Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Nga Muhammad Faisal Arifuddin,S.H. I GUSTI NGURAH KETUT YUDIARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1785/N.1.16/Eoh.2/APB/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH KETUT YUDIARTAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                             P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 878 /N.1.16/Eoh.2/12/2024

 

  1. TERDAKWA:     

Nama lengkap

 

Nomor Identitas

:

 

:

I GUSTI NGURAH KETUT YUDIARTAWAN

5101021110810003

Tempat lahir

:

Mendoyo Dauh Tukad

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun / 11 November 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Tanggal 27-10-2024.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 27-10-2024 s/d  15-11-2024;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 16-11-2024 s/d   25-12-2024;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 02-12-2024 s/d 21-12-2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Ia Terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT YUDIARTAWAN telah melakukan tindak pidana yang Pertama pada tanggal 08 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wita bertempat di rumah saksi NI WAYAN YASMINI yang beralamat di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kedua pada tanggal 10 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah saksi NI WAYAN YASMINI yang beralamat di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, sebagai perbuatan berlanjut Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Perbuatan Pertama pada tanggal 08 Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa menemui NI WAYAN YASMINI dirumahhnya yang beralamat di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali untuk menyampaikan niat Terdakwa menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD milik NI WAYAN YASMINI selama 10 (sepuluh) hari dengan alasan dipergunakan untuk pergi bekerja dengan berkata “BUK AYAN, SAYA MAU SEWA SEPEDA 10 (SEPULUH) HARI PAKEK BERANGKAT KERJA”. Berdasarkan alasan Terdakwa tersebut saksi NI WAYAN YASMINI setuju menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut beserta STNKnya dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu dan dibayar langsung oleh Terdakwa secara tunai akan tetapi tidak dibuatkan bukti tertulis apapun oleh saksi NI WAYAN YASMINI; ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa beberapa hari setelah Terdakwa menyewa motor tersebut pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 16.00 wita, Terdakwa bersama dengan saksi I KETUT ROSSI ANDI PUTRA menemui saksi NI WAYAN SRIYANTI dirumahnya yang beralamat di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, RT/RW : 004/004, Kelurahan Lolohan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dimana saat itu  Terdakwa menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari saksi NI WAYAN SRIYANTI sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD yang  Terdakwa sewa dari saksi NI WAYAN YASMINI dan sudah dibawa oleh terdakwa pada saat itu, menanggapi hal tersebut saksi NI WAYAN SRIYANTI pun setuju memberikan pinjaman kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bunga pinjaman sebesar 10% per-bulan. 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dijadikan jaminan gadai tanpa seijin dan sepengetahuan saksi NI WAYAN YASMINI selaku pemilik motor. Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010 Warna Hitam - Silver No.Pol.: DK-6405-ZD berserta STNKnya kepada saksi NI WAYAN SRIYANTI sebagai jaminan gadai dan mendapat uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi NI WAYAN SRIYANTI ; --------
  • Bahwa  beberapa bulan setelah serah terima gadai Terdakwa tidak kunjung menebus jaminan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD lalu saksi NI WAYAN SRIYANTI telah beberapa kali menghubungi Terdakwa tetapi tidak ada respon yang mana pada bulan Desember 2023 oleh saksi NI WAYAN SRIYANTI 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD dijual kepada seseorang melalui Facebook yang saksi NI WAYAN SRIYANTI tidak kenal dan berdomisli di Singaraja Buleleng seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Perbuatan Kedua pada tanggal 10 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang kembali menemui saksi NI WAYAN YASMINI di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dan menyampaikan niatnya untuk kembali menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik saksi NI WAYAN YASMINI selama 10 (sepuluh) hari dengan alasan untuk dipergunakan bekerja dengan berkata “BUK AYAN, SAYA MAU SEWA SEPEDA LAGI. SEPEDA YANG KEMARIN KAKAK MISAN SAYA YANG PAKEK KERJA. SEWA 10 (SEPULUH) HARI AJA PAKEK SAYA BERANGKAT KERJA”, pada waktu sebelumnya Terdakwa telah beberapa kali menyewa sepeda motor kepada saksi NI WAYAN YASMINI dan tidak pernah ada permasalahan sebelumnya, berdasarkan hal tersebut saksi NI WAYAN YASMINI pun setuju menyewakan lagi sepeda motor miliknya kepada Terdakwa yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2007, Warna Hitam-Hijau, No.Pol.: DK-4862-WV beserta STNKnya dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu yang langsung dibayar secara tunai oleh terdakwa tetapi tidak dibuatkan bukti tertulis; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat masa sewa telah habis, saksi Ni WAYAN YASMINI sempat menanyakan kepada Terdakwa melalui telepon terkait dengan keberadaan 2 (dua) unit sepeda motor milik saksi Ni WAYAN YASMINI yang mana pada saat itu Terdakwa menjawab akan mengajukan perpanjangan masa sewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2007, Warna Hitam-Hijau, No.Pol.: DK-4862-WV dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut masih digunakan oleh Terdakwa dan kakak misanannya  (kakak sepupu) untuk bekerja sehingga pada tanggal 22 Juni tahun 2023, Terdakwa melakukan pembayaran terhadap perpanjangan sewa 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan cara mentransfer ke rekening BRI milik saksi dengan nomor rekening 706701009994532 sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRIlink-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sampai dengan saat ini setelah jangka waktu dan perpanjangan sewa telah habis Terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2007, Warna Hitam-Hijau, No.Pol.: DK-4862-WV yang sebelumnya Terdakwa sewa dari saksi NI WAYAN YASMINI, dikarnakan setelah Terdakwa melakukan penyewaan motor tersebut Terdakwa mengganti plat nomor yang sebelumnya  No.Pol.: DK-4862-WV, dengan plat Nomor palsu  DK 8968 AQ, sesuai dengan STNK yang pernah Terdakwa dapatkan dari memungut di jalan daerah Melaya, yang kemudian motor tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan transportasi pribadi tanpa seijin dan sepengetahun saksi NI WAYAN YASMINI selaku pemilik motor; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi NI WAYAN YASMINI mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); -------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT YUDIARTAWAN tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT YUDIARTAWAN telah melakukan tindak pidana yang Pertama pada tanggal 08 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wita bertempat di rumah saksi NI WAYAN YASMINI yang beralamat di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kedua pada tanggal 10 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah saksi NI WAYAN YASMINI yang beralamat di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, sebagai perbuatan berlanjut Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa Perbuatan Pertama pada tanggal 08 Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa menemui NI WAYAN YASMINI dirumahhnya yang beralamat di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali untuk menyampaikan niat Terdakwa menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD milik NI WAYAN YASMINI selama 10 (sepuluh) hari dengan alasan dipergunakan untuk pergi bekerja dengan berkata “BUK AYAN, SAYA MAU SEWA SEPEDA 10 (SEPULUH) HARI PAKEK BERANGKAT KERJA”. Berdasarkan alasan Terdakwa tersebut saksi NI WAYAN YASMINI setuju menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut beserta STNKnya dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu dan dibayar langsung oleh Terdakwa secara tunai akan tetapi tidak dibuatkan bukti tertulis apapun oleh saksi NI WAYAN YASMINI. Akan tetapi oleh terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD milik NI WAYAN YASMINI terdakwa gunakan sebagai jaminan gadai.; --------------------------------------------------------
  • Bahwa beberapa hari setelah Terdakwa menyewa motor tersebut pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 16.00 wita, Terdakwa las an dengan saksi I KETUT ROSSI ANDI PUTRA menemui saksi NI WAYAN SRIYANTI dirumahnya yang beralamat di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, RT/RW : 004/004, Kelurahan Lolohan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dimana saat itu  Terdakwa menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari saksi NI WAYAN SRIYANTI sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD yang  Terdakwa sewa dari saksi NI WAYAN YASMINI dan sudah dibawa oleh terdakwa pada saat itu, menanggapi hal tersebut saksi NI WAYAN SRIYANTI pun setuju memberikan pinjaman kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bunga pinjaman sebesar 10% per-bulan. 1 (satu) Unit Sepeda Motor tersebut dijadikan jaminan gadai tanpa seijin dan sepengetahuan saksi NI WAYAN YASMINI selaku pemilik motor. Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010 Warna Hitam – Silver No.Pol.: DK-6405-ZD berserta STNKnya kepada saksi NI WAYAN SRIYANTI sebagai jaminan gadai dan mendapat uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi NI WAYAN SRIYANTI ; --------
  • Bahwa  beberapa bulan setelah serah terima gadai Terdakwa tidak kunjung menebus jaminan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD lalu saksi NI WAYAN SRIYANTI telah beberapa kali menghubungi Terdakwa tetapi tidak ada respon yang mana pada bulan Desember 2023 oleh saksi NI WAYAN SRIYANTI 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD dijual kepada seseorang melalui Facebook yang saksi NI WAYAN SRIYANTI tidak kenal dan berdomisli di Singaraja Buleleng seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Perbuatan Kedua pada tanggal 10 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang kembali menemui saksi NI WAYAN YASMINI di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dan menyampaikan niatnya untuk kembali menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor milik NI WAYAN YASMINI selama 10 (sepuluh) hari dengan alasan untuk dipergunakan bekerja dengan berkata “BUK AYAN, SAYA MAU SEWA SEPEDA LAGI. SEPEDA YANG KEMARIN KAKAK MISAN SAYA YANG PAKEK KERJA. SEWA 10 (SEPULUH) HARI AJA PAKEK SAYA BERANGKAT KERJA”, pada waktu sebelumnya Terdakwa telah beberapa kali menyewa sepeda motor kepada saksi NI WAYAN YASMINI dan tidak pernah ada permasalahan sebelumnya, berdasarkan hal tersebut saksi NI WAYAN YASMINI pun setuju menyewakan lagi sepeda motor miliknya kepada Terdakwa yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2007, Warna Hitam-Hijau, No.Pol.: DK-4862-WV beserta STNKnya dengan biaya sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perminggu yang langsung dibayar secara tunai oleh terdakwa tetapi tidak dibuatkan bukti tertulis, akan tetapi sepeda motor tersebut telah terdakwa jadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi NI WAYAN SRIYANTI; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat masa sewa telah habis, saksi Ni WAYAN YASMINI sempat menanyakan kepada Terdakwa melalui telepon terkait dengan keberadaan 2 (dua) unit sepeda motor milik saksi Ni WAYAN YASMINI yang mana pada saat itu Terdakwa menjawab akan mengajukan perpanjangan masa sewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2010, Warna Hitam Silver, No.Pol.: DK-6405-ZD, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2007, Warna Hitam-Hijau, No.Pol.: DK-4862-WV dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut masih digunakan oleh Terdakwa dan kakak misanannya  (kakak sepupu) untuk bekerja sehingga pada tanggal 22 Juni tahun 2023, Terdakwa melakukan pembayaran terhadap perpanjangan sewa 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan cara mentransfer ke rekening BRI milik saksi dengan nomor rekening 706701009994532 sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRIlink-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sampai dengan saat ini setelah jangka waktu dan perpanjangan sewa telah habis Terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Tipe Vario, Tahun 2007, Warna Hitam-Hijau, No.Pol.: DK-4862-WV yang sebelumnya Terdakwa sewa dari saksi NI WAYAN YASMINI, dikarnakan setelah Terdakwa melakukan penyewaan motor tersebut Terdakwa mengganti plat nomor yang sebelumnya  No.Pol.: DK-4862-WV, dengan plat Nomor palsu  DK 8968 AQ, sesuai dengan STNK yang pernah Terdakwa dapatkan dari memungut di jalan daerah Melaya, yang kemudian motor tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan transportasi pribadi tanpa seijin dan sepengetahun saksi NI WAYAN YASMINI selaku pemilik motor.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi NI WAYAN YASMINI mengalami kerugian dengan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); ---------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa I GUSTI NGURAH KETUT YUDIARTAWAN tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------------

 

 

Negara,6 Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950505 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya