Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-28/JEMBRANA/Enz.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : I GEDE SARIASA Nomor Induk Kependudukan : 5101040701720004 Tempat lahir : Gilimanuk
Umur/tanggal lahir : 52 tahun / 31 Desember 1972
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Duyung, Lingkungan Asri, RT/RW : 005/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta (Sopir)
Pendidikan : SMP
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : 9 Juli 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 31 Juli 2025
s/d tanggal 08 September 2025.
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 11 Agustus
2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025.
- DAKWAAN: PERTAMA
- Bahwa Terdakwa I GEDE SARIASA melakukan tindak pidana pada hari Rabu, 9 Juli
2025 sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Jalak Putih Gang II, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa menghubungi I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO) melalui pesan whatsapp dan memberikan alamat lokasi beserta foto tempat mengambil narkotika jenis sabu yaitu di bawah pos kamling yang ada di Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol DK 2772 UAT. Tiba di lokasi, Terdakwa melihat bungkus rokok marlboro yang ada di bawah pos kamling sesuai foto yang dikirimkan oleh
I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO). Setelah Terdakwa berhasil mengambil narkotika tersebut, Terdakwa lalu membawa kembali ke rumahnya. Terhadap 1 (satu) paket narkotika tersebut Terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket dan disimpan di laci meja yang ada di kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu, 9 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Jalak Putih Gang II, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No Pol DK 2772 UAT. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu pada saku baju kemeja warna abu-abu yang Terdakwa pakai, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver dengan nomor kartu sim 087872346122 pada saku kanan celana Terdakwa, uang tunai sejumlah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus rupiah) pada saku kiri celana Terdakwa. Kemudian pada jok sepeda motor yang Terdakwa kendarai ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol DK 2772 UAT atas nama I GEDE MAHENDRANA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Duyung, Lingkungan Asri RT/RW : 005/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada laci meja yang ada di kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah gunting.
- Bahwa terhadap 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan tersebut sebanyak 13 (tiga belas) paket telah laku terjual dengan total penjualan sejumlah Rp 8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar narkotika jenis sabu kepada I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO) dengan cara transfer melalui m- banking Bank BCA ke rekening milik I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO) , sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk berbelanja dan sejumlah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa simpan dan telah diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa Terdakwa menjual 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu tersebut yaitu 1 (satu) paket seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama FAJAR, 1 (satu) paket seharga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama KADEK, 1 (satu) paket seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama RIDUAN, 1 (satu) paket seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama GUS LATU, 1 (satu) paket seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama DEK DWI, 1 (satu) paket seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama KELVIN, 1 (satu) paket seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama MANGMID, 1 (satu) paket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama PP, 1 (satu) paket seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama ANTOK, 1 (satu) paket seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dijual kepada orang yang bernama PUTU LEONG.
- Bahwa Terdakwa mengakui pernah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu untuk Terdakwa jual kembali yaitu pertama pada tanggal 28 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kedua pada tanggal 1 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), ketiga pada tanggal 4 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000, ,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), keempat pada tanggal 6 Juli 2025 sebanyak 1 (satu)
paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kelima pada tanggal 8 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengakui apabila 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) habis terjual Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengakui telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu sejak bulan Juni 2025 dengan tujuan selain untuk mendapatkan keuntungan uang juga supaya dapat menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa benar setelah dilakukan penimbangan dikantor satresnarkoba Polres Jembrana terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari Terdakwa beratnya 0,86 gram brutto atau 0,62 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram brutto atau 0,47 gram netto Kode A
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto Kode B
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1027/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9727/2025/NF dan 928/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor 9729/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
----------- Perbuatan Terdakwa I GEDE SARIASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
- Bahwa Terdakwa I GEDE SARIASA melakukan tindak pidana pada hari Rabu, 9 Juli
2025 sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Jalak Putih Gang II, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa menghubungi I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO) melalui pesan whatsapp dan memberikan alamat lokasi beserta foto tempat mengambil narkotika jenis sabu yaitu di bawah pos kamling yang ada di Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol DK 2772 UAT. Tiba di lokasi, Terdakwa melihat bungkus rokok marlboro yang ada di bawah pos kamling sesuai foto yang dikirimkan oleh I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO). Setelah Terdakwa berhasil mengambil
narkotika tersebut, Terdakwa lalu membawa kembali ke rumahnya. Terhadap 1 (satu) paket narkotika tersebut Terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket dan disimpan di laci meja yang ada di kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu, 9 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WITA bertempat di Jalan Jalak Putih Gang II, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No Pol DK 2772 UAT. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu pada saku baju kemeja warna abu-abu yang Terdakwa pakai, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver dengan nomor kartu sim 087872346122 pada saku kanan celana Terdakwa, uang tunai sejumlah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus rupiah) pada saku kiri celana Terdakwa. Kemudian pada jok sepeda motor yang Terdakwa kendarai ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol DK 2772 UAT atas nama I GEDE MAHENDRANA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Duyung, Lingkungan Asri RT/RW : 005/000, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada laci meja yang ada di kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah potongan pipet, 1 (satu) buah sendok pipet dan 1 (satu) buah gunting.
- Bahwa hasil total penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp 8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar narkotika jenis sabu kepada I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO) dengan cara transfer melalui m-banking Bank BCA ke rekening milik I PUTU WARTAWAN alias APLIK (DPO) , sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk berbelanja dan sejumlah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa simpan dan telah diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa Terdakwa I GEDE SARIASA mengakui pernah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu untuk Terdakwa I GEDE SARIASA jual kembali yaitu pertama pertama pada tanggal 28 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kedua pada tanggal 1 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), ketiga pada tanggal 4 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000, ,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), keempat pada tanggal 6 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kelima pada tanggal 8 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengakui apabila 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) habis terjual Terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa benar setelah dilakukan penimbangan dikantor satresnarkoba Polres Jembrana terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka beratnya 0,86 gram brutto atau 0,62 gram netto yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram brutto atau 0,47 gram netto Kode A
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram brutto atau 0,15 gram netto Kode B
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1027/NNF/2025 tanggal 11 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 9727/2025/NF dan 928/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika
Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor 9729/2025/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
---------- Perbuatan Terdakwa I GEDE SARIASA sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, 19 Agustus 2025 Penuntut Umum,
KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19940529 202012 2 022 |