Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Nga ALBERTUS WIDIATMOKO Johannes Marinus Ermen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan W20.IMI.3.GR.03.01-3859
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALBERTUS WIDIATMOKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Johannes Marinus Ermen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor W.20.IMI.3.GR.03.01 – 3789 tanggal 16 November 2022 maka pada hari Minggu tanggal 20 November 2022, Tim melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA a.n Johannes Marinus Ermen (Lk). Yang bersangkutan diketahui bertempat tinggal di Banjar Dangintukadaya, Desa Dangintukadaya, Kabupaten Jembrana;
  2. Berdasarkan hal tersebut sebelumnya Tim melakukan koordinasi dan juga pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi dan tersangka a.n. Johannes Marinus Ermen (Lk) untuk datang ke Kantor Perbekel Dangintukadaya pada tanggal 21 November 2022 untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelaksanaan Projusticia;
  3. Tim kemudian beristirahat di Kabupaten Jembrana untuk selanjutnya mempersiapkan berkas serta bahan yang akan digunakan untuk proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang akan dilaksanakan di Kantor Perbekel Dangintukadaya;
  4. Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 pukul 08.00 WITA, Tim berangkat dari penginapan menuju ke Kantor Perbekel Dangintukadaya, guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga tersangka;
  5. Setibanya di lokasi Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi yaitu atas nama Ni Komang Budiantini selaku pembantu yang mengurus keperluan rumah tangga Johannes Marinus Ermen (Lk) dan Gusti Ketut Rai Astawa selaku Kelihan Dinas Banjar Dangintukadaya tempat orang asing tersebut bertempat tinggal;
  6. Tim juga melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Johannes Marinus Ermen;
  7. Tim selesai berkegiatan di Kantor Perbekel Dangintukadaya pada pukul 16.00 WITA, dan Tim juga mengucapkan terima kasih kepada bapak I Gusti Putu Murdi selaku Perbekel Dangintukadaya yang telah berkenan menerima kedatangan Tim dan bersedia membantu pihak dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Tim kemudian kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk selanjutnya membuat laporan kegiatan.
Pihak Dipublikasikan Ya