Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.G/2025/PN Nga Ni Made Dwi Parwati 1.PT.BPR Suryajaya Ubud Cabang Negara
2.PT.ASURANSI JASINDO CABANG DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 304/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Made Dwi Parwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Armaya, SHNi Made Dwi Parwati
Tergugat
NoNama
1PT.BPR Suryajaya Ubud Cabang Negara
2PT.ASURANSI JASINDO CABANG DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR OJK PROVINSI BALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,--------------
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I (PT.BPR  Suryajaya Ubud Cabang Negara) dan Tergugat II PT.Asuransi jasindo Cabang Denpasar yang melakukan endorsement atau perubahan nama tertanggung/penerima manfaat (beneficiary) dalam polis asuransi jiwa kredit polis asuransi Nomor No. 505.745.200.16.00351/000/001  Tertanggal 17 Juni 2016  tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat selaku istri sah dan ahli waris adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad),-------------------------------------
3. Menyatakan endorsement polis asuransi jiwa atas nama Almarhum I Komang Darma menjadi tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum,---------------------
4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai ahli waris sah dan penerima manfaat yang berhak atas klaim asuransi almarhum suami PENGGUGAT,----------------------------
5. Menghukum Tergugat I PT.BPR  Suryajaya Ubud Cabang Negara  untuk:
a. Menghentikan seluruh penagihan dan kewajiban pembayaran cicilan kredit yang telah dilunasi melalui manfaat asuransi jiwa,------------------------------
b. Menghapus dan membersihkan catatan kredit atas nama (alm.) I Komang Darma di sistem informasi debitur (SID/OJK),-----------------------------------
c. Memulihkan nama baik Penggugat dan almarhum suaminya dari segala tuduhan atau penagihan yang tidak berdasar,-----------------------------------
d. Menyatakan bahwa segala akibat hukum dari endorsement yang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tidak sah),----------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat II (PT Asuransi Jasindo Cabang Denpasar) untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp 330.000.000  (Tigaratus Tigapuluh juta rupiah) seuai nilai pertanggungan kepada PENGGUGAT  serta biaya Untuk membayar bantuan Hukum dalam perkara ini,-------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2 MIlyar sesuai dengan UUPK yang telah merugikan Konsumen Asuransi,-----------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini,-----------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari Tergugat.
II. SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak