Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Nga 1.Miranda Widyawati,S.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
NURMA ANA FARHANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 295/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Widyawati,S.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMA ANA FARHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                         P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-128/N.1.16/Eoh.2/02/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

NURMA ANA FARHANA

5101016308980003

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun / 23 Agustus 1998

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Hayam Wuruk RT. 03 RW. 03, Kelurahan Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

19 Januari 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polsek Negara, sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Negara, sejak tanggal 08 Pebruari 2024 s/d 27 Pebruari 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 22 Pebruari 2024 s/d 12 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

K E S A T U

------------ Bahwa Terdakwa NURMA ANA FARHANA telah melakukan tindak pidana pada hari Selasa tanggal  05 September 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi RIKI PETERSON LOPO yang beralamatkan di BTN Blok D Nomor 37 Banjar Tangi Kelurahan/ Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah saksi RIKI PETERSON LOPO yang beralamatkan di BTN Blok D Nomor 37 Banjar Tangi Kelurahan/ Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO dengan kesepakatan biaya sewa selama 1 (satu) bulan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang sewa sepeda motor selama 1 (satu) bulan dengan jumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah dibayarkan Terdakwa kepada saksi RIKI PETERSON LOPO secara tunai pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 yang mana oleh saksi RIKI PETERSON LOPO tidak dibuatkan surat kesepakatan sewa. Kemudian sebelum masa sewa selama 1 (satu) bulan tersebut berakhir, saksi RIKI PETERSON LOPO ada beberapa kali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kelanjutan sewa sepeda motor tersebut dengan bertanya “Ana, bagaimana kelanjutan sewa sepeda motor itu ?” selanjutnya Terdakwa menjawab “iya kak, nanti tanggal 05 Oktober 2023 saya bayar uang sewanya karena saya akan melanjutkan sewa sepeda motornya”. Adapun pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Oktober 2023 saksi RIKI PETERSON LOPO kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kelanjutan sewa sepeda motor tersebut namun tidak ada jawaban.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada awal bulan September tahun 2023 sekira pukul 12.00 WITA, saksi ZAINI didatangi di rumahnya yang beralamat di Banjar Air Anakan Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana oleh Terdakwa dan seorang perempuan yang tidak saksi ZAINI kenal. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi ZAINI bahwa tujuannya mendatangi saksi ZAINI adalah untuk meminjam uang dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO. Adapun Terdakwa menyampaikan kepada saksi ZAINI “bang minta tolong mau pinjam uang dua juta lima ratus. Jaminannya sepeda motor itu”, selain daripada itu Terdakwa meyakinkan saksi ZAINI bahwa Terdakwa meminjam uang tersebut hanya selama 1 (satu) bulan, sehingga atas hal tersebut saksi ZAINI menyetujui pinjaman uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO, yang mana oleh saksi ZAINI tidak dibuatkan surat perjanjian apapun dan tidak ada saksi yang menyaksikan.
  • Bahwa sejak awal Terdakwa menyewa sepeda motor kepada saksi RIKI PITERSON LOPO Terdakwa sudah memiliki niat untuk selanjutnya akan menggadaikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi RIKI PETERSON LOPO menderita kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), apabila 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO tidak dapat diketemukan, serta uang hasil dari meminjam uang kepada saksi ZAINI dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

 

---------------- Perbuatan Terdakwa NURMA ANA FARHANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

K E D U A

------------Bahwa Terdakwa NURMA ANA FARHANA telah melakukan tindak pidana pada hari Selasa tanggal  05 September 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi RIKI PETERSON LOPO yang beralamatkan di BTN Blok D Nomor 37 Banjar Tangi Kelurahan/ Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kehobongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah saksi RIKI PETERSON LOPO yang beralamatkan di BTN Blok D Nomor 37 Banjar Tangi Kelurahan/ Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dengan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO dengan kesepakatan biaya sewa selama 1 (satu) bulan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang sewa sepeda motor selama 1 (satu) bulan dengan jumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah dibayarkan Terdakwa kepada saksi RIKI PETERSON LOPO secara tunai pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 yang mana oleh saksi RIKI PETERSON LOPO tidak dibuatkan surat kesepakatan sewa. Kemudian sebelum masa sewa selama 1 (satu) bulan tersebut berakhir, saksi RIKI PETERSON LOPO ada beberapa kali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kelanjutan sewa sepeda motor tersebut dengan bertanya “Ana, bagaimana kelanjutan sewa sepeda motor itu ?” selanjutnya Terdakwa menjawab “iya kak, nanti tanggal 05 Oktober 2023 saya bayar uang sewanya karena saya akan melanjutkan sewa sepeda motornya”. Adapun pada hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Oktober 2023 saksi RIKI PETERSON LOPO kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kelanjutan sewa sepeda motor tersebut namun tidak ada jawaban.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada awal bulan September tahun 2023 sekira pukul 12.00 WITA, saksi ZAINI didatangi di rumahnya yang beralamat di Banjar Air Anakan Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana oleh Terdakwa dan seorang perempuan yang tidak saksi ZAINI kenal. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi ZAINI bahwa tujuannya mendatangi saksi ZAINI adalah untuk meminjam uang dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO. Adapun Terdakwa menyampaikan kepada saksi ZAINI “bang minta tolong mau pinjam uang dua juta lima ratus. Jaminannya sepeda motor itu”, selain daripada itu Terdakwa meyakinkan saksi ZAINI bahwa Terdakwa meminjam uang tersebut hanya selama 1 (satu) bulan, sehingga atas hal tersebut saksi ZAINI menyetujui pinjaman uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO, yang mana oleh saksi ZAINI tidak dibuatkan surat perjanjian apapun dan tidak ada saksi yang menyaksikan.
  • Bahwa sejak awal Terdakwa menyewa sepeda motor kepada saksi RIKI PITERSON LOPO Terdakwa sudah memiliki niat untuk selanjutnya akan menggadaikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi RIKI PETERSON LOPO menderita kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), apabila 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO tidak dapat diketemukan, serta uang hasil dari meminjam uang kepada saksi ZAINI dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 2616 ZC lengkap dengan STNK Nomor Rangka MH1JF12199K054115 Nomor Mesin JF 13E-0054135 atas nama pemilik kendaraan bermotor yang tertera pada STNK yaitu RIKI PITERSON LOPO sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

 

----------------- Perbuatan Terdakwa NURMA ANA FARHANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Negara,   Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Miranda Widyawati, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970916 202012 2 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya