Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Nga 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
I MADE SUARTIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 273/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUARTIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-109/N.1.16/Eoh.2/02/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

:

I MADE SUARTIKA alias OLEH

Nomor Induk Kependudukan

:

5101020707830004

Tempat lahir

:

Mendoyo Dauh Tukad

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun/ 07 Juli 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Dlod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

13 Januari 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 13 Januari 2024 s/d tanggal 01 Februari 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d tanggal 21 Februari 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024.

 

  1. DAKWAAN:

-----------------Bahwa Terdakwa I MADE SUARTIKA alias OLEH pada perbuatan Pertama pada hari Selasa, 19 Desember 2023 sekira pukul 05.30 WITA bertempat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Negara dan perbuatan Kedua pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WITA bertempat di Banjar Munduk, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan pertama pada hari Selasa, 19 Desember 2023 sekira pukul 05.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor Yamaha Xride warna biru dengan No Pol DK 3674 ZM, Noka: MH32BU001DJ033218, Nosin: 2BU-033231 menuju kandang babi di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa sampai dan memarkir sepeda motornya sekira 10 (sepuluh) meter dari kandang babi yang terletak di lahan kebun milik saksi I KETUT KAMA, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju kandang babi dengan membawa 1 (satu) buah karung plastik berwarna putih yang sudah Terdakwa siapkan dari rumahnya. Kemudian, Terdakwa masuk ke kandang babi tersebut dengan melangkahi kandang babi yang terbuat dari kayu setinggi sekitar 1 (satu) meter yang tidak terdapat pintu kandang selanjutnya mengambil 1 (satu) ekor babi jantan berwarna putih, berumur sekitar 7 (tujuh) bulan dengan berat sekitar 60 (enam puluh) kilogram milik saksi I KETUT KAMA dengan cara menggunakan kedua tangan dan langsung memasukkan babi tersebut ke dalam karung plastik. Selanjutnya, Terdakwa membawa babi tersebut dengan cara memikulnya dan kembali melangkahi kandang babi berjalan menuju sepeda motor yang terpakir. Kemudian, Terdakwa meletakan karung plastik berisi babi di dashboard depan dengan menduduki ujung karung plastik lalu pergi menggunakan sepeda motor untuk menjual babi tersebut.
  • Bahwa perbuatan kedua pada hari Jumat, 22 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Xride warna biru dengan No Pol DK 3674 ZM, Noka: MH32BU001DJ033218, Nosin: 2BU-033231 miliknya menuju kandang babi yang terletak di lahan kosong yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Kemudian sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa sampai dan langsung memarkir sepeda motornya sekitar 10 (sepuluh) meter dari kandang babi tersebut. Selanjutnya, Terdakwa berjalan kaki menuju kandang babi dengan membawa 1 (satu) karung plastik berwarna putih yang biasa digunakan untuk membawa babi. Terdakwa lalu memasuki kandang babi yang terbuat dari tembok setinggi 1(satu) meter dan terdapat pintu yang terbuat dari kayu dengan cara melangkahi tembok kandang dan mengambil 1 (satu) ekor babi betina berwarna putih, berumur sekitar 5 (lima) bulan dengan berat sekitar 40 (empat puluh) kilogram milik saksi I KETUT SUARKA menggunakan kedua tangannya dan langsung memasukkan babi ke dalam karung plastik. Lalu Terdakwa membawa babi tersebut dengan cara memikulnya keluar kandang dengan melangkahi tembok kandang. Selanjutnya, Terdakwa berjalan menuju sepeda motornya yang terpakir dan menaruh karung plastik yang berisi babi di dashboard depan sepeda motor dengan menduduki ujung karung plastik lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk menjual babi tersebut.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) ekor babi tersebut Terdakwa jual kepada saksi NI KETUT SRI WAHYUNI yang bekerja sebagai pedagang nasi babi. Untuk 1 (satu) ekor babi jantan berwarna putih, berumur sekitar 7 (tujuh) bulan dengan berat sekitar 60 (enam puluh) kilogram dijual pada hari Selasa, 19 Desember 2023 seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan keesokan harinya dibayar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, 1 (satu) ekor babi betina warna putih, berumur sekitar 5 (lima) bulan dengan berat sekitar 40 (empat puluh) kilogram dijual pada hari Jumat, 22 Desember 2023 dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan dibayar bertahap sebanyak 2 kali yaitu sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian keesokan harinya dibayar lagi sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan 2 (dua) ekor babi sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi I KETUT KAMA sekitar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan saksi I KETUT SUARKA sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan Terdakwa I MADE SUARTIKA alias OLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP----------------------

 

Negara,        Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19940529 202012 2 022

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya