Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Selma Nabillah,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
MOH. ROJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1090/N.1.16/Enz.2/APB/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Selma Nabillah,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ROJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-20/N.1.16/Enz.2/06/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     MOH. ROJI

:     3509120206810003

 

Tempat lahir                                        :     Rogojampi

Umur/tanggal lahir                              :     44 Tahun / 02 Juni 1981

Jenis kelamin                                              :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :     Indonesia

Tempat tinggal                                    : Lingkungan Arum, RT. 002, RW. 000, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                                                :     Islam

Pekerjaan                                            :     Petani/Pekebun

Pendidikan                                          :     SMP (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 09 Mei 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                  :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025
      • Perpanjangan PU                     :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d

08 Juli 2025

      • Penuntut Umum                      :     Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 17

Juni 2025 s/d 06 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

--------------Bahwa Terdakwa MOH. ROJI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan pasar Gilimanuk, Lingkungan Asri, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, terdakwa menelpon ABDULLAH (DPO) dengan nomor HP +6285956779411, dengan menggunakan HP milik terdakwa dengan nomor +6285655964228 untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu karena terdakwa akan membeli paket sabu-sabu sebanyak 6 (enam) gram. ABDULLAH (DPO) mengatakan bahan (narkotika jenis sabu-sabu) tersedia maka terjadi kesepakatan dengan harga pergram sabu-sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total yang harus di bayarkan terdakwa sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Kemudian ABDULLAH (DPO) memberitahu terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dikirim melalui jasa travel (travel penumpang), lalu terdakwa diminta menunggu sampai dihubungi oleh supir travel. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul

02.00 WITA terdakwa di telephone oleh supir travel yang membawa paket narkotika jenis sabu-

 

           
   
     
 
 

 

 

 

sabu agar terdakwa mengambil paket di depan pasar Gilimanuk, Lingkungan Asri, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Setelah bertemu supir travel, terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa bawa ke toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja, lalu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja kasir. Kemudian terdakwa pergi ke agen brilink di pasar Gilimanuk untuk mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 2.000.000,- ke rekening BCA Nomor 0191236148, kemudian bukti transfer terdakwa kirim pada ABDULLAH melalui pesan aplikasi Whatsapp. Sisa pembayaran akan dibayarkan oleh terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu sudah laku terjual.

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja, terdakwa membagi/memecah 6 (enam) gram narkotika jenis sabu sabu menjadi 21 paket menggunakan timbangan, lalu membungkus narkotika jenis sabu dengan 1 bendel plastic klip kemudian dikemas dengan pipet plastic, terdakwa membagi berat masing-masing klip yaitu berat paket 0,1 gram seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), berat paket 0,2 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan berat paket 0,5 gram seharga Rp 1.000.000,-. (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menunggu pembeli untuk memesan lewat telephon di nomor +6285655964228 milik terdakwa, setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan pembeli, kemudian terdakwa mengantar pesanan paket narkotika ketempat yang telah ditentukan. Sampai pada hari kamis tanggal 8 Mei 2025 terdakwa berhasil menjual 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah di gunakan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan terdakwa, sedangkan sisa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) masih terdakwa simpan.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 kali membeli narkotika jenis sabu sabu kepada ABDULLAH (DPO), pertama pada bulan April 2025 terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kedua pada tanggal 3 Mei 2025 sebanyak 6 (enam) gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pukul

19.30 WITA di Jalan Lumba lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, saat terdakwa hendak membeli makan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh petugas kepolisian, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan nomor kartu sim +6285655964228 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan penjual dan pembeli pada saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol : P 6063 LU yang dikendarai oleh terdakwa, pada bagasi bawah jok sepeda motor ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan pipet warna biru 2 (dua) buah dan dikemas menggunakan pipet warna hijau sebanyak 4 (empat) buah dan digulung tisu sebanyak 1 (satu) buah dan 1 (satu) bendel plastik klip. Kemudian dilakukan penggeledahan di toko penjualan tiket online tempat kerja terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang beralamat di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada laci meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet dan 4 (empat) buah tutup bong. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita yang beralamat di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada almari baju kamar tidur terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol : P 6063 LU atas nama MOH. ROJI serta 1 (satu) bendel pipet plastic yang ditemukan pada halaman rumah terdakwa. Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik terdakwa serta penggeledahan pada toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja dan penggeledahan dirumah terdakwa disaksikan oleh Kepala Lingkungan Asri yaitu HENDRA BAGUS SANTOSO.

  • Bahwa terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu dibawah jok sepeda motor honda beat warna merah No. Pol P 6063 LU milik terdakwa agar terdakwa dengan mudah dan cepat mengambilnya apabila ada pembeli yang ingin membeli dan untuk dikonsumsi oleh terdakwa.

 

  • Bahwa tujuan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu agar dapat dijual kembali oleh terdakwa hingga mendapat keuntungan.
  • Bahwa terdakwa Moh. Roji tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/17/V/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 9 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan

1.85 gram bruto atau 0,89 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/16/V/2025/Resnarkoba tanggal 9 Mei 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 700/NNF/2025 tanggal 9 Mei 2025, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

    1. 7 (tujuh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A7) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 6652/2025/NF s/d 6658/2025/NF;
    2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 400 ( empat ratus) ml, diberi nomor barang bukti 6659/2025/NF.

 

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

6652/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6653/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6654/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6655/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6656/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6657/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6658/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6659/2025/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

Kesimpulan:

    1. Nomor Barang Bukti 6652/2025/NF s/d 6658/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
    2. 6659/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

 

------------- Perbuatan Terdakwa MOH. ROJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa MOH. ROJI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di depan pasar Gilimanuk, Lingkungan Asri, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA, terdakwa menelpon ABDULLAH (DPO) dengan nomor HP +6285956779411, dengan menggunakan HP milik terdakwa dengan nomor +6285655964228 untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu karena terdakwa akan membeli paket sabu-sabu sebanyak 6 (enam) gram. ABDULLAH (DPO) mengatakan bahan (narkotika jenis sabu-sabu) tersedia maka terjadi kesepakatan dengan harga pergram sabu-sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total yang harus di bayarkan terdakwa sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Kemudian ABDULLAH (DPO) memberitahu terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dikirim melalui jasa travel (travel penumpang), lalu terdakwa diminta menunggu sampai dihubungi oleh supir travel. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul

02.00 WITA terdakwa di telephone oleh supir travel yang membawa paket narkotika jenis sabu- sabu agar terdakwa mengambil paket di depan pasar Gilimanuk, Lingkungan Asri, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Setelah bertemu supir travel, terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa bawa ke toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja, lalu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja kasir. Kemudian terdakwa pergi ke agen brilink di pasar Gilimanuk untuk mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 2.000.000,- ke rekening BCA Nomor 0191236148, kemudian bukti transfer terdakwa kirim pada ABDULLAH melalui pesan aplikasi Whatsapp. Sisa pembayaran akan dibayarkan oleh terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu sudah laku terjual.

  • Bahwa terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pukul

19.30 WITA di Jalan Lumba lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, saat terdakwa hendak membeli makan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh petugas kepolisian, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan nomor kartu sim +6285655964228 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan penjual dan pembeli pada saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol : P 6063 LU yang dikendarai oleh terdakwa, pada bagasi bawah jok sepeda motor ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan pipet warna biru 2 (dua) buah dan dikemas menggunakan pipet warna hijau sebanyak 4 (empat) buah dan digulung tisu sebanyak 1 (satu) buah dan 1 (satu) bendel plastik klip. Kemudian dilakukan penggeledahan di toko penjualan tiket online tempat kerja terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang beralamat di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada laci meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet dan 4 (empat) buah tutup bong. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita yang beralamat di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada almari baju kamar tidur terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol : P 6063 LU atas nama MOH. ROJI serta 1 (satu) bendel pipet plastic yang ditemukan pada halaman rumah terdakwa. Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik terdakwa serta penggeledahan pada toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja dan penggeledahan dirumah terdakwa disaksikan oleh Kepala Lingkungan Asri yaitu HENDRA BAGUS SANTOSO.

  • Bahwa terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu dibawah jok sepeda motor honda beat warna merah No. Pol P 6063 LU milik terdakwa agar terdakwa dengan mudah dan cepat mengambilnya apabila ada pembeli yang ingin membeli dan untuk dikonsumsi oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa Moh. Roji tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/17/V/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 9 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan

1.85 gram bruto atau 0,89 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan

 

Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/16/V/2025/Resnarkoba tanggal 9 Mei 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 700/NNF/2025 tanggal 9 Mei 2025, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

    1. 7 (tujuh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A7) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 6652/2025/NF s/d 6658/2025/NF;
    2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 400 ( empat ratus) ml, diberi nomor barang bukti 6659/2025/NF.

 

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

6652/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6653/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6654/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6655/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6656/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6657/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6658/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

6659/2025/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

Kesimpulan:

  1. Nomor Barang Bukti 6652/2025/NF s/d 6658/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 6659/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MOH. ROJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

 

 

Negara, 19 Juni 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya