| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-55/N.1.16/Eoh.2/11/2025
- TERDAKWA:
Nama Tersangka : MOH. RIZAL ALFIANSYAH
Nomor Identitas : 3510022301050001
Tempat Lahir : Banyuwangi
Umur/ Tanggal Lahir : 20 Tahun/ 23 Januari 2005 Jenis Kelamin : Laki-Laki
Suku/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Petahunan, RT/ RW: 001/ 003, Kel. Jajag Kec.
Gambiran, Kota/Kab. banyuwangi, Prov. Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
Pendidikan : SMA (Tidak Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : Tanggal 04-09-2025. Penahanan
-
- Penyidik : Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 06-09-2025 s/d 25-09-2025;
- Perpanjangan PU : Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 26-09-2025 s/d
04-11-2024;
-
- Penuntut Umum : Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 03-11-2025 s/d
22-11-2025.
- DAKWAAN: PERTAMA
---------- Bahwa Ia Terdakwa MOH. RIZAL ALFIANSYAH pada hari Kamis Tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak–tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Alfamart Dalung, Kabupaten Badung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
-
- Bahwa berawal pada tanggal 25 Agustus tahun 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa Bersama dengan saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI sedang duduk dan mengobrol di Pantai Waterbee yang beralamat di Lingkungan Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana lalu sekira pukul 17.30 Wita saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI bertanya kepada Terdakwa “rencananya mau pulang ke Denpasar, Banyuwangi atau diem disini (Gilimanuk).” Lalu Terdakwa menjawab dengan kesal dengan berkata “malasah itu gampang, biar aku yang mikir ”, selanjutnya terdakwa dan saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI sama-sama diam hingga sekira pukul 18.00 Wita mengetahui HP milik terdakwa rusak dan masih di service, saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang merasa percaya kepada Terdakwa dan telah menganggap Terdakwa sebagai pacar dengan tanpa paksaan memberikan 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI kepada Terdakwa dengan mengatakan “bawa saja HP saya biar enak komunikasi ” awalnya Terdakwa menolak namun saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI terus mendesak Terdakwa untuk membawa HP miliknya agar tetap bisa berkomunikasi terlebih jika Terdakwa sudah berada di Denpasar, Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dan memasukan simcard milik Terdakwa namun untuk nomor WhatsApp tetap menggunakan akun milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI, dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI kembali pulang dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang mana saat itu Terdakwa singgah diwarung kosong samping Polsek Gilimanuk untuk ngecas Handphone dan SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI pulang kerumah SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI ; ---------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI untuk dibawakan makan, sedangkan Terdakwa menunggu di Gazebo dekat tempat DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI bekerja, namun pada saat itu sekira pukul 19.00 wita telah mendekati waktu saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI bekerja sehingga saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI menyampaikan kepada terdakwa melalui pesan whatsapp nanti saja beli makannya, lalu sekira pukul 20.00 WITA saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI menuju loket Purnama yang beralamat didalam areal parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk untuk bekerja, selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa mengirimkan pesan Kembali kepada saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan menyampaikan agar Terdakwa saja yang membeli makan, kemudian pesan Terdakwa tersebut dibalas oleh Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan jawaban “terserah ”;
- Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 20.17 wita Terdakwa mendatangi saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI di loket tempatnya bekerja dengan maksud untuk meminjam 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI untuk terdakwa gunakan membeli makan, dengan berkata kepada saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI “Kunci Motornya mana” lalu saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI memberikan Terdakwa uang namun Terdakwa menolak uang tersebut, kemudian saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI memberikan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI kepada Terdakwa untuk Terdakwa gunakan membeli makan, namun setelah Terdakwa menerima kunci sepeda motor tersebut, Terdakwa dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI langsung menggunakan dan membawa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI menuju Denpasar dengan maksud untuk menjual speda motor tersebut; ----
-
- Bahwa disaat Terdakwa dalam perjalanan menuju Denpasar, Terdakwa memposting gambar sepeda motor yang telah Terdakwa siapkan dan simpan sebelumnya di Galery HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada halaman marketplace Jual Beli di Aplikasi Facebook serta terdakwa melakukan tawar menawar sambil Terdakwa terus melanjutkan perjalanan menuju Denpasar hingga terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan pembeli sepeda motor dengan harga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menentukan tempat untuk melakukan transaksi jual beli di depan Alfamart Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar tepatnya di depan Mall Living Word Denpasar, sekitar pukul 23.30 wita Terdakwa bertemu dengan Pembeli tiba dan Pembeli yang tidak diketahui identitasnya melakukan penawaran harga Kembali yang pada akhirnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI berhasil dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh si pembeli kepada terdakwa melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor DANA 085163660445 atas nama ANISA DIVA MAHARANI, dan bukti pengiriman uang oleh pembeli di kirimkan kepada Terdakwa melalui akun Whatsapp saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang ada di HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang sedang di bawa oleh Terdakwa; ---------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna
hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI, Terdakwa yang masih duduk di depan Alfamart Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar tepatnya di depan Mall Living Word Denpasar langsung mencari Hp di grup jual beli hp Denpasar dan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa memutuskan untuk membeli Hp Iphone 11 seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang hasil dari menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dan melakukan transaksi COD di lokasi tersebut; -------------------------
-
- Bahwa setelah mendapatkan Hp Iphone 11 tersebut, terdakwa berpikira untuk menjual 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan tanpa seijin dan sepengetahuan dari SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI lalu Terdakwa langsung memfoto 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang dipinjamkan kepada Terdakwa dan memposting foto tersebut dengan tujuan untuk dijual di marketplace Jual Beli di Aplikasi Facebook, kemudian setelah terdakwa mendapatkan kesepakatan dengan pembeli 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI, terdakwa dan pembeli tersebut bersepakat untuk bertemu langsung untuk melakukan transaksi jual beli di depan Alfamart Dalung, Kabupaten Badung, setibanya dilokasi sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa bertemu dengan pembeli dan melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan kesepakatan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh pembeli kepada terdakwa secara cash, setelah handphone tersebut berhasil terjual, Terdakwa langsung menghapus postingan penjualan 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI di Halaman marketplace Jual Beli di Aplikasi Facebook; -------
- Bahwa hasil penjualan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI dan 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli Hp baru Iphone 11, bermain judi online (slot) dan kebutuhan Terdakwa sehari-hari, setelah terdakwa kehabisan uang Terdakwa menjual lagi HP Iphone 11 dan tukar tambah
Iphone 11 ke HP Iphone 10 di Banyuwangi dengan mendapat kembalian uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kembali Terdakwa gunakan untuk deposit saldo judi online dan makan serta menyewa kos harian di Banyuwangi, kemudian Terdakwa kehabisan uang lagi sehingga Terdakwa jual tukar tambah lagi Iphone 10 dengan HP Infinix Hot 40 Pro dengan mendapat kembalian uang sebesar Rp.
700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut lagi Terdakwa gunakan untuk deposit saldo judi online dan biaya makan sehingga kehabisan uang dan pada akhirnya Terdakwa tukar tambah lagi Infinix Hot 40 Pro ke HP Oppo A51 dengan kembalian uang sebesar Rp.
400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan kembali uang tersebut Terdakwa gunakan untuk deposit saldo judi online sampai akhirnya habis total uang yang Terdakwa pegang dan tersisa barang berupa HP Oppo A51;
-
- Bahwa dalam menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI dan 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI selaku pemilik dari kedua barang tersebut; ----------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI mengalami kerugian total sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang mana kerugian dari 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI yaitu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam yaitu sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
----------- Perbuatan terdakwa MOH. RIZAL ALFIANSYAH tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------
DAN KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa MOH. RIZAL ALFIANSYAH pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak–tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di loket penjualan tiket online kapal Ferry yang berada di area parkir manuver pelabuhan Gilimanuk, yang berlamat di Lingkungan Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada tanggal 25 Agustus tahun 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa Bersama dengan saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI duduk-duduk dan mengobrol di Pantai Waterbee yang beralamat di Lingkungan Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana dan sekira pada pukul 17.30 Wita saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI terjadi kesalah pahaman antara terdakwa dengan Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI, selanjutnya terdakwa dan saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI sama- sama diam, hingga sekira pukul 18.00 Wita dikarenakan HP milik terdakwa rusak dan masih di service, saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang merasa percaya kepada Terdakwa dan telah dianggap sebagai pacar dengan tanpa paksaan memberikan 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dan memasukan simcard milik Terdakwa namun untuk nomor WhatsApp tetap menggunakan akun milik
saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI, dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI kembali pulang dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang mana saat itu Terdakwa singgah diwarung kosong samping Polsek Gilimanuk untuk ngecas Handphone dan SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI pulang kerumah SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI ; --------------------
-
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 wita ketika Terdakwa rebahan di depan ruko yang telah tutup sebrang terminal Gilimanuk, Terdakwa berniat untuk bisa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI guna mendapatkan uang dan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa. Bahwa sekira pukul 15.00 wita muncul kembali niat Terdakwa tersebut dan Terdakwa langsung mencari gambar – gambar yang sama dengan sepeda milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI lewat marketplace Jual Beli di Aplikasi Facebook dan setelah Terdakwa berhasil menemukan 3 (tiga) gambar dengan posisi yang berbeda namun jenisnya sama, kemudian oleh Terdakwa screenshoot dan crop gambar tersebut lalu Terdakwa simpan di Galery HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang Terdakwa bawa, dengan tujuan jika Terdakwa berhasil meminjam sepeda motor Honda Beat milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI tersebut, Terdakwa langsung memposting gambar tersebut dan Terdakwa pasarkan lewat marketplace aplikasi Facebook;
- Bahwa sekira pukul 17.00 wita Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI meminta untuk dibawakan makan, sedangkan Terdakwa menunggu di Gazebo dekat tempat DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI bekerja, namun pada saat itu sekira pukul 19.00 wita telah mendekati waktu saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI bekerja sehingga saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI menyampaikan kepada terdakwa melalui pesan whatsapp nanti saja beli makannya, lalu sekira pukul
20.00 WITA saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI menuju loket Purnama yang beralamat didalam areal parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk untuk memulai kerjanya, selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa mengirimkan pesan Kembali kepada saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan menyampaikan agar Terdakwa saja yang membeli makan, kemudian pesan Terdakwa tersebut dibalas oleh Saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan jawaban “terserah ”;
-
- Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 20.17 wita Terdakwa mendatangi saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI di loket tempatnya bekerja dengan maksud untuk meminjam 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI untuk terdakwa gunakan membeli makan, dengan berkata kepada saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI “Kunci Motornya mana” lalu saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI memberikan Terdakwa uang namun Terdakwa menolak uang tersebut, kemudian saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI memberikan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI kepada Terdakwa untuk Terdakwa gunakan membeli makan, namun setelah Terdakwa menerima kunci sepeda motor tersebut, Terdakwa dengan tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI langsung menggunakan dan membawa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI menuju Denpasar dengan maksud untuk menjual speda motor tersebut; ----
- Bahwa disaat Terdakwa dalam perjalanan menuju Denpasar, Terdakwa memposting gambar sepeda motor yang telah Terdakwa siapkan dan simpan sebelumnya di Galery HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada halaman marketplace Jual Beli di Aplikasi Facebook serta terdakwa melakukan tawar menawar sambil Terdakwa terus
melanjutkan perjalanan menuju Denpasar hingga terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan pembeli sepeda motor dengan harga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menentukan tempat untuk melakukan transaksi jual beli di depan Alfamart Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar tepatnya di depan Mall Living Word Denpasar, sekitar pukul 23.30 wita Terdakwa bertemu dengan Pembeli tiba dan Pembeli yang tidak diketahui identitasnya melakukan penawaran harga Kembali yang pada akhirnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI berhasil dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh si pembeli kepada terdakwa melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor DANA 085163660445 atas nama ANISA DIVA MAHARANI, dan bukti pengiriman uang oleh pembeli di kirimkan kepada Terdakwa melalui akun Whatsapp saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang ada di HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI yang sedang di bawa oleh Terdakwa; ----------------------------
-
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI, Terdakwa yang masih duduk di depan Alfamart Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar tepatnya di depan Mall Living Word Denpasar langsung mencari Hp di grup jual beli hp Denpasar dan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa memutuskan untuk membeli Hp Iphone 11 seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang hasil menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dan melakukan transaksi COD di lokasi tersebut; ------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapatkan Hp Iphone 11 tersebut, sekira Pukul 02.00 wita Terdakwa menjual 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dan tanpa seijin dan sepengetahuan dari SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh pembeli kepada terdakwa secara cash) di i depan Alfamart Dalung, Kabupaten Badung, setelah handphone tersebut berhasil terjual, Terdakwa langsung menghapus postingan penjualan 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI di Halaman marketplace Jual Beli di Aplikasi Facebook;
- Bahwa hasil penjualan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI dan 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli Hp baru Iphone 11, bermain judi online (slot) dan kebutuhan Terdakwa sehari-hari, setelah terdakwa kehabisan uang Terdakwa menjual lagi HP Iphone 11 dan tukar tambah Iphone 11 ke HP Iphone 10 di Banyuwangi dengan mendapat kembalian uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kembali Terdakwa gunakan untuk deposit saldo judi online dan makan serta menyewa kos harian di Banyuwangi, kemudian Terdakwa kehabisan uang lagi sehingga Terdakwa jual tukar tambah lagi Iphone 10 dengan HP Infinix Hot 40 Pro dengan mendapat kembalian uang sebesar Rp.
700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut lagi Terdakwa gunakan untuk deposit saldo judi online dan biaya makan sehingga kehabisan uang dan pada akhirnya Terdakwa tukar tambah lagi Infinix Hot 40 Pro ke HP Oppo A51 dengan kembalian uang sebesar Rp.
400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan kembali uang tersebut Terdakwa gunakan untuk deposit saldo judi online sampai akhirnya habis total uang yang Terdakwa pegang dan tersisa barang berupa HP Oppo A51;
-
- Bahwa dalam menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI dan 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam milik SAKSI
DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI selaku pemilik dari kedua barang tersebut; ----------------------
-
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi DEWI SINTYA WATI ANGGRAENI mengalami kerugian total sebesar Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang mana kerugian dari 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nomor Polisi : DK 6324 WI yaitu sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk 1 (satu) unit HP merk Samsung type A16 warna hitam yaitu sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
----------- Perbuatan terdakwa MOH. RIZAL ALFIANSYAH tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------
Negara, 04 November 2025 Penuntut Umum,
Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.
Ajun Jaksa Nip.19950505 202203 1 001 |