Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
I KADE HENDRAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1875/N,1,16/Eoh,2/APB/10/2025 | ||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id “Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM -44/N.1.16/Eoh.2/09/2025
Nama Terdakwa : I KADE HENDRAWAN Nomor Induk Kependudukan : 5101012307940007 Tempat Lahir : Banyubiru Umur/ Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 23 Juli 1994 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Banjar Berawan Salak, Kelurahan/Desa Banyubiru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Agama : Hindu Pekerjaan : Belum/tidak bekerja Pendidikan : Tidak sekolah
tanggal 04 Oktober 2025;
tanggal 20 Oktober 2025.
Bahwa Terdakwa I KADE HENDRAWAN, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di dalam kendaraan isuzu traga warna Putih No.Pol DK 8386 WG yang dalam keadaan terparkir di pinggir Jalan Udayana, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa I KADE HENDRAWAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.
MAULANA ICHSAN, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002
|
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |