Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.Lailani Rahma Indah
TONI AKBAR als. ABI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 973/N.1.16/Enz.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2Lailani Rahma Indah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI AKBAR als. ABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                           P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-527/N.1.16/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

TONI AKBAR Alias ABI.

5101010403950008.

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

 

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun / 04 Maret 1992.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Air Anakan, RT. 001 / RW. 000, Kelurahan / Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Sopir.

 

Pendidikan

:

SMP.

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 01-06-2024.

 

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02-06-2024 s/d 21-06-2024.

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 22-06-2024 s/d 31-07-2024.

 

Penuntut Umum

:

Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 29-07-2024 s/d 117-08-2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa TONI AKBAR Alias ABI pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa yang bekerja sebagai sopir beristirahat di sekitaran areal parkiran Truck Parli yang berada di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi terdakwa bertemu dengan AGUNG (DPO) dan ditawarkan kerja untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan diberikan nomor +62881037366134 atasnama CHANEL BOS (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 14.15 Wita saat terdakwa sudah berada di rumah, terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp seseorang yang bernama CHANEL BOS (DPO) “SAYA TONI BNG DRI NEGARA, BARUSAN TEMAN NGASI TAHU KALAU ABANG BUTUH KUDA, KALAU BOLEH SAYA MAU IKUT KERJA BNG”, setelah terdakwa dan CHANEL BOS (DPO) melakukan negosiasi lalu tercapailah kesepakatan dalam pesan Whatsapp tersebut “YA...SAYA COBA UNTUK MENARUH KEPERCAYAAN SAYA KE KAMU NYA”.
  • Bahwa selanjutnya CHANEL BOS (DPO) menghubungi terdakwa kembali melalui pesan Whatsapp sekira pukul 17.00 mengirimkan MAP lokasi tempat CHANEL BOS(DPO) menaruh 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,43 gram bruto atau 3,83 gram netto, 1(satu) bendel plastik klip, 1(satu) buah timbangan digital dengan keterangan di dalam pesan Whatsapp ”OPEN MAP CARI TITIK X. LAPANGAN SEPAK BOLA. BAHAN SEDIKIT TERSELIP DI SEMAK-SEMAK SESUAI TANDA PANAH. DALAM KEMASAN MINUMAN BUAVITA. JEMPUT BOLA” lalu terdakwa menjawab pesan tersebut ”LAKSANAKAN”, lalu setelah menerima alamat paket sabu tersebut terdakwa kemudian berangkat menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih No. Pol DK 3074 ZH miliknya, untuk mengambil paket sabu - sabu yang beralamat di pinggir jalan umum Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa setelah sampai di lokasi, terdakwa lalu mengambil tempelan paket sabu tersebut menggunakan tangan kanan lalu ketika bergegas kembali pulang ke rumah namun di Jalan Umum Banjar Berawan Tangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana terdakwa diberhentikan oleh Anggota Polres Jembrana untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Made Budi Sastrawan dan dilakukan penyitaan terhadap:
        1. 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,43 gram bruto atau 3,83 gram netto yang terdiri dari :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,76 gram netto (Kode A1)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,81 gram bruto atau 0,69 gram netto (Kode A2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,93 gram bruto atau 0,81 gram netto (Kode A3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,91 gram bruto atau 0,79 gram netto (Kode A4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,78 gram netto (Kode A5)
        1. 1 (satu) buah plastik klip
        2. 1 (satu) bendel plastik klip
        3. 1 (satu) buah kotak minuman Buavita
        4. 1 (satu) buah timbangan digital
        5. 1 (satu) buah HP merk Oppo warna silver dengan nomor kartu sim +628133752189
        6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih No Pol DK 3074 ZH beserta kunci.
        7. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih No. Pol DK 3074 ZH atasnama NI KADEK SORDIASIH.
  • Bahwa kemudian anggota Opsnal Polres Jembrana melakukan penggeledahan rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita disaksikan oleh saksi Asikin bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa yaitu :
              1. 1 (satu) buah pipa kaca.
              2. 1 (satu) tutup bong.
              3. 1 (satu) buah gunting.

Yang keseluruhan diakui milik terdakwa, kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:766/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

  1. 5 (lima) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing – masing  netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5241/2024/NF s/d 5245/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning / urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5246/2024/NF, milik tersangka atasnama TONI AKBAR Alias ABI.

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5241/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

5242/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

5243/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

5244/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina.

5245/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

5246/2024/NF

(-)  Negatif

(-)  Negatif Narkotika / Psikotropika

 

Kesimpulan:

  1. 5241/2024/NF s/d 5245/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 5242/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa TONI AKBAR dalam hal menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa TONI AKBAR  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

  --------- Bahwa Terdakwa TONI AKBAR pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa yang bekerja sebagai sopir beristirahat di sekitaran areal parkiran Truck Parli yang berada di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi terdakwa bertemu dengan AGUNG (DPO) dan diberikan nomor +62881037366134 atasnama CHANEL BOS (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 14.15 Wita saat terdakwa sudah berada di rumah, terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp seseorang yang bernama CHANEL BOS (DPO) setelah dilakukan negosiasi lalu tercapailah kesepakatan dalam pesan Whatsapp tersebut dan akan dihubungi nanti ketika paket sabu sudah siap.
  • Bahwa selanjutnya CHANEL BOS (DPO) menghubungi terdakwa kembali melalui pesan Whatsapp sekira pukul 17.00 mengirimkan MAP lokasi tempat CHANEL BOS(DPO) menaruh 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,43 gram bruto atau 3,83 gram netto, 1(satu) bendel plastik klip, 1(satu) buah timbangan digital dengan keterangan di dalam pesan Whatsapp ”OPEN MAP CARI TITIK X. LAPANGAN SEPAK BOLA. BAHAN SEDIKIT TERSELIP DI SEMAK-SEMAK SESUAI TANDA PANAH. DALAM KEMASAN MINUMAN BUAVITA. JEMPUT BOLA” lalu terdakwa menjawab pesan tersebut ”LAKSANAKAN”, lalu setelah menerima alamat paket sabu tersebut terdakwa kemudian berangkat menuju lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih No. Pol DK 3074 ZH miliknya, untuk mengambil paket sabu – sabu yang beralamat di pinggir jalan umum Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa setelah sampai di lokasi, terdakwa lalu mengambil tempelan paket sabu tersebut menggunakan tangan kanan lalu ketika bergegas kembali pulang ke rumah namun di Jalan Umum Banjar Berawan Tangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana terdakwa diberhentikan oleh Anggota Polres Jembrana untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Made Budi Sastrawan dan dilakukan penyitaan terhadap:
  1. 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,43 gram bruto atau 3,83 gram netto yang terdiri dari :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,76 gram netto (Kode A1)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,81 gram bruto atau 0,69 gram netto (Kode A2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,93 gram bruto atau 0,81 gram netto (Kode A3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,91 gram bruto atau 0,79 gram netto (Kode A4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,78 gram netto (Kode A5)
  1. 1 (satu) buah plastik klip
  2. 1 (satu) bendel plastik klip
  3. 1 (satu) buah kotak minuman Buavita
  4. 1 (satu) buah timbangan digital
  5. 1 (satu) buah HP merk Oppo warna silver dengan nomor kartu sim +628133752189
  6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih No Pol DK 3074 ZH beserta kunci.
  7. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih No. Pol DK 3074 ZH atasnama NI KADEK SORDIASIH.
  • Bahwa kemudian anggota Opsnal Polres Jembrana melakukan penggeledahan rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita disaksikan oleh saksi Asikin bertempat di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa yaitu :
              1. 1 (satu) buah pipa kaca.
              2. 1 (satu) tutup bong.
              3. 1 (satu) buah gunting.

Yang keseluruhan diakui milik terdakwa, kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab:766/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

        1. 5 (lima) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing – masing  netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 5241/2024/NF s/d 5245/2024/NF;
        2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning / urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5246/2024/NF, milik tersangka atasnama TONI AKBAR Alias ABI.

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5241/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

5242/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

5243/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

5244/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina.

5245/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

5246/2024/NF

(-)  Negatif

(-)  Negatif Narkotika / Psikotropika

 

 

 

 

Kesimpulan:

  1. 5241/2024/NF s/d 5245/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 5242/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa TONI AKBAR Alias ABI memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa TONI AKBAR  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Negara,      Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

Lailani Rahma Indah Sumekar, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950302 202012 2 023

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya