Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.Sus/2024/PN Nga | 1.Edwin Gama Pradana,S.H. 2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H. |
1.I KADE SETIAWAN als. BLOTOK 2.PUTU ADIANA als. KUNCIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2024/PN Nga | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 507/N.1.16/Enz.2/APB/05/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan Dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P - 29
SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM- 261/N.1.16/Enz.2/ 04 /2024
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 10 April 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Singasari Gang 1, Rt/Rw 002/002, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana A g a m a : Hindu Pekerjaan : Buruh Harian Leas Pendidikan : SMA KTP : 5101051004820004 :
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun /10 Juli 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan Tempat Tinggal
: Indonesia Jalan Singasari Gang 2, Rt/Rw 002/003, Banjar : Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;
A g a m a : Hindu Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA KTP : 5101051007830002
Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 06-03-2024 s/d 25-03-2024; Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 26-03-2024 s/d 04-05-2024; Penuntut Umum : Rutan Negara, sejak tanggal 30-04-2024 s/d 11-05-2024
Bahwa ia Terdakwa I. I KADE SETIAWAN alias BLOTOK bersama dengan terdakwa II. PUTU ADIANA alias KUNCIR pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di warung dijalan singasari, banjar sebaul, Desa Dangin Tukadaya, Kec/Kab Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
II. PUTU ADIANA Als KUNCIR di warung, setelah menghubunginya lalu terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK langsung datang menemui terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR diwarung saat bertemu terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR memberitahu dan menunjukan Chat WA yang terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR terima dari GUS GOGEL kepada terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK saat itu terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK bilang ya terima saja, kemudian terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR langsung membelas Chat WA dari GUS GOGEL dan terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR bilang OKE, lalu GUS GOGEL menyuruh terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR untuk menunggu barangnya turun dan terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR juga disuruh mengajak terdakwa
penggeledahan terhadap terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram Brutto atau 1,13 gram Netto milik terdakwa II. PUTU ADIANA Als KUNCIR bersama terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK di bawah samping kiri terdakwa I. I KADE SETIAWAN Als BLOTOK yang sebelumnya di pegang dengan tangan kirinya dan terjatuh karena kaget;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------- Negara, Mei 2024. Penuntut Umum,
I Wayan Empu Guana Pura,S.H. Jaksa Muda/ 198003012007031002 |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |