Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
305/Pdt.G/2025/PN Nga 1.H. SALEH
2.MISNI ARWATI
BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Kantor Cabang Pembantu Pekutatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 305/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SALEH
2MISNI ARWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Kantor Cabang Pembantu Pekutatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja
2PT. Balai Lelang Bali
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tindakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT atas jaminan kredit PARA PENGGUGAT pada tanggal 9 November 2023 dan tanggal 02 Oktober 2025 melalui TURUT TERGUGAT I yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 04 November 2025 adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PARA PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.080.000.000,- (dua miliar delapan puluh juta rupiah).
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR, 
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak