Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2018/PN Nga | Ni Wayan Deasy Sriaryani, SH. | HARIF JATMIKO ALS. ARIF. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2018/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 93/P.1.16/Euh.2/APB/07/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa HARIF JATMIKO Als. ARIF pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018, sekira pukul 14.00 wita, bertempat di Rumah Tahanan Negara, yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
A T A U
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa HARIF JATMIKO Als. ARIF pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018, sekira pukul 19.00 wita, bertempat di kamar mandi ruang pinaling atau ruang isolasi Rutan Negara kelas II B, yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |