Dakwaan |
”Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-06/Jbr/Eku.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : SUPRIYADI.
NIK : 3509110608880001.
Tempat Lahir : Jember (Jawa Timur). Umur/ Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 06 Agustus 1988. Jenis Kelamin : Laki-laki.
Suku/ Kewarganegaraan : Jawa/ Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Gondosari Rt. 006 Rw. 015, Desa/Kelurahan.
Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMP.
- PENAHANAN :
- Penangkapan :
- Ditahan oleh Penyidik :
- Ditahan oleh Penuntut : Umum
Tidak dilakukan penangkapan. Tidak dilakukan penahanan.
Tidak dilakukan penahanan.
- DAKWAAN : PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul
02.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di depan Pos Pemeriksaan Area Pelabuhan Gilimanuk, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa yang berperan sebagai Sopir Ekspedisi Pengiriman dan/atau Pengangkutan Ikan dan Belut dari Jawa ke Bali sekaligus penanggungjawab terhadap kepengurusan dokumen karantina Ikan dan Belut tersebut menghubungi Saksi ABDUL KADIR yang merupakan pemilik belut ; Saksi SUYITNO, Saksi BAMBANG IRAWAN, Saksi EFENDIK dan Saksi JOKO TRISNO yang merupakan pemilik ikan, terkait apakah akan ada pengiriman ikan menuju ke Bali, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember dan Terdakwa mulai mengambil ikan-ikan dan belut tersebut pada masing-masing lokasi dari pemiliknya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa telah selesai memuat ikan-ikan dengan cara menaikkan ikan-ikan yang sudah berada didalam box sterofoam dan box fiber berwarna biru yang berisikan es batu tersebut ke bagian belakang bak mobil yang Terdakwa kendarai, sedangkan untuk belut dimasukkan ke dalam jerigen yang berisi air dan Terdakwa letakkan juga di bagian belakang bak mobil yang Terdakwa kendarai tersebut, yakni 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Isuzu warna putih dengan No. Polisi : P-8323-GG. Setelah itu Terdakwa menjemput Saksi HANAKI yang merupakan kernet dan bertugas menurukan Ikan dan Belut setelah sampai ditujuan, di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dan menuju arah Pelabuhan
Ketapang. Di tengah perjalanan tersebut, Terdakwa berhenti dan menaikkan belut milik Saksi ABDUL KADIR di daerah Jember. Lalu sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa sampai di Pelabuhan Ketapang dan membeli tiket kemudian memasuki kapal dengan tujuan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Setelah Terdakwa tiba di Pelabuhan Gilimanuk yakni tepatnya di depan Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MARIA ENDI dan Saksi IDA BAGUS KADE GUNADARMA selaku Anggota Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan dokumen karantina terhadap Ikan dan Belut yang Terdakwa bawa dari Kabupaten Jember dalam proses pengiriman menuju ke Bali tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud.
-
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul pukul 02.45 Wita di Area Pelabuhan Gilimanuk, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, yakni tepatnya di depan Pos Pemeriksaan, dan ditemukan bahwa Terdakwa membawa ikan dengan rincian sebagai berikut :
- 529 (lima ratus dua puluh sembilan) kg Ikan Marlin,
- 546 (lima ratus empat puluh enam) kg Ikan Mahi-mahi,
- 10 (sepuluh) kg Ikan Cakal,
- 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) kg Ikan Tongkol,
- 14,5 (empat belas koma lima) kg Ikan Cakalang,
- 5,5 (lima koma lima) kg Ikan Baracuda,
- 161 (seratus enam puluh satu) kg Ikan Kembung,
- 13 (tiga belas) kg Ikan Campuran,
- 24 (dua puluh empat) kg Ikan Kakap Merah,
- 68,5 (enam puluh delapan koma lima) kg Ikan Tenggiri,
- 55 (lima puluh lima) kg Ikan Kerapu,
- 199 (seratus sembilan puluh sembilan) kg Ikan Gogokan,
- 90 (sembilan puluh) kg Belut Sawah.
- Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh saksi-saki pemilik ikan dan belut adalah tergantung ukuran box nya antara lain untuk box fiber dengan biaya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), box besar dengan biaya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), box sedang dengan biaya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk box kecil dengan biaya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk jerigen dikenakan biaya Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) jerigen.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam pengiriman ikan dan belut tersebut adalah sebagai berikut :
- untuk pengiriman ikan milik Saksi SUYITNO, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan dibayarkan setelah ikan sampai di Bali ;
- untuk biaya pengiriman ikan milik Saksi JOKO TRISNO, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- untuk pengiriman ikan milik Saksi EFENDIK, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
- untuk pengiriman ikan milik Saksi BAMBANG IRAWAN, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- biaya pengiriman belut milik Saksi ABDUL KADIR, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah sekira Rp
2.355.000 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun belum termasuk biaya operasional seperti BBM, sewa kendaraan dan biaya makan selama perjalanan.
-
- Bahwa Saksi ABDUL KADIR, Saksi SUYITNO, Saksi BAMBANG IRAWAN, Saksi EFENDIK dan Saksi JOKO TRISNO selaku pemilik ikan dan belut tersebut telah memberitahukan sebelumnya kepada Terdakwa agar mengurus dokumen karantina dan Terdakwa telah menyanggupi kepada saksi-saksi pemilik ikan dan belut tersebut untuk mengurus Sertifikat Kesehatan dimaksud, karena menurut Terdakwa proses pengurusannya mudah dan Terdakwa sudah sering melakukannya dalam pengiriman sebelum-sebelumnya. Sehingga dalam hal ini, Terdakwa yang bertanggung jawab terhadap kepengurusan Sertifikat Kesehatan terhadap ikan-ikan dan belut yang Terdakwa bawa untuk dikirim ke Bali.
- Bahwa Terdakwa melakukan pengiriman ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dari Jawa ke Bali sejak bulan September 2024 dan dilakukan sekitar 6-8 (enam sampai delapan) kali dalam sebulan, namun usaha Terdakwa tersebut belum berbentuk badan usaha, hanya dalam bentuk usaha perorangan saja.
- Bahwa Terdakwa mengetahui kewajibannya untuk melengkapi dokumen karantina dan memperoleh surat ijin karantina namun Terdakwa tidak melengkapi dokumen karantina berupa Sertifikat Kesehatan terhadap ikan-ikan dan belut yang Terdakwa bawa dari
Kabupaten Jember dalam proses pengiriman menuju ke Bali tersebut, baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk, dengan maksud dan tujuan kejar waktu agar cepat sampai di Bali.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul
02.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di depan Pos Pemeriksaan Area Pelabuhan Gilimanuk, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa yang berperan sebagai Sopir Ekspedisi Pengiriman dan/atau Pengangkutan Ikan dan Belut dari Jawa ke Bali sekaligus penanggungjawab terhadap kepengurusan dokumen karantina Ikan dan Belut tersebut menghubungi Saksi ABDUL KADIR yang merupakan pemilik belut ; Saksi SUYITNO, Saksi BAMBANG IRAWAN, Saksi EFENDIK dan Saksi JOKO TRISNO yang merupakan pemilik ikan, terkait apakah akan ada pengiriman ikan menuju ke Bali, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember dan Terdakwa mulai mengambil ikan-ikan dan belut tersebut pada masing-masing lokasi dari pemiliknya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa telah selesai memuat ikan-ikan dengan cara menaikkan ikan-ikan yang sudah berada didalam box sterofoam dan box fiber berwarna biru yang berisikan es batu tersebut ke bagian belakang bak mobil yang Terdakwa kendarai, sedangkan untuk belut dimasukkan ke dalam jerigen yang berisi air dan Terdakwa letakkan juga di bagian belakang bak mobil yang Terdakwa kendarai tersebut, yakni 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Isuzu warna putih dengan No. Polisi : P-8323-GG. Setelah itu Terdakwa menjemput Saksi HANAKI yang merupakan kernet dan bertugas menurukan Ikan dan Belut setelah sampai ditujuan, di Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, dan menuju arah Pelabuhan Ketapang. Di Tengah perjalanan tersebut, Terdakwa berhenti dan menaikkan belut milik Saksi ABDUL KADIR di daerah Jember. Lalu sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa sampai di Pelabuhan Ketapang dan membeli tiket kemudian memasuki kapal dengan tujuan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Setelah Terdakwa tiba di Pelabuhan Gilimanuk yakni tepatnya di depan Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MARIA ENDI dan Saksi IDA BAGUS KADE GUNADARMA selaku Anggota Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan dokumen karantina terhadap Ikan dan Belut yang Terdakwa bawa dari Kabupaten Jember dalam proses pengiriman menuju ke Bali tersebut namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul pukul 02.45 Wita di Area Pelabuhan Gilimanuk, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, yakni tepatnya di depan Pos Pemeriksaan, dan ditemukan bahwa Terdakwa membawa ikan dengan rincian sebagai berikut :
- 529 (lima ratus dua puluh sembilan) kg Ikan Marlin,
- 546 (lima ratus empat puluh enam) kg Ikan Mahi-mahi,
- 10 (sepuluh) kg Ikan Cakal,
- 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) kg Ikan Tongkol,
- 14,5 (empat belas koma lima) kg Ikan Cakalang,
- 5,5 (lima koma lima) kg Ikan Baracuda,
- 161 (seratus enam puluh satu) kg Ikan Kembung,
- 13 (tiga belas) kg Ikan Campuran,
- 24 (dua puluh empat) kg Ikan Kakap Merah,
- 68,5 (enam puluh delapan koma lima) kg Ikan Tenggiri,
-
-
- 55 (lima puluh lima) kg Ikan Kerapu,
- 199 (seratus sembilan puluh sembilan) kg Ikan Gogokan,
- 90 (sembilan puluh) kg Belut Sawah.
- Bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh saksi-saki pemilik ikan dan belut adalah tergantung ukuran box nya antara lain untuk box fiber dengan biaya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), box besar dengan biaya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), box sedang dengan biaya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk box kecil dengan biaya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk jerigen dikenakan biaya Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) jerigen.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam pengiriman ikan dan belut tersebut adalah sebagai berikut :
- untuk pengiriman ikan milik Saksi SUYITNO, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan dibayarkan setelah ikan sampai di Bali ;
- untuk biaya pengiriman ikan milik Saksi JOKO TRISNO, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- untuk pengiriman ikan milik Saksi EFENDIK, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
- untuk pengiriman ikan milik Saksi BAMBANG IRAWAN, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- biaya pengiriman belut milik Saksi ABDUL KADIR, Terdakwa diberikan biaya sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah sekira Rp
2.355.000 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun belum termasuk biaya operasional seperti BBM, sewa kendaraan dan biaya makan selama perjalanan.
-
- Bahwa Terdakwa melakukan pengiriman ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dari Jawa ke Bali sejak bulan September 2024 dan dilakukan sekitar 6-8 (enam sampai delapan) kali dalam sebulan, namun usaha Terdakwa tersebut belum berbentuk badan usaha, hanya dalam bentuk usaha perorangan saja.
- Bahwa Saksi ABDUL KADIR, Saksi SUYITNO, Saksi BAMBANG IRAWAN, Saksi EFENDIK dan Saksi JOKO TRISNO selaku pemilik ikan dan belut tersebut telah memberitahukan sebelumnya kepada Terdakwa agar menyiapkan laporan rencana pemasukan dan pengeluaran media pembawa, dan Terdakwa telah menyanggupinya karena menurut Terdakwa proses pengurusannya mudah dan Terdakwa sudah sering melakukannya dalam pengiriman sebelum-sebelumnya. Selain itu, saksi-saksi tersebut juga telah memberikan sampel ikan maupun belut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa berkewajiban melaporkan dan menyerahkan sampel ikan-ikan & belut tersebut kepada Pejabat Karantina di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
- Bahwa Terdakwa tidak melaporkan dan menyerahkan sampel ikan-ikan dan belut yang Terdakwa bawa dari Kabupaten Jember dalam proses pengiriman menuju ke Bali tersebut kepada Pejabat Karantina yang berada di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk untuk keperluan tindakan Karantina dengan tujuan untuk pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf c Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. ------------------------------------
Jembrana, 04 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ROSSY PRASETYAWATI, SH.
Ajun Jaksa/ NIP. 19940330 202012 2 018
|