Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Selma Nabillah,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
AHMAD SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2112/N.1.16/Enz.2/APB/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Selma Nabillah,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-35/N.1.16/Enz.2/11/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:      AHMAD SUGIONO

:      5101043112700099

 

Tempat lahir                                       :      Banyuwangi

Umur/tanggal lahir                              :      54 Tahun / 31 Desember 1970

Jenis kelamin                                      :      Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan              :      Indonesia

Tempat tinggal                                    : Lingkungan Samiana, RT. 007, RW. 000, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali

Agama                                                :  Islam

Pekerjaan                                            :  Buruh Harian Lepas (Nelayan)

Pendidikan                                          :  SD (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                   :     Tanggal 16 September 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 18 September 2025 s/d 7 Oktober 2025
      • Perpanjangan PU                     :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 8 Oktober 2025

s/d 16 November 2025

      • Penuntut Umum                      :     Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 13

November 2025 s/d 2 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa AHMAD SUGIONO pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira

pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2025 bertempat di bawah pohon waru yang berada di pinggir pantai Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA, terdakwa tranfer uang sejumlah Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada X di agen Bri Link Kelurahan Gilimanuk, yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa jual. Setelah terdakwa mentransfer, kemudian terdakwa ditelephone oleh X dengan nomor Handphone 087872349672. Pada saat terdakwa dihubungi oleh X, terdakwa memesan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu kepada X dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum membayarnya, kemudian terdakwa diberi

 

petunjuk oleh X untuk mengambil narkotika jenis sabu pada hari selasa tanggal 16 September 2025 dibawah pohon waru yang berada di pinggir pantai Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, selanjutnya terdakwa menyanggupinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik terdakwa untuk mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket yang dikemas dengan potongan pipet warna biru, 2 (dua) paket yang dikemas dengan potongan pipet warna merah muda dan 2 (dua) paket yang di kemas dengan potongan pipet warna bening dengan dibungkus kantung plastik warna merah bertempat di bawah pohon waru yang berada di pinggir pantai Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan, lalu terdakwa simpan di dalam tas pinggang, sedangkan pembungkusnya kantung plastik warna merah terdakwa buang dilokasi tersebut, kemudian dengan membawa narkotika jenis sabu terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Samiana, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa membawa tas pinggang warna coklat miliknya untuk duduk di pos kamling depan rumahnya.

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.30 WITA, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan terdakwa saat terdakwa berada di pos kamling, kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Samiana, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan di saksikan oleh RUSBANDI yang merupakan Ketua RT setempat. Pada saat penggeledahan badan dan rumah terdakwa di temukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket yang dikemas dengan potongan pipet warna biru, 2 (dua) paket yang dikemas dengan potongan pipet warna merah muda dan 2 (dua) paket yang di kemas dengan potongan pipet warna bening, uang tunai sejumlah Rp. 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam dengan nomor kartu SIM 087831787462. Kemudian saat penggeledahan dirumah, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah gunting dan 2 (dua) buah sendok pipet bertempat di atas kasur kamar tidur terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam beserta kunci kontak ditemukan di pos kamling depan rumah terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu yaitu dengan menunggu telephone dari pembeli, kemudian jika sudah sepakat maka terdakwa dan pembeli bertransaksi dengan cara bertemu secara langsung.
  • Bahwa terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali membeli narkotika jenis sabu kepada X untuk dijual kembali sejak bulan Juli 2025 sebanyak 4 (empat) kali, bulan Agustus 2025 sebanyak 4 (empat) kali, bulan September sebanyak 2 (dua) kali, dengan setiap kali terdakwa membeli masing- masing berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai tambahan penghasilan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/32/IX/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,78 gram bruto atau 1,00 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/33/IX/2025/Resnarkoba tanggal 16 September 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1368/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

    1. 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A6) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12245/2025/NF s/d 12250/2025/NF;
    2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12251/2025/NF.

 

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

12245/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12246/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12247/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12248/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12249/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12250/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12251/2025/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

Kesimpulan:

    1. Nomor Barang Bukti 12245/2025/NF s/d 12250/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
    2. 12251/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

 

-------------- Perbuatan Terdakwa AHMAD SUGIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana

dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa AHMAD SUGIONO pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira

pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September tahun 2025 bertempat di bawah pohon waru yang berada di pinggir pantai Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

 

  • Bahwa berawalnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA, terdakwa tranfer uang sejumlah Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada X di agen Bri Link Kelurahan Gilimanuk, yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa jual. Setelah terdakwa mentransfer, kemudian terdakwa ditelephone oleh X dengan nomor Handphone 087872349672. Pada saat terdakwa dihubungi oleh X, terdakwa memesan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu kepada X dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terdakwa belum membayarnya, kemudian terdakwa diberi petunjuk oleh X untuk mengambil narkotika jenis sabu pada hari selasa tanggal 16 September 2025 dibawah pohon waru bertempat di pinggir pantai Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, selanjutnya terdakwa menyanggupinya.

 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik terdakwa untuk mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket yang dikemas dengan potongan pipet warna biru, 2 (dua) paket yang dikemas dengan potongan pipet warna merah muda dan 2 (dua) paket yang di kemas dengan potongan pipet warna bening dengan dibungkus kantung plastik warna merah bertempat di bawah pohon waru yang beralamat di pinggir pantai Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan, lalu terdakwa simpan di dalam tas pinggang, sedangkan pembungkusnya kantung plastik warna merah terdakwa buang dilokasi tersebut, kemudian dengan membawa narkotika jenis sabu terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Samiana, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa membawa tas pinggang warna coklat miliknya untuk duduk di pos kamling depan rumahnya.

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.30 WITA, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan terdakwa saat terdakwa berada di pos kamling, kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Samiana, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan di saksikan oleh RUSBANDI yang merupakan Ketua RT setempat. Pada saat penggeledahan badan dan rumah terdakwa di temukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket yang dikemas dengan potongan pipet warna biru, 2 (dua) paket yang dikemas dengan potongan pipet warna merah muda dan 2 (dua) paket yang di kemas dengan potongan pipet warna bening, uang tunai sejumlah Rp. 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam dengan nomor kartu SIM 087831787462. Kemudian saat penggeledahan dirumah, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah gunting dan 2 (dua) buah sendok pipet bertempat di atas kasur kamar tidur terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam beserta kunci kontak ditemukan di pos kamling depan rumah terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai tambahan penghasilan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/32/IX/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,78 gram bruto atau 1,00 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/33/IX/2025/Resnarkoba tanggal 16 September 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1368/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

    1. 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A6) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 12245/2025/NF s/d 12250/2025/NF;
    2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 12251/2025/NF.

 

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

12245/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12246/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12247/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12248/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12249/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12250/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12251/2025/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

Kesimpulan:

    1. Nomor Barang Bukti 12245/2025/NF s/d 12250/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
    2. 12251/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

 

-------------- Perbuatan Terdakwa AHMAD SUGIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

Negara, 14 November 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961130 202012 2 020

Pihak Dipublikasikan Ya