Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman kredit dan/atau objek jaminan PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono). |