Note 8
    9. 1 (satu) buah kotak handphone Samsung A50
    10. 1 (satu) buah TV merk Samsung 40 Inc warna hitam
    11. 1 (satu) buah Laptop merk Asus Vivobook warna biru
    12. 3 (tiga) buah Bok Plastik wara merak
    13. 1 (satu) buah Bok Plastik wara putih dengan tutup warna biru
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang elektronik tersebut, terdakwa dengan membawa barang-barang elektronik keluar toko melalui tempat dimana terdakwa masuk kemudian terdakwa meletakkan barang-barang elektronik tersebut di tanah kosong yang berada di sebelah barat toko dan hal tersebut dilakukan terdakwa secara berulang kali sekitar 5 (lima) kali hingga barang- barang elektronik tersebut terdakwa bawa keluar seluruhnya dari toko;
  • Bahwa terdakwa kembali masuk ke dalam toko dengan terdakwa berjalan menghampiri meja kasir setibanya dilokasi terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa membuka laci meja kasir yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lalu terdakwa yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban DANIEL YUDITIA langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpan uang tunai tersebut disaku celana sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa kembali keluar toko melalui tempat dimana terdakwa masuk setelah berhasil keluar dari toko terdakwa dengan berjalan kaki mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih no.pol DK 1847 ACJ dengan Noka : MHKS6GJ6JGJ012924, Nosin : 3NRHO64787 yang sebelumnya terdakwa parkir di sebelah toko bagian timur setibanya di mobil terdakwa langsung mengendari mobil tersebut menuju ke arah sebelah barat toko untuk memasukkan barang-barang elektronik yang sudah terdakwa ambil dari dalam toko tersebut setibanya dilokasi terdakwa memindahkan barang-barang elektronik yang sebelumnya terdakwa taruh di tanah kosong tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih no.pol DK 1847 ACJ dengan Noka : MHKS6GJ6JGJ012924, Nosin : 3NRHO64787 yang dilakukan secara bergantian hingga barang- barang elektronik tersebut masuk ke dalam mobil seluruhnya kemudian terdakwa dengan menggunakan mobil tersebut pergi ke Denpasar;

 

  • Bahwa uang tunai sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 130.825.000,00 (Seratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa SAMSUL ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.

 

Negara, 15 Oktober 2025 Penuntut Umum

 

 

MAULANA ICHSAN, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002

Pihak Dipublikasikan Ya