Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2024/PN Nga I KETUT TAMA 1.I NYOMAN WETRA
2.I KETUT SUATRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT TAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH, MHI KETUT TAMA
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN WETRA
2I KETUT SUATRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II merupakan anak kandung dan ahli waris yang sah dari I NENGAH GEDUH alias PAN WEDRI (almarhum) dengan NI WAYAN REDEP (almarhum);
 
3. Menyatakan harta peninggalan/harta warisan berupa :
 
1) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2333, Luas 2450 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
2) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2307, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
3) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2314, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
4) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2313, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
5) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2306, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
6) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2332, Luas 2585 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
7) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2315, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
8) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2308, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
9) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2334, Luas 2450 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
Adalah sah menjadi harta tanah waris dari peniggalan I NENGAH GEDUH alias PAN WEDRI (almarhum) dengan NI WAYAN REDEP (almarhum) dan segera untuk dapat diproses diterbitkan keatas nama masing-masing ahli waris, sebagaimana sertipikat pembagian yang telah dikuasai oleh masing-masing ahli waris;
4. Menyatakan demi hukum dan memerintahkan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan pemecahan Sertipikat yaitu :
 
MILIK PENGGUGAT :
1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2333, Luas 2450 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2307, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
3. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2314, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
 
MILIK TERGUGAT I :
4) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2313, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
5) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2306, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
6) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2332, Luas 2585 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
 
MILIK TERGUGAT II :
7) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2315, Luas 1475 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
8) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2308, Luas 1190 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
9) Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2334, Luas 2450 m2, atas nama I NYOMAN WETRA, I KETUT TAMA, I KETUT SUATRA terletak di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
Menjadi keatas nama masing-masing yakni Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat keatas nama masing-masing ahli waris yakni Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, berdasarkan putusan Pengadilan ini;
 
6. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak