| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM - 40/N.1.16/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : RIZAL FAHMI Nomor Induk Kependudukan : 5101012312920009 Tempat lahir : Banyubiru
Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 23 Desember 1992
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Banjar Air Anakan, RT/RW:003/000, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa (Bengkel Las)
Pendidikan : SMP
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : 15 November 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 07 Desember
2025 s/d tanggal 15 Januari 2026.
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 22 Desember
2025 s/d tanggal 10 Januari 2026.
-
-
- Perpanjangan PN : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 11 Januari
2026 s/d tanggal 09 Februari 2026.
- DAKWAAN: PERTAMA
- Bahwa Terdakwa RIZAL FAHMI pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul
03.30 WITA bertempat di Jalan Carang Sari, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu tersebut diatas, sekira pukul 03.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Banjar Air Anakan, RT/RW: 003/000, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan tehadap Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika. Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yaitu di kamar tidur Terdakwa petugas menemukan dan mengamankan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor sim
+6285338085239 milik Terdakwa, saat diperiksa ada riwayat pesan whatsaap Terdakwa dengan ASEP (DPO) yang berisi foto lokasi alamat tempelan narkotika jenis sabu yaitu di bawah pohon yang berada di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana namun Terdakwa mengaku telah mengambil
narkotika jenis sabu tersebut lalu memindahkan dan ditaruh di pojok deker yang berlokasi di Jalan Carang Sari, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kamar gudang Terdakwa yaitu di atas lantai ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sendok pipet. Kemudian, sekira pukul 03.30 wita Terdakwa bersama saksi I GEDE MERTA WIDANA diajak ke lokasi pojok deker tersebut.
- Bahwa setibanya di lokasi pojok deker tersebut Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan pipet warna bening yang diakui Terdakwa dibeli dari ASEP (DPO). Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa menelpon ASEP (DPO) melalui whatsapp untuk membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) namun Terdakwa masih ngebon dan akan membayarnya pada tanggal 20 November 2025. Selanjutnya, Terdakwa diminta untuk menunggu alamat tempat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa yang sebelum diamankan oleh petugas kepolisian sedang berkumpul di rumah Terdakwa bersama saksi I GEDE MERTA WIDANA, saksi ZAINUL ULUM dan saksi AGUS SAIHOL HADI untuk mengobrol terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten Tabanan. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 02.16 wita Terdakwa menerima pesan whatsapp dari ASEP (DPO) yang berisi foto lokasi tempat mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut yaitu di bawah pohon di pinggir jalan DenpasarGilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa lalu meminta tolong kepada saksi I GEDE MERTA WIDANA untuk mengantar Terdakwa membeli nasi di wilayah Banyubiru dengan meminjam sepeda motor Honda Stylo berwarna merah No Pol DK 3800 WV milik saksi ZAINUL ULUM. Setelah di perjalanan sekitar lokasi Terdakwa menyuruh saksi I GEDE MERTA WIDANA untuk berhenti sebentar dengan alasan Terdakwa mau buang air kecil lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I GEDE MERTA WIDANA menuju ke bawah pohon yang berada di pinggir jalan sesuai dengan foto lokasi yang dikirim oleh ASEP (DPO) tempat narkotika jenis sabu ditaruh. Selanjutnya, Terdakwa mengambil plastik bekas pembungkus kopi instan yang didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu menggunakan tangan kiri. Setelah mengambilnya, Terdakwa lalu memegang narkotika tersebut pada tangan kirinya dan kembali naik ke sepeda motor dan melanjutkan perjalanan untuk membeli nasi. Lalu, saat tiba di deker yang berlokasi di Jalan Carang Sari, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa kembali meminta saksi I GEDE MERTA WIDANA untuk berhenti dengan alasan sandal Terdakwa jatuh, selanjutnya Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dari plastik pembungkus kopi instan lalu menaruh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di pojok deker sedangkan plastik pembungkus kopi instan tersebut dibuang di lokasi. Lalu, Terdakwa kembali naik ke sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke warung nasi untuk membeli nasi dan membawanya ke rumah Terdakwa untuk dimakan bersama dengan saksi I GEDE MERTA WIDANA, saksi ZAINUL ULUM dan saksi AGUS SAIHOL HADI.
- Bahwa Terdakwa mengakui pernah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari ASEP (DPO) yaitu pertama tanggal 3 November 2025 membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan telah dibayar dengan cara menaruh uang di tempat Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian, kedua pada tanggal 14 November 2025 Terdakwa membeli 2 (dua) paket dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) namun belum dilakukan pembayaran.
- Bahwa benar setelah dilakukan penimbangan di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari Terdakwa dengan berat keseluruhan 1,74 gram brutto atau 1,38 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,89 gram brutto atau 0,71 gram netto dikemas potongan pipet warna bening (Kode A1);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram brutto atau 0,67 gram netto Kode dikemas potongan pipet warna bening (Kode A2);
- Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki surat ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menjual, membeli dan menerima narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1658/NNF/2025 tanggal 16 November 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 14510/2025/NF dan 14511/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa RIZAL FAHMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
- Bahwa Terdakwa RIZAL FAHMI pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 sekira pukul
03.30 WITA bertempat di Jalan Carang Sari, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu tersebut diatas, sekira pukul 03.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Banjar Air Anakan, RT/RW: 003/000, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan tehadap Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika. Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yaitu di kamar tidur Terdakwa petugas menemukan dan mengamankan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan nomor sim
+6285338085239 milik Terdakwa, saat diperiksa ada riwayat pesan whatsapp Terdakwa dengan ASEP (DPO) yang berisi foto lokasi alamat tempelan narkotika jenis sabu yaitu di bawah pohon yang berada di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana namun Terdakwa mengaku telah mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu memindahkan dan ditaruh di pojok deker yang berlokasi di Jalan Carang Sari, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kamar gudang Terdakwa yaitu di atas lantai ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sendok pipet. Kemudian, sekira pukul 03.30 wita Terdakwa bersama saksi I GEDE MERTA WIDANA diajak ke lokasi pojok deker tersebut.
- Bahwa setibanya di lokasi pojok deker tersebut Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan pipet warna bening yang diakui Terdakwa dibeli dari ASEP (DPO). Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa menelpon ASEP (DPO) melalui whatsapp untuk membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Terdakwa diminta untuk menunggu alamat tempat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa yang sebelum diamankan oleh petugas kepolisian sedang berkumpul di rumah Terdakwa bersama saksi I GEDE MERTA WIDANA, saksi ZAINUL ULUM dan saksi AGUS SAIHOL HADI untuk mengobrol terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten Tabanan. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 02.16 wita Terdakwa menerima pesan whatsapp dari ASEP (DPO) yang berisi foto lokasi tempat mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut yaitu di bawah pohon di pinggir jalan DenpasarGilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa lalu meminta tolong kepada saksi I GEDE MERTA WIDANA untuk mengantar Terdakwa
membeli nasi di wilayah Banyubiru dengan meminjam sepeda motor Honda Stylo berwarna merah No Pol DK 3800 WV milik saksi ZAINUL ULUM. Setelah di perjalanan sekitar lokasi Terdakwa menyuruh saksi I GEDE MERTA WIDANA untuk berhenti sebentar dengan alasan Terdakwa mau buang air kecil lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I GEDE MERTA WIDANA menuju ke bawah pohon yang berada di pinggir jalan sesuai dengan foto lokasi yang dikirim oleh ASEP (DPO) tempat narkotika jenis sabu ditaruh. Selanjutnya, Terdakwa mengambil plastik bekas pembungkus kopi instan yang didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu menggunakan tangan kiri. Setelah mengambilnya, Terdakwa lalu memegang narkotika tersebut pada tangan kirinya dan kembali naik ke sepeda motor dan melanjutkan perjalanan untuk membeli nasi. Lalu, saat tiba di deker yang berlokasi di Jalan Carang Sari, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Terdakwa kembali meminta saksi I GEDE MERTA WIDANA untuk berhenti dengan alasan sandal Terdakwa jatuh, selanjutnya Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dari plastik pembungkus kopi instan lalu menaruh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di pojok deker sedangkan plastik pembungkus kopi instan tersebut dibuang di lokasi. Lalu, Terdakwa kembali naik ke sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke warung nasi untuk membeli nasi dan membawany ke rumah Terdakwa untuk dimakan bersama dengan saksi I GEDE MERTA WIDANA, saksi ZAINUL ULUM dan saksi AGUS SAIHOL HADI.
- Bahwa benar setelah dilakukan penimbangan di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari Terdakwa dengan berat keseluruhan 1,74 gram brutto atau 1,38 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,89 gram brutto atau 0,71 gram netto dikemas potongan pipet warna bening (Kode A1);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram brutto atau 0,67 gram netto Kode dikemas potongan pipet warna bening (Kode A2);
- Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki surat ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1658/NNF/2025 tanggal 16 November 2025 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si.,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 14510/2025/NF dan 14511/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa RIZAL FAHMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------
Negara, 15 Januari 2026 Penuntut Umum,
KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19940529 202012 2 022 |