Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Nga 1.Miranda Widyawati,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
I KOMANG AGUS ARDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 737/N.1.16/Eoh.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Widyawati,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG AGUS ARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11 Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana 82213

Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165, www.kejari-jembrana.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-399/Jbr/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

  Nama Lengkap             :    I KOMANG AGUS ARDANA Alias MANG LEYEK

  NIK                              :    5101020412030004

Tempat Lahir                :    Yehbuah

Umur / Tgl. Lahir         :    20 Tahun / 04 Desember 2003

Jenis Kelamin               :    Laki-laki

Kebangsaan                  :    Indonesia

/ Kewarganegaraan

Tempat Tinggal            :    Sesuai KTP di Banjar Yehbuah Kelurahan Desa Yehembang Kauh Kec Mendoyo

Agama                          :    Hindu

Pekerjaan                      :    Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan                    :    SMA (sampai kelas 3)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 03 Mei 2024 oleh Penyidik Polsek Mendoyo.

 

2.

Penahanan

:

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 04 Mei 2024 s/d 23 Mei 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024.

 

 

  • Tahanan Rutan oleh PU

:

Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal  12 Juni 2024 s/d tanggal 01 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa Terdakwa I KOMANG AGUS ARDANA Alias MANG LEYEK, pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira awal bulan Maret 2023 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di sebuah gubuk dalam areal tegalan yang tidak ada pagarnya milik saksi I MADE PARIASA yang beralamatkan di Banjar Yeh Buah Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana telah,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap kemudian terdakwa hendak mengadakan acara adat untuk menyambut anak (upacara adat nyambutin anak nelu bulanin), kemudian terdakwa ingat tetangganya yaitu saksi I MADE PARIASA mempunyai mesin pompa air yang disimpan di gubuk di area tegalan sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil mesin pompa tersebut untuk kemudian mendapatkan uang. Namun sebelum terdakwa melancarkan niatnya untuk mengambil mesin pompa air kemudian pergi ke rumah saksi I Nyoman Misi Arta yang merupakan tetangga dekat untuk menawarkan mesin pompa air dengan harga Rp. 2.000.000,- dan antara terdakwa dan saksi I Nyoman Misi Arta sepakat.
  • Bahwa setelah terdakwa sudah mendapatkan pembeli kemudian terdakwa sekira bulan Maret 2023 pukul 18.30 Wita langsung pergi ke kebun milik saksi I MADE PARIASA dan mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air Honda GP 160 warna merah putih yang diletakkan pada sebuah gubuk di areal tegalan yang tidak ada pagarnya dan langsung dengan menggunakan kedua tangannya membopong mesin pompa air  dipundak terdakwa kemudian membawanya dengan berjalan kaki melewati kebun warga yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dan selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi I NYOMAN MISI ARTA. Bahwa dikarenakan hari sudah malam saksi I NYOMAN MISI ARTA meminta kepada Terdakwa untuk pembayaran dilakukan keesokan harinya.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin terlebih dahulu dari saksi I MADE PARIASA dan atas perbuatannya tersebut saksi I MADE PARIASA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian telah dilakukan perdamaian antara Terdakwa dengan saksi I MADE PARIASA dan dihadiri oleh saksi I NYOMAN MISI ARTA serta perbekel Desa Yehembang Kauh bertempat di Desa Yehembang Kauh yang mana antara para pihak telah dilakukan perdamaian dan bersepakat untuk berdamai dikarenakan Terdakwa merupakan tetangga dekat dan diketahui bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dari Terdakwa.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                  

Jembrana, 21 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Miranda Widyawati, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970916 202012 2 015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya