INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Nga | PT CJ Feed and Care Indonesia | I Wayan Sudana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 364.345.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat K ndisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (peri de 6 Mei 2017 sampai 9 Agustus 2017) yang telah diterbitkan leh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan sisa kewajiban kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika sebesar Rp. 364.345.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain m h n putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |