Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2024/PN Nga I Gusti Putu Mudiasa Perusahaan Listrk Negara (PLN) PT.Persero, Rayon Negara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gusti Putu Mudiasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Dewa Made Agus Satrya Wijaya, SH.MH.CLAI Gusti Putu Mudiasa
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Listrk Negara (PLN) PT.Persero, Rayon Negara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;-------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL, sebagai berikut:

 

  1. KERUGIAN MATERIIL:

Biaya pengurusan Jenasah anak Penggugat di Rumah Sakit Umum Negara adalah sebesar: Rp. 674.000,- ( Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).

Biaya Upacara Ngaben dan Memukur anak Penggugat, adalah sebesar: Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

Total kerugian Materiil adalah sebesar  : Rp.  85.674.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).---------

 

  1. KERUGIAN IMMATERIIL :

Kerugian immateriil adalah merupakan suatu kerugian yang dirasakan secara  psikis dan moral oleh Penggugat. Anak Penggugat adalah anak laki-laki satu-satunya sebagai Purusa yang diharapkan dapat menjadi generasi penerus dalam keluarga, serta kelak menjadi tulang punggung untuk keluarga dan adik-adik perempuannya yang masih kecil-kecil. Hal demikian sejatinya tidak dapat diukur dengan sejumlah uang. Namun secara hukum dalam Gugatan perkara a quo diharuskan untuk mencantumkan sejumlah nominal, maka Penggugat merasakan kerugiannya secara psikis dan moral adalah sebesar: Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap;------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak