| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus-LH/2026/PN Nga | 1.Ni Made Ayu Olin,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
1.DODI ISKANDAR 2.TURIANTO als. BOTOK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-LH/2026/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 03/N.1.16/Eku.2/APB/01/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM – 29 /N.1.16/Eku.2/01/2026
Nama Terdakwa : DODI ISKANDAR . Nomor Identitas : 5101040111800001. Tempat lahir : Klatakan. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/ 01 November 1980. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Agama : Islam. Pekerjaan : Nelayan/Perikanan. Pendidikan : SD (Berijazah).
TERDAKWA IINama Terdakwa : TURIANTO als. BOTOK Nomor Identitas : 5101043012800024 Tempat lahir : Pulukan Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/ 30 Desember 1980 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan/Perikanan Pendidikan : SD Kelas I
BOTOK :
Tanggal 21 September 2025
Tanggal 21 September 2025
Sejak tanggal 22-09-2025 s/d tanggal 11-10-2025
Sejak tanggal 22-09-2025 s/d tanggal 11-10-2025
Sejak tanggal 12-10-2025 s/d tanggal 31-10-2025 Sejak tanggal 01-11-2025 s/d tanggal 20-11-2025 Sejak tanggal 12-10-2025 s/d tanggal 31-10-2025 Sejak tanggal 01-11-2025 s/d tanggal 20-11-2025
Sejak tanggal 21-10-2025 s/d tanggal 20-12-2025
Sejak tanggal 21-10-2025 s/d tanggal 20-12-2025
Sejak tanggal 18-12-2025 s/d tanggal 06-01-2026
Sejak tanggal 18-12-2025 s/d tanggal 06-01-2026
Sejak tanggal 07-01-2026 s/d tanggal 05-02-2026
Sejak tanggal 07-01-2026 s/d tanggal 05-02-2026
--------- Bahwa Terdakwa I DODI ISKANDAR dan Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gg IV Lingk. Arum Timur, Kel. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
permintaan saksi IKRAM AKBAL PAUWAH untuk mencarikan penyu dalam keadaan hidup, yang akan dijual pada seseorang yang saksi IKRAM AKBAL PAUWAH sebut BOS, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK menghubungi seorang nelayan yang berasal dari Jawa yang mengaku bernama PAK MIN (DPO) melalui telephone untuk mencarikannya penyu dalam keadaan hidup, kemudian PAK MIN (DPO) pun menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wita terdakwa II TURIANTO als. BOTOK dihubungi oleh PAK MIN (DPO) bahwa penyu dalam keadaan hidup sudah disiapkan dan bertemu di pesisir Pantai Gilimanuk tepatnya di belakang sumur kembar lingk. Penginuman Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, kemudian terdakwa II TURIANTO als. BOTOK pergi menuju pesisir Pantai Gilimanuk tepatnya di belakang sumur kembar lingk. Penginuman Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, sekira pukul 21.00 wita terdakwa II TURIANTO als. BOTOK menghubungi terdakwa I DODI ISKANDAR melalui telephone untuk menginformasikan bahwa penyu dalam keadaan hidup yang diminta sudah disiapkan oleh PAK MIN (DPO) dan meminta agar dilakukan penjemputan ditengah perairan laut selat bali, dengan informasi tersebut terdakwa I DODI ISKANDAR kemudian menghubungi saksi IKRAM AKBAL PAUWAH melalui telephone, dan saksi IKRAM AKBAL PAUWAH sendiri yang akan menjemput penyu-penyu dalam keadaan hidup tersebut menggunakan sampan miliknya.
Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab. Jembrana. Sementara 2 (dua) ekor penyu masih disembunyikan di pinggir Pantai dengan ditutupi terpal.
--------Perbuatan Terdakwa I DODI ISKANDAR dan Terdakwa II TURIANTO als. BOTOK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservarsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo Lampiran I Nomor. 183 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
NI MADE AYU OLIN, S.H. Jaksa Muda Nip. 19831211 200912 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
Negara, 15 Januari 2026 Penuntut Umum,