Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I Nyoman Mudana
2.Ni Wayan Sulastri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Mudana
2Ni Wayan Sulastri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama Ni Kadek Sri Widiantini, jenis kelamin Perempuan, lahir di Jembrana, pada tanggal 01-01-2008, yang lahir dari pasangan suami istri I Nyoman Mudana dan Ni Wayan Sulastri, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I Putu Darmawan, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pergung pada tanggal 02-12-1997, yang lahir dari Pasangan suami isteri I Nyoman Darta dan Ni Luh Wartini.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak