INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2025/PN Nga | I KETUT PUTRA BA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------
2. Menyatakan secara hukum Bahwa Nama Anak Pemohon yang pada saat lahir bernama : I PUTU RANI SARTANA, NIK : 5101011209750003 , Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat / Tgl Lahir : Denpasar, 12-09-1975, Umur : 49 Tahun, Agama : Hindu, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Sahadewa, No.-,Desa / Kelurahan : Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, sesuai dengan nama yang tertera atau nama yang ada dalam SHM No.1794, terletak di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sesuai gambar situasi Tanggal 12 Juli 1997, No.1910 / 1997, Luas : 500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Pura Dalem Kalikah, dan Tanah Hak Milik;
Selatan : Gang;
Timur : Gang;
Barat : Tanah Hak Milik.
Yang kemudian berubah atau berganti nama setelah memeluk Agama Islam (Mualaf) menjadi : M. RAFLI ARTANA, NIK : 3275121209750004, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat / Tgl Lahir : Denpasar, 12-09-1975, Umur : 49 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Komp. TVRI Blok E No.14 RT/RW : 010/012, Desa / Kelurahan : Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kabupaten / Kota : Bekasi, Provinsinsi Jawa Barat adalah memang benar orang yang sama dan / atau orangnya satu;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul dalam perkara Permohonan ini.--------------------------------------------
Atau, apabila Mejelis hakim berpendapat lain ,mohon putusan yang berkeadilan atas dasar kebijaksanaan. (ex Aequo at Bono)--------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |