Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
305/Pdt.G/2024/PN Nga CHOIRUN NASIHIN 1.Made Mulyana Soeta
2.Ni Nyoman Duriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 305/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHOIRUN NASIHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiCHOIRUN NASIHIN
Tergugat
NoNama
1Made Mulyana Soeta
2Ni Nyoman Duriani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Gilamanuk
2Bupati Jembrana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat   untuk seluruhnya;-----------------
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah tanah dan bangunan dan atau Ganti Rugi  bangunan yang berdiri di tanah HPL No : HGB 593.5/3/B : II /HGB/UMUM/2021 Lingkungan Penginuman Kel. Gilimanuk Kec. Melaya, dengan Luas 375 M2;---------------------------  
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; ------------------------------
5. Menghukum tergugat untuk melakukan Pembayaran  yang harus  terbayar senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;------------
6. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;----------------------------------------------
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. ------------------------------
SUBSIDAIR: 
Atau apabila Majelis Hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak