Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
TAUFIKURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1874/N.1.16/Eku.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIKURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                                                                   P-29

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-24/N.1.16/Eku.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                          :    TAUFIKURRAHMAN

Nomor Identitas                        :    5101012512950008

Tempat lahir                             :    Cupel

Umur/tanggal lahir                    :    25 tahun / 25 Desember 1995

Jenis kelamin                           :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan    :                                                Indonesia.

Tempat tinggal                         :    BanjarMandar RT/ RW 002/001,Desa Cupel, Kecamatan Negara,

Kabupaten Jembrana

Agama                                     :    Islam

Pekerjaan                                 :    Karyawan Swasta

Pendidikan                               :    SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

:     Tanggal 20 Agustus 2025 .

 

:     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025;

 

      • Perpanjang Penuntut Umum            :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 10 September

2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025;

      • Jaksa Penuntut Umum                    :     Rutan Negara Klas II B Negara , sejak tanggal 2 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-    Bahwa terdakwa TAUFIKURRAHMAN Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wita

atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2025 bertempat dirumah milik terdakwa di Banjar Mandar Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, di wilayah hukum Polres Jembrana telah terjadinya adanya peredaran pil berwarna putih berisi logo huruf “Y”, kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan terdakwa Taufikkurahman oleh Petugas pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wita bertempat dirumah milik terdakwa di Banjar Mandar Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana saat terdakwa sedang duduk bersila dan mengemas pil berwarna putih berisi logo huruf “Y” dengan plastic klip.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar tidur terdakwa yaitu diatas lantai kamar tidur ditemukan barang bukti berupa : 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf “Y" yang dikemas menggunakan kaleng plastik warna putih, 40 (empat puluh) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas menggunakan 5 (lima) plastik klip yang masingmasing berisi 8 (delapan) butir, 1 (satu) bendel plastik klip, uang tunai sejumlah Rp 200.000 dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu sim +62881038444657, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa yang tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) membeli ratusan pil warna putih berisi logo huruf “Y" sebanyak 968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf “Y” selanjutnya pil tersebut terdakwa sebut dengan sebutan “pil Y”
  • Bahwa terdakwa membeli Pil Y sebanyak 1 (satu) kaleng yang berisi 977 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh) kaleng seharga Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kemas dengan menggunakan plastik klip bening, dimana pada setiap kemasan berisikan 8 (delapan) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih berisi logo huruf “Y”, sudah lebih dari 3 (tiga) bulan yang lalu tepatnya sejak bulan juni tahun 2025 dengan cara terdakwa menyampaikan kepada teman terdekat terdakwa dan masyarakat disekitar tempat tinggal terdakwa jika ingin membeli “Pil Y ” bisa datang kerumah terdakwa di Banjar Mandar Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, setiap pembelian dengan harga Rp. Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari barang bukti berupa 968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang terdiri dari 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) butir dikemas dengan kaleng plastik warna putih, 40 (empat puluh) butir dikemas dengan 5 (lima) plastik klip yang masingmasing plastik klip berisi 8 (delapan) butir, telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.Berdasarkan hasil Pengujian Sertifikat Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar Nomor : LHU .106.K.05.17.25.0003 tanggal 21 Agustus 2025. yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji atas nama Drs. I MADE MULIADA, Apt. dengan hasil pengujian dan diperoleh kesimpulan : Tablet putih bergambar logo Y pada satu sisi dan garis tengah pada sisi lainnya Positif mengandung Triheksifinidil HCL dengan kadar 3,57 mg/tablet.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang petugas kesehatan yang mengetahui standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

---------Perbuatan terdakwa TAUFIKURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------

 

ATAU

KEDUA

-    TAUFIKURRAHMAN Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-

tidaknya masih dalam bulan Agustus 2025 bertempat dirumah milik terdakwa di Banjar Mandar Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak memiliki keahlian di bidang pengobatan secara medis ataupun alternatif dan didepan rumah terdakwa di di Banjar Mandar Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana tidak tercantum papan / plang membuka praktek medis ataupun pengobatan alternatif, terdakwa awalnya membeli ratusan pil berwarna putih yang berisi logo huruf “Y” dari seorang yang bernama BOS 2 NAMA (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus rupiah), yang berisi 977(sembilan ratus tujuh puluh tujuh ) butir pil berwarna putih yang berisi logo huruf “Y”, selanjutnya obat/pil tersebut terdakwa sebut dengan sebutan “Pil Y”.
  • Setelah terdakwa menerima Pil Y , terdakwa kemas dengan menggunakan plastik klip bening, dimana pada setiap kemasan berisikan 8 (delapan) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil berwarna putih yang berisi logo hurup “Y” , sudah lebih dari 3 (tiga) bulan yang lalu tepatnya sejak bulan juni tahun 2025 dengan cara terdakwa menyampaikan kepada teman terdekat terdakwa dan masyarakat disekitar tempat tinggal terdakwa jika ingin membeli “pil Y” bisa datang kerumah terdakwa di Banjar Mandar Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, setiap pembelian dengan harga Rp. Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari barang bukti berupa 968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang terdiri dari 928 (sembilan ratus dua puluh delapan) butir dikemas dengan kaleng plastik warna putih, 40 (empat puluh) butir dikemas dengan 5 (lima) plastik klip yang masingmasing plastik klip berisi 8 (delapan) butir, telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.Berdasarkan hasil Pengujian Sertifikat Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar Nomor : LHU .106.K.05.17.25.0003 tanggal 21 Agustus 2025. yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji atas nama Drs. I MADE MULIADA, Apt. dengan hasil pengujian dan diperoleh kesimpulan : Tablet

 

putih bergambar logo Y pada satu sisi dan garis tengah pada sisi lainnya Positif mengandung Triheksifinidil HCL dengan kadar 3,57 mg/tablet.

  • Bahwa penggunaan obat mengandung Trihexyphenidyl dapat menyebabkan euforia, dan efek euforia yang ditimbulkan obat tersebut pada dosis tinggi bisa menyebabkan keracunan yang mengarah pada kematian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah di bidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa TAUFIKURAHMANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--- ------

 

Negara, 15 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H. Jaksa Muda NIP. 198507052009122002

Pihak Dipublikasikan Ya