Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.G/2025/PN Nga Budianto Yanti Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 219/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Donatus Openg, S.H.Budianto
Tergugat
NoNama
1Yanti Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. Primer : 
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya…………………………..
 
2. Menyatakan Surat Hibah yang dipegang Tergugat Yanti Lestari saat ini cacat formal sehingga harus dinyatakan TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT...............................................
 
3. Menetapkan saudara kandung almarhum I Nyoman Sanjaya sebagai ahliwaris yang sah. Dan harta warisan yang ditinggalkan almarhum I Nyoman Sanjaya berupa delapan bidang tanah bersertifikat hak milik atas nama I Nyoman Sanjaya sebagai HARTA WARISAN BERSAMA yang harus DIBAGI BERSAMA antara para ahliwaris yang sah……………………………………..
 
4. Meletakan sita atas Surat Hibah dan delapan SHM atas nama I Nyoman Sanjaya dan menyatakan penguasaan Tergugat secara sepihak atas asset milik I Nyoman Sanjaya adalah tidak sah dan melawan hukum……………………
 
5 Menyatakan semua aset atas nama I Nyoman Sanjaya dalam keadaan status quo meski kasus sedang berguliar di Pengadilan Negeri Negara………………….
 
6. Menghukum Tergugat Yanti Lestari untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara a quo……………………………………………………………………….
 
B. Subsider :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono)…………………………………………………………………………
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak