Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Mearthi,S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
I KETUT ARDIASA als. BAJIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 399/N.1.16/Enz.2/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Mearthi,S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT ARDIASA als. BAJIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-171/N.1.16/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

I KETUT ARDIASA alias BAJIL

 

Nomor Identitas

:

5101011111790009.

 

Tempat lahir

:

Negara.

 

Umur / tanggal lahir

:

45 tahun / 11 Nopember 1979.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Lingkungan Ketapang, Rt/Rw 005/-, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

:

SMA.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 6 Pebruari 2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 7 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 27 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 6 April 2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 April 2024 ;

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa I KETUT ARDIASA alias BAJIL pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari,tanggal, waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa terpantau melintas di jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda merk Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi : DK 2341 ZW dengan gelagat yang mencurigakan, selanjutnya terdakwa langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala kewilayahan yang bernama I NENGAH ARIANA dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah dengan nomor kartu sim 087716403311 pada saku celana kanan yang dipakai oleh terdakwa, dan pada sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada bagian dashboard depan sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok merk In Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan potongan plastik bekas pembungkus makanan ringan yang diakui milik terdakwa.------------

 

  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang dibawanya dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah dengan nomor kartu sim 087716403311 tersebut diakui milik terdakwa sendiri yaitu 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut akan dijual kepada seorang yang bernama M seharga Rp.250.000.

 

  • Bahwa setelah penggeledahan tersebut selanjutnya terdakwa diajak kerumah terdakwa yaitu di Lingkungan Ketapang Rt/Rw 005/-, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, setiba dirumah terdakwa sekira jam 16.00 wita Team Opsnal Polres Jembrana dengan disaksikan oleh saksi Kepala Lingkungan yang bernama I WAYAN EDDY langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang-barang sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah………

 

  • 1 (satu) buah kaleng biskuit;-------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah kotak charger HP;---------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah kantong kain;--------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu;---------------------------------------------------
  • 8 (delapan) buah plastik klip kosong;---------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah tutup bong;-----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah pipa kaca;------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah sendok pipet;--------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah cotton but, dan;------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah pipet plastic; dan
  • 1 (satu) buah botol kaca. -----------------------------------------------------------------------------------  

yang semua barang barang tersebut diakui milik terdakwa.------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dapat membeli dari seorang yang bernama PRIAPID pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira jam 19.00 wita sebanyak 1 (satu) paket narkotika seharga Rp 350.000 bertempat di Pasar Ijogading Jembrana, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut tersangka bawa pulang kerumah terdakwa setiba dirumah sekira jam 19.30 wita tersangka sempat menggunakan sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut setelah menggunakan kemudian sisa dari 1 (satu) paket sabu tersebut disimpan oleh terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira jam 14.30 wita terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan 1 (satu) paket rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp 250.000 kepada seorang yang bernama M, sedangkan 1 (satu) paket disimpan oleh tersangka didalam kantung kain yang ditemukan didalam kaleng biscuit dan rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan dengan disaksikan oleh terdakwa berat 0,44 gram Brutto atau 0,10 gram Netto yang masing-masing terdiri dari :

-   1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram Brutto atau 0,06 gram Netto (kode A)

-   1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,19 gram Brutto atau 0,04 gram Netto (kode B)

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab :234/NNF/2024 tanggal 7 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali., dengan hasil sebagai berikut :---------------------------------------------------------

 

Barang Bukti:   -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1506/2024/NF. --------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1507/2024/NF. --------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1508/2024/NF, milik tersangka an: I KETUT ARDIASA Als BAJIL. ------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1506/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

1507/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

1508/2024/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

Kesimpulan:

  1. 1506/2024/NF dan 1507/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
  2. 1508/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa I KETUT ARDIASA alias BAJIL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA………..

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I KETUT ARDIASA Als BAJIL pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal pada hari,tanggal, waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa terpantau melintas di jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda merk Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi : DK 2341 ZW dengan gelagat yang mencurigakan, selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala kewilayahan yang bernama I NENGAH ARIANA dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah dengan nomor kartu sim 087716403311 pada saku celana kanan yang dipakai oleh terdakwa, dan pada sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada bagian dashboard depan sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok merk In Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berisi narkotika jenis sabu yang digulung dengan potongan plastik bekas pembungkus makanan ringan yang diakui milik terdakwa.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang dibawanya dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah dengan nomor kartu sim 087716403311 tersebut diakui milik terdakwa sendiri yang mana 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut akan dijual kepada seorang yang bernama M seharga Rp.250.000.----
  • Bahwa setelah penggeledahan tersebut selanjutnya terdakwa diajak kerumah terdakwa yaitu di Lingkungan Ketapang Rt/Rw 005/-, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, setiba dirumah terdakwa sekira jam 16.00 wita Team Opsnal Polres Jembrana dengan disaksikan oleh saksi Kepala Lingkungan yang bernama I WAYAN EDDY langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang-barang sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) sebuah kaleng biscuit;-----------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah kotak charger HP;---------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah kantong kain;--------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu;---------------------------------------------------
  • 8 (delapan) buah plastik klip kosong;---------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah tutup bong;-----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah pipa kaca;------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah sendok pipet;--------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah cotton but, dan;------------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah pipet plastic; dan
  • 1 (satu) buah botol kaca. -----------------------------------------------------------------------------------  

yang semua barang barang tersebut diakui milik terdakwa.------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dapat membeli dari seorang yang bernama PRIAPID pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira jam 19.00 wita sebanyak 1 (satu) paket narkotika seharga Rp 350.000 bertempat di Pasar Ijogading Jembrana, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut tersangka bawa pulang kerumah terdakwa setiba dirumah sekira jam 19.30 wita tersangka sempat menggunakan sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut setelah menggunakan kemudian sisa dari 1 (satu) paket sabu tersebut disimpan oleh terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekira jam 14.30 wita terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan tujuan 1 (satu) paket rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp 250.000 kepada seorang yang bernama M, sedangkan 1 (satu) paket disimpan oleh tersangka didalam kantung kain yang ditemukan didalam kaleng biscuit dan rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------

-   Bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2022 dan sebelum ditangkap terdakwa mengaku menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 seorang diri bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat di Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana ;

-   Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan dengan disaksikan oleh terdakwa berat 0,44 gram Brutto atau 0,10 gram Netto yang masing-masing terdiri dari :

-   1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram Brutto atau 0,06 gram Netto (kode A)

-   1 (satu) plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,19 gram Brutto atau 0,04 gram Netto (kode B)

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

-   Bahwa setelah dilakukan Tes Urine terhadap terdakwa I KETUT ARDIASA alias BAJIL dengan alat Tes Kit Urine merk DOA TEST bertempat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana sesuai dengan berita acara hasil tes kit urine pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 terhadap urine terdakwa + (Positif) mengandung MET (Metamfetamina).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab :234/NNF/2024 tanggal 7 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali., dengan hasil sebagai berikut :---------------------------------------------------------

Barang Bukti:   -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1506/2024/NF. ------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1507/2024/NF. ------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1508/2024/NF, milik tersangka an: I KETUT ARDIASA alias BAJIL. ------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1506/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

1507/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

1508/2024/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

Kesimpulan:

1. 1506/2024/NF dan 1507/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

2. 1508/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. -----------------------------------------------------------------

-- Bahwa berdasarkan surat rekomendasi dari TIM ASESMEN TERPADU PROVINSI BALI Nomor : R/023/II/KA/PB/2024 tertanggal 12 Pebruari 2024, bahwa terdakwa I KETUT ARDIASA alias BAJIL terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan, dengan pola penggunaan situasional dan indikasi terdakwa merangkap sebagai pengedar dirasa masih memerlukan pendalaman, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan dan terhadap tersangka dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi selama 3 bulan pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi.--------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa I KETUT ARDIASA alias BAJIL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

 
 
 

Negara,      April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

NI WAYAN MEARTHI, SH.MH.

Jaksa Muda Nip. 19770804 199803 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya