Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
ARIS YULISTIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1427/N.1.16/Enz.2/APB/08/2025 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 24/N.1.16/Enz.2/07/2025
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
: ARIS YULISTIAN
: 5101011507950004
Tempat lahir : Negara
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 15 Juli 1995
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Ling. Ketapang, Kel. Lelateng, Kec. Negara, Kab.
Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : Tanggal 02 Juni 2025
- Penahanan
- Penyidik : Sejak Tgl 04 Juni 2025 s/d Tgl. 23 Juni 2025
- Perpanjangan PU : Sejak Tgl. 24 Juni 2025 s/d Tgl. 02 Agustus 2025
- Penuntut Umum : Sejak Tgl. 31 Juli 2025 s/d Tgl.19 Agustus 2025
- Jenis Penahanan : Rutan kelas II B Negara
- DAKWAAN: PERTAMA
- Bahwa ia terdakwa ARIS YULISTIAN pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wita
atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, kemudian saksi I KOMANG ARDANA bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terdakwa dan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 terdakwa sedang melintas di jalan Danau Kalimutu, Kelurahan Lelateng dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 5916 WG, kemudian sekira pukul 15.30 wita terdakwa keluar dari sebuah gang dan karena melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan selanjutnya saksi I KOMANG ARDANA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan dan melakukan penggeledahan yang disaksi oleh saksi AGUS ANDI YULIADI dimana pada tangan kiri terdakwa ditemukan bungkusan rokok merk Marlboro putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dikemas kembali dengan 1 (satu) plastik klip dengan berat keseluruhan 5,33 gram brutto atau 4,74 gram netto dan pada saku celana yang terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah korek api gas;
![]() |
![]() |
||||
![]() |
|||||
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi I KOMANG ARDANA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di dumah kos terdakwa di jalan Salak, Lingkungan Ketapang yang disaksikan oleh saksi AGUS ANDI YULIADI dan ditemukan 1 (satu)buah bong (alat hisap sabu), 3 (tiga) buah potongan pipet dan 1 (satu) buah sendok pipet diatas lemari kamar kos terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang barang tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. AGUNG CANTHIKE (DPO);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr.IKBAL(DPO) untuk datang menemuinya di kamar kos dan sampai di tempat kos sdr. IKBAL(DPO) terdakwa diberikan nomor WA dan sdr. IKBAL(DPO) meminta terdakwa untuk menghubungi sdr.AGUNG CANTHIKE (DPO) terkait dengan narkotika jenis sabusabu yang sdr. IKBAL(DPO) beli pada sdr. AGUNG CANTHIKE (DPO) dan terdakwa juga diminta untuk menerima paket narkotika jenis sabusabu tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi sdr.AGUNG CANTHIKE (DPO) melalui pesan wa dan terdakwa diminta untuk menunngu jika barang sudah siap untuk diambil akan dihubungi kembali oleh sdr. AGUNG CANTHIKE (DPO) dan sdr. IKBAL(DPO) menyuruh terdakwa untuk membawa sepeda motor honda vario warna hitam DK 5916 WG milik sdr. IKBAL(DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu yang sdr. IKBAL(DPO) pesan, sementara terdakwa menunggu informasi dari sdr. AGUNG CANTHIKE (DPO) terdakwa pulang ke tempat kos terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 wita terdakwa menerima pesan wa dari sd.AGUNG CANTHIKE (DPO) yang berisakan foto lokasi dan alamat pengambilan narkotika jenis sabusabu yaitu di semaksemak yang berlokasi di pinggir jalan rabat beton, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan setelah terdakwa mengetahui lakoasi tempat pengambilan tersebut terdakwa langsung menuju lokasi terdakwa langsung mencari dan mengambil pembungkus rokok marlboro putih dengan tangan kiri di semaksemak sesuai dengan pesan wa dari sdr.AGUNG CANTHIKE (DPO) dan terdakwa kembali ke tempat kos terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik sdr. IKBAL(DPO) dengan masih memegang 1 paket narkotika jenis sabusabu dengan tangan kiri dan selenjutnya terdakwa akan bawa ke tempat kos sdr.IKBAL(DPO);
- Bahwa terdakwa mengetahui sdr.IKBAL(DPO) membeli 1 (satu)paket narkotika jenis sabhu sabu untuk dijual kembali dalam bentuk kemasan paket-paket kecil dengan harga Rp 200.000,-s/d Rp 300.000,-/kemasan dan terdakwa baru pertama kali diminta oleh sdr.IKBAL(DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabusabu dan terdakwa juga dijanjikan akan diberikan upah oleh sdr. IKBAL(DPO) namun belum sempat terdakwa terima;
- Bahwa terdakwa pernah dimnta untuk mengantarkan narkotika jenis sabusabu kepada pembeli sebanyak 4 (empat ) kali yaitu pertama hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 terdakwa mengantarkan 1 (satu) buah paket sabusabu dengan harga Rp 200.000, kepada pembeli yang bernama Adi, kedua pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 terdakwa mengantarkan 1 (satu) buah paket sabu sabu dengan harga Rp 200.000,kepada Nanda, ketiga tanggal 1 Mei 2025 terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket sabusabu dengan harga Rp 300.000, kepada Adel dan keempat pada hari Senin sekira pukul 02.00 wita terdakwa mengantarkan paket sabusabu dengan harga Rp 300.000, kepada Fadil dimana dalam 1 (satu) kali pengantaran terdakwa memndaptkan upah Rp 50.000, dari sdr. IKBAL(DPO);
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beil narkotika jenis sabusabu sejak bulan Mei 2025;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 839NNF/2025, tanggal 03 Juni 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 7836/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 7837/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
- Bahwa ia terdakwa ARIS YULISTIAN pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wita
atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, kemudian saksi I KOMANG ARDANA bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terdakwa dan pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 terdakwa sedang melintas di jalan Danau Kalimutu, Kelurahan Lelateng dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 5916 WG, kemudian sekira pukul 15.30 wita terdakwa keluar dari sebuah gang dan karena melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan selanjutnya saksi I KOMANG ARDANA bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan dan melakukan penggeledahan yang disaksi oleh saksi AGUS ANDI YULIADI dimana pada tangan kiri terdakwa ditemukan bungkusan rokok merk Marlboro putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dikemas kembali dengan 1 (satu) plastik klip dengan berat keseluruhan 5,33 gram brutto atau 4,74 gram netto dan pada saku celana yang terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah korek api gas;
- Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi I KOMANG ARDANA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di dumah kos terdakwa di jalan Salak, Lingkungan Ketapang yang disaksikan oleh saksi AGUS ANDI YULIADI dan ditemukan 1 (satu)buah bong (alat hisap sabu), 3 (tiga) buah potongan pipet dan 1 (satu) buah sendok pipet diatas lemari kamar kos terdakwa dan diakui oleh terdakwa barang barang tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr. AGUNG CANTHIKE;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr.IKBAL(DPO) untuk datang menemuinya di kamar kos dan sampai di tempat kos sdr. IKBAL(DPO) terdakwa diberikan nomor WA dan sdr. IKBAL(DPO) meminta terdakwa untuk menghubungi sdr.AGUNG CANTHIKE (DPO) terkait dengan narkotika jenis sabusabu yang sdr. IKBAL(DPO) beli pada sdr. AGUNG CANTHIKE (DPO) dan terdakwa juga diminta untuk menerima paket narkotika jenis sabusabu tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung menghubungi sdr.AGUNG CANTHIKE (DPO) melalui pesan wa dan terdakwa diminta untuk menunngu jika barang sudah siap untuk diambil akan dihubungi kembali oleh sdr. AGUNG CANTHIKE (DPO) dan sdr. IKBAL(DPO) menyuruh terdakwa untuk membawa sepeda motor honda vario warna hitam DK 5916 WG milik sdr. IKBAL(DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu yang sdr. IKBAL(DPO) pesan, sementara terdakwa menunggu informasi dari sdr. AGUNG CANTHIKE (DPO) terdakwa pulang ke tempat kos terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 wita terdakwa menerima pesan wa dari sd.AGUNG CANTHIKE (DPO) yang berisakan foto lokasi dan alamat pengambilan narkotika jenis sabusabu yaitu di semaksemak yang berlokasi di pinggir jalan rabat beton, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan setelah terdakwa mengetahui lakoasi tempat pengambilan tersebut terdakwa langsung menuju lokasi terdakwa langsung mencari dan mengambil pembungkus rokok marlboro putih dengan tangan kiri di semaksemak sesuai dengan pesan wa dari sdr.AGUNG CANTHIKE (DPO) dan terdakwa kembali ke tempat kos terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik sdr. IKBAL(DPO) dengan masih memegang 1 paket narkotika jenis sabusabu dengan tangan kiri dan selenjutnya terdakwa akan bawa ke tempat kos sdr.IKBAL(DPO);
- Bahwa terdakwa mengetahui sdr.IKBAL(DPO) membeli 1 (satu)paket narkotika jenis sabhu sabu untuk dijual kembali dalam bentuk kemasan paket-paket kecil dengan harga Rp 200.000,-s/d Rp 300.000,-/kemasan dan terdakwa baru pertama kali diminta oleh sdr.IKBAL(DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabusabu dan terdakwa juga dijanjikan akan diberikan upah oleh sdr. IKBAL(DPO) namun belum sempat terdakwa terima;
- Bahwa terdakwa pernah dimnta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sabu kepada pembeli sebanyak 4 (empat ) kali yaitu pertama hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 terdakwa mengantarkan 1 (satu) buah paket sabusabu dengan harga Rp 200.000, kepada pembeli yang bernama Adi, kedua pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 terdakwa mengantarkan 1 (satu) buah paket sabu sabu dengan harga Rp 200.000,kepada Nanda, ketiga tanggal 1 Mei 2025 terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket sabusabu dengan harga Rp 300.000, kepada Adel dan keempat pada hari Senin sekira pukul 02.00 wita terdakwa mengantarkan paket sabusabu dengan harga Rp 300.000, kepada Fadil dimana dalam 1 (satu) kali pengantaran terdakwa memndaptkan upah Rp 50.000, dari sdr. IKBAL(DPO);
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beil narkotika jenis sabusabu sejak bulan Mei 2025;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No.LAB :839NNF/2025, tanggal 03 Juni 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 7836/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonngan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 7837/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Negara, 11 Agustus 2025 Penuntut Umum,
NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001