Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
135/Pdt.G/2024/PN Nga | I Gusti Putu Mudiasa | Perusahaan Listrk Negara (PLN) PT.Persero, Rayon Negara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Biaya pengurusan Jenasah anak Penggugat di Rumah Sakit Umum Negara adalah sebesar: Rp. 674.000,- ( Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah). Biaya Upacara Ngaben dan Memukur anak Penggugat, adalah sebesar: Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah). Total kerugian Materiil adalah sebesar : Rp. 85.674.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).---------
Kerugian immateriil adalah merupakan suatu kerugian yang dirasakan secara psikis dan moral oleh Penggugat. Anak Penggugat adalah anak laki-laki satu-satunya sebagai Purusa yang diharapkan dapat menjadi generasi penerus dalam keluarga, serta kelak menjadi tulang punggung untuk keluarga dan adik-adik perempuannya yang masih kecil-kecil. Hal demikian sejatinya tidak dapat diukur dengan sejumlah uang. Namun secara hukum dalam Gugatan perkara a quo diharuskan untuk mencantumkan sejumlah nominal, maka Penggugat merasakan kerugiannya secara psikis dan moral adalah sebesar: Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).---------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |